• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

ALMISBAT dan POJOK DESA Terus Mengawal Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial

Redaksi oleh Redaksi
28 Januari 2023
di Artikel
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh:
Ch Ambong
Ketua ALMISBAT Jakarta
Sekjen POJOK DESA dan Pegiat Perhutanan Sosial dan TORA

Jakarta, Kabariku- Menghadapi perubahan iklim dan ancaman  krisis pangan dunia, sejatinya pemerintah sudah menyiapkan regulasi dan program prioritas nasional dalam rangka menghadapi tantangan krisis  pangan global melalui percepatan implementasi Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Untuk Perhutanan Sosial pemerintah menargetkan 12.7 juta ha kawasan hutan negara yang akan didistribusikan  kepada masyarakat desa pinggir hutan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sektornya dan program Reforma Agraria yang digawangi Kementerian ATR/BPN untuk penataan penguasaan dan pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

RelatedPosts

Yayasan Kemala Bhayangkari Bangun SDM Unggul Lewat Sekolah Unggulan dan Program Gizi Nasional

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

Kamis, (26/7) 2023. Terus mengawal, mendampingi dan mengorganisir kelompok tani, kepala desa sekecamatan Pudak, Ponorogo, Jawa Timur saat beraudiensi dengan Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Syafda Roswandi terkait pengajuan Perhutanan Sosial skema Hutan Desa dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)

Kepastian hukum dan legalisasi Hak atas TORA dan pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas Tanah Obyek Reforma Agraria guna meningkatkan penguatan dan pemerataan ekonomi masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan Pemerintah dengan melakukan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.

Adapun capaian akses kelola Perhutanan Sosial per 1 Oktober 2022 mencapai  5.087.754 ha, kurang lebih 1.127.815 KK dan 7.694 Unit SK, yang tersebar di 33 Provinsi, 380 Kabupaten, 2.315 Kecamatan dan 4.294 Desa di Indonesia. Selain itu, Perhutanan Sosial telah menjangkau lebih dari 1,2 juta kepala keluarga atau setara dengan 5 juta jiwa sebagai penerima manfaat program.

Presiden Joko Widodo telah berulangkali mengingatkan para menteri terkait agar merealisasikan pendataan 4 juta ha lebih tanah negara untuk diberikan kepada rakyat, termasuk program sertifikasi tanah bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dibeberapa kesempatan Presiden juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk fokus menuntaskan program sertifikasi lahan bagi masyarakat tidak mampu dan melakukan pendataan dan penataan sekitar 4,9 juta hektar tanah negara yang bisa diberikan kepemilikannya kepada rakyat. Termasuk di dalamnya tanah Hak Guna Usaha yang tidak diperpanjang, tidak produktif serta tanah-tanah telantar.

Dimana kedua program prioritas nasional tersebut menargetkan penerimaan manfaatnya adalah masyarakat ekonomi bawah atau petani berlahan kecil yang selama ini hidupnya bergantung pada pemanfaatan lahan hutan maupun Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk menyambung hidup.

Baca Juga  IPW Desak Kabareskrim Bersih-Bersih Terkait Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anggota Polri di Kabupaten Musi

“Tercatat ada 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, yang mana 71 persen menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Dan ada 10,2 juta orang miskin di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan”.

Untuk mengakses program Perhutanan Sosial dan Reforana Agraria masyarakat  yang menjadi sasaran program.bisa membentuk kelompok tani, koperasi dan Gapoktan (gabungan kelompok tani).

Tujuannya agar  masyarakat desa yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan secara legal masuk kedalam perekonomian formal berbasis sumber daya hutan.

Harapannya, melalui program tersebut masyarakat desa ekonomi bawah bisa lebih meningkat produktivitas dan kesejahteraanya serta mampu menghadapi tantangan krisis pangan global kedepan.

Presiden Joko Widodo pun pernah mengatakan agar proses penataan dan redistribusi aset betul-betul dikawal agar tepat sasaran serta mampu menyentuh 40% rakyat yang berada di lapisan ekonomi terbawah.

Tentunya, kebijakan mulia dan berpihak kepada rakyat harus di kawal, apalagi kebijakan ini sudah di canangkan Presiden Joko Widodo melalui nawacita sejak periode pertama kepemimpinannya untuk memastikan supaya tidak berhenti pada pemberian ijin/akses legal Reforma Agraria maupun Perhutanan Sosial, tapi diiringi dengan program-program lanjutan untuk memperkuat kemampuan masyarakat rentan (rural poor) sebagai sasaran program yang berada di sekitar kawasan hutan.

Antara lain,  penyiapan sarana dan prasarana produksi, pelatihan dan penyuluhan, akses pada informasi pasar, teknologi, akses pembiayaan dan penyiapan paska panen. Jokowi juga meminta agar diperhatikan pengembangan aspek bisnis perhutanan sosial  tidak hanya agro-forestry, tapi bisa dikembangkan ke bisnis eko wisata, bisnis agro, bisnis bio energi, bisnis hasil hutan bukan kayu, serta bisnis industri kayu.

