• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Beathor Suryadi: Bebaskan Raja Daud Simarmata “Korban” Mafia Tanah

Redaksi oleh Redaksi
28 Januari 2023
di Berita, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mengikuti dan mencermati proses jalannya persidangkan Konflik Tanah milik Ahli Waris De Groot EV No 5571 dengan Keluarga Jimmy Sumitro SHM No 01049. Putusan Majelis Hakim yang di Ketuai Delta Tamta di PN Selatan sesat dan ngawur.

Hal itu disampaikan Bambang Beathor Suryadi, Penasehat RepDem PDI Perjuangan dan pengamat perampasan tanah, dalam keterangan yang diterima Sabtu (28/1/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disebutkan, Perkara No 838/Pid.b/ 2022 dengan JPU Yerich Michda awalnya atas LP Rikanno atas SHM No 01049.

RelatedPosts

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

“Dalam LP itu awalnya Harda Polda Metro memBAP Raja Daud dengan pasal 167 dan 263 KUHP atas perkara itu Raja Daud di tuntut 3 tahun penjara,” ujarnya.

Dalam putusan Majelis Hakim pada tanggal 25 Januari 2023, Beathor Suryadi menjelaskan, Raja Daud di vonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Disebutkan, Raja Daud sudah 3 bulan di penjara sejak di tangkap Polda Metro pada bulan Oktober 2022. Dalam Sidang pasal 167 itu gugur, karena Raja Daud punya surat garap dari Ahli Waris De Groot Eigedom Verponding No 5571

Akibatnya, hakim mencari pasal 263 pemalsuan surat SHM No 15 yang juga beralamat sama dengan EV No 5571 tersebut.

“Kenapa Raja Daud divonis 18 bulan, yang bikin SHM adalah BPN, SHM itu atas nama Haji Husein, yang membawa SHM itu kemana mana nama nya Syahrial Pakpahan,” ungkapnya.

Baca Juga  JAM PIDSUS Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Asabri

Sementara JPU aja tidak melihat lokasi agar alamat nya jelas dan tepat. Raja Daud hanya punya satu surat, yaitu hak Garap dan tidak terkait dengan SHM No 15.

“Kenapa Polda, Jaksa dan Majelis Hakim salah memvonis Raja Daud, kenapa bukan menangkap Syarial Pakpahan dan Aparat BPN?” tanya eks KSP ini.

Diketahui, Sidang kasus dugaan kriminalisasi penggarapan lahan dengan tersangka Raja Daud Simarmata kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kamis, 8 Desember 2022, Dalam sidang beragendakan pledoi itu, Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata bersama Dewan Pembina Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) DPW Sumatera Utara, Jansen Leo Siagian, dan Beathor Suryadi menunjukkan copy berkas berupa bukti-bukti sebelum sidang di PN Jakarta Selatan.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bambang Beathor SuryadiKonflik Tanah milik Ahli Waris De Groot EVPenasehat RepDem PDI PerjuanganRaja Daud Simarmata "Korban" Mafia TanahWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sempat Jadi Sorotan Terkait Penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Berikut Klarifikasi KPU Garut

Post Selanjutnya

KPK Tak Pernah Ajukan Pemblokiran Rekening Milik Penjual Burung. Berikut Penjelasan Jubir KPK

RelatedPosts

Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto ? Setneg

Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

299 Hari Pemerintahan Prabowo: Gaji Guru Naik, Ribuan Sekolah Direvitalisasi

16 Agustus 2025
Post Selanjutnya

KPK Tak Pernah Ajukan Pemblokiran Rekening Milik Penjual Burung. Berikut Penjelasan Jubir KPK

Aktivis Sumsel Minta Propam Turun Usut Kasus Warga Ogan Ilir Meninggal Usai Ditangkap Polisi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.