• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

BEM PTAI Nilai Kewenangan Penyidikan oleh OJK Bertentangan dengan KUHAP dan UU No 2 Tahun 2022

Redaksi oleh Redaksi
7 Januari 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Undang-Undang tentang Pengembangan Penyidikan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Kewenangan itu pun mendapat kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Forum Komunikasi Badan Eksekutif Perguruan Tinggi Agama Islam se-Indonesia (BEM PTAI).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Koordinator BEM PTAI se-Indonesia Cecep Hidayatullah mengatakan, pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK sangat bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RelatedPosts

Mulai Hari Ini, SPMB Tahap II SMP Negeri Tangerang Selatan Resmi Dibuka

SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

Warga Kwini 8 Desak SHP Nomor 48 Tahun 2023 Dicabut, Konflik Agraria Dibawa ke DPRD DKI dan Ombudsman

“Negara telah menempatkan Institusi Polri sebagai lembaga utama yang memiliki kewenangan absolut sepanjang berkaitan dengan Harkamtibmas dan Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia,” kata Cecep. Jum’at (6/1/2023).

Karena itu, menurutnya, idealnya kewenangan penyidikan OJK yang merupakan supporting system seharusnya bersifat terbatas.

Penguatan Sektor Keuangan, Cecep menjelaskan, hanya dapat dilakukan penyidikan oleh Penyidik OJK terhadap Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu.

“Penyidik OJK seharusnya tetap tunduk terhadap ketentuan Pasal 6 KUHAP dalam bingkai checks and balances koordinasi dan supervisi yang menjadi rujukan hukum acara (KUHAP Pasal 6) dalam bidang penanganan tindak pidana khusus,” jelasnya.

Baca Juga  Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Garut Apresiasi Tindakan Cepat Polres Garut Tangani Bentrokan Antar Kampung

Lanjut dia, Peran independensi kelembagaan OJK tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri.

“Dalam arti hubungan kelembagaan dengan institusi Polri sebagai alat negara lembaga utama dalam bidang penegakan hukum yang memiliki derajat legitimasi konstitusional dalam hal kewenangan Penyidik dan Penyidikan semua tindak pidana,” ujarnya.

Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk Undang-Undang, sejak melahirkan UU OJK 2011.

“Terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang ‘melibatkan’ Penyidik Polri atau dari Pihak Kepolisian,” tutup Cecep.***

Red/K.103

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BEM PTAIKUHAP dan UU No 2 Tahun 2022Otoritas Jasa Keuangan (OJK)UU PPSKWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Viral Video Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Berikut Penjelasan PN Jakarta Selatan

Post Selanjutnya

Kabupaten Garut Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Amal Bhakti ke-77 Tingkat Jawa Barat

RelatedPosts

Mulai Hari Ini, SPMB Tahap II SMP Negeri Tangerang Selatan Resmi Dibuka

29 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 dan Pendiri LBH Padjajaran

SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
Warga Kwini 8 mendesak pencabutan SHP Nomor 48 Tahun 2023 serta meminta DPRD DKI, Ombudsman, dan BPN mengusut konflik agraria di Senen.(Istimewa)

Warga Kwini 8 Desak SHP Nomor 48 Tahun 2023 Dicabut, Konflik Agraria Dibawa ke DPRD DKI dan Ombudsman

29 Juni 2026

Jaga Rupiah Akibat Gejolak Global, Sufmi Dasco Banjir Pujian dari Mensegneg,DEN hingga BI

29 Juni 2026

CERI Ungkap Diam-diam Pemerintah Akan Ekspor Pasir Laut ke Singapura

29 Juni 2026

Mafia Tambang Aseng, Kejagung Bongkar Modus Dokumen Aspal PT QSS yang Diloloskan Oknum ESDM

29 Juni 2026
Post Selanjutnya

Kabupaten Garut Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Amal Bhakti ke-77 Tingkat Jawa Barat

Sukses Gelar Kongres Luar Biasa, Ini Jajaran Askab PSSI Kabupaten Garut 2023-2028

Discussion about this post

KabarTerbaru

Luís Figo hadir di Pesta Bola HGI 2026. Ikuti #JugglingBolaHGI untuk bertemu sang legenda dan rebut iPhone 16.

Pesta Bola HGI 2026 Hadirkan Luís Figo, Fans Berpeluang Adu Juggling hingga Foto Bareng

29 Juni 2026

Mulai Hari Ini, SPMB Tahap II SMP Negeri Tangerang Selatan Resmi Dibuka

29 Juni 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi MBG. (Istimewa)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

29 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 dan Pendiri LBH Padjajaran

SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
Warga Kwini 8 mendesak pencabutan SHP Nomor 48 Tahun 2023 serta meminta DPRD DKI, Ombudsman, dan BPN mengusut konflik agraria di Senen.(Istimewa)

Warga Kwini 8 Desak SHP Nomor 48 Tahun 2023 Dicabut, Konflik Agraria Dibawa ke DPRD DKI dan Ombudsman

29 Juni 2026
Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Roy Suryo (Istimewa)

Polda Metro Tak Gentar Hadapi Gugatan Peradilan Roy Suryo, Klaim Penyidikan Sudah Sesuai SOP

29 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Jaga Rupiah Akibat Gejolak Global, Sufmi Dasco Banjir Pujian dari Mensegneg,DEN hingga BI

29 Juni 2026
Sejumlah karyawan PT Spitze Sentosa Indonesia mengikuti kegiatan badminton bersama di Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6/2026). (Istimewa)

Tak Disangka, Kebiasaan Sederhana Ini Jadi Rahasia PT Spitze Sentosa Indonesia Bangun Tim Solid

29 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com