Dalam hal ini, dukungan para pihak lintas kementerian, badan, lembaga, perbankan serta swasta dibutuhkan partisipasi dan dukungannya untuk pencapaian program ini menuju kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan.juta hektar, tersebar di 33 Provinsi, 380 Kabupaten, 2.315 Kecamatan dan 4.294 Desa di Indonesia.

Selain itu, Perhutanan Sosial telah menjangkau lebih dari 1,2 juta kepala keluarga atau setara dengan 5 juta jiwa sebagai penerima manfaat program.

Baca Juga  Wamenkumham: RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam

Presiden Joko Widodo telah berulangkali mengingatkan para menteri terkait agar merealisasikan pendataan 4 juta ha lebih tanah negara untuk diberikan kepada rakyat, termasuk program sertifikasi tanah bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dibeberapa kesempatan Presiden juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk fokus menuntaskan program sertifikasi lahan bagi masyarakat tidak mampu dan melakukan pendataan dan penataan sekitar 4,9 juta hektar tanah negara yang bisa diberikan kepemilikannya kepada rakyat.

Termasuk di dalamnya tanah Hak Guna Usaha yang tidak diperpanjang, tidak produktif serta tanah-tanah telantar.

Dimana kedua program prioritas nasional tersebut menargetkan penerimaan manfaatnya adalah masyrakat ekonomi bawah atau petani berlahan kecil yang selama ini hidupnya bergantung pada pemanfaatan lahan hutan maupun tanah obyek reforma agraria (TORA) untuk menyambung hidup.

“Tercatat ada 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, yang mana 71 persen menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Dan ada 10,2 juta orang miskin di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan”.

Untuk mengakses program Perhutanan Sosial dan Reforana Agraria masyarakat  yang menjadi sasaran program.bisa membentuk kelompok tani, koperasi dan Gapoktan (gabungan kelompok tani).

Tujuannya agar  masyarakat desa yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan secara legal masuk kedalam perekonomian formal berbasis sumber daya hutan.

Harapannya, melalui program tersebut masyarakat desa ekonomi bawah bisa lebih meningkat produktivitas dan kesejahteraanya serta mampu menghadapi tantangan krisis pangan global kedepan.

Dan Presiden Joko Widodo pernah mengatakan agar proses penataan dan redistribusi aset betul-betul dikawal agar tepat sasaran serta mampu menyentuh 40% rakyat yang berada di lapisan ekonomi terbawah.

Tentunya, kebijakan mulia dan pro rakyat ini yang sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui nawacita sejak periode pertama kepemimpinannya harus di dukung dan dikawal oleh berbagai pihak dan tidak hanya berhenti pada pemberian ijin/akses legal reforma agraria maupun perhutanan sosial, tapi juga diiringi dengan program-program lanjutan untuk memperkuat kemampuan masyarakat rentan (rural poor) sasaran program yang berada di sekitar kawasan hutan.

Antara lain, penyiapan sarana dan prasarana produksi, pelatihan dan penyuluhan, akses pada informasi pasar, teknologi, akses pembiayaan dan penyiapan paska panen.

Baca Juga  Selamatkan Aset Daerah, KPK Dorong Peningkatan Keekonomian Aset Gili Trawangan demi Optimalisasi PAD

Jokowi juga meminta agar diperhatikan pengembangan aspek bisnis perhutanan sosial  tidak hanya agro-forestry, tapi bisa dikembangkan ke bisnis eko wisata, bisnis agro, bisnis bio energi, bisnis hasil hutan bukan kayu, serta bisnis industri kayu.

Dalam hal ini, dukungan para pihak lintas kementerian, badan, lembaga, perbankan serta iswasta dibutuhkan partisipasi dan dukungannya untuk pencapaian program ini menuju kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan.

ALMISBAT dan Pojok Desa Terus Kawal Percepatan Implementasi Reforma Agraria & Perhutanan Sosial.

Dalam mendorong implementasi percepatan Reforna Agraria dan Perhutanan Sosial serta penyelesaian konflik lahan/pertanian diperlukan sinergitas, koordinasi serta kolaborasi antar pihak baik pemerintah pusat, lembaga, pemerintah daerah, kelompok masyarakat sipil, swasta dan relawan sesuai dengan tupoksi dan kapasitas masing-masing pihak.

Presiden Joko Widodo di sela-sela  kunjungan kerjanya beberapa hari lalu di Sulawesi Utara juga menyempatkan diri menemui dan berdialog bersama perwakilan relawan serta berpesan agar relawan terus berjuang dan mendampingi rakyat dan mengawal program prioritas pemerintah, selain itu juga Presiden meminta masukkan dari relawan mengenai situasi dan perkembangan terkini yang terjadi di masyarakat.

ALMISBAT dan Poros Jokowi Untuk Desa (Pojok Desa) yang merupakan mitra kritis pemerintah dan relawan Jokowi sejak awal hingga saat ini terus melakukan kerja-kerja pendampingan dan pengorganisasian di tingkat tapak dalam mendorong dan mengawal program prioritas nasional yang memiliki keberpihakkan dan berdampak langsung ke rakyat seperti Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.

Tidak hanya bekerja untuk memfasilitasi dan mendampingi proses percepatan akses legalitas lahannya kepada  kelompok tani atau masyarakat penerima