Jakarta, Kabariku- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan THR Idul Fitri 1444 H/2023 harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Hal itu ditegaskan Kemnaker dalam Surat Edaran bernomor M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menteri Tenagakerja Ida Fauziyah meminta agar seluruh gubernur di Indonesia mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri 2023 sesuai dengan SE tersebut.
“THR tidak boleh dicicil, harus dibayar penuh, dan dibayar lebih awal,” ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023 lalu.
Ida mengatakan, dalam susana hari raya, masyarakat memiliki banyak kebutuhan dibanding hari biasa, belum lagi adanya kenaikan beberapa harga bahan pokok.
Oleh karena itu, pihak perusahaan diimbau untuk memberikan THR kepada para pekerjanya seperti tahun-tahun sebelumnya agar kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan terpenuhi.
Berikut ini aturan lengkap ketentuan pelaksanaan pembayaran THR hari raya keagamaan 2023 sesuai SE Kemnaker No M//HK.0400/III/2023:
- THR keagamaan (Idul Fitri) wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
- THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
- THR untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12. (*)
Red/K-1001
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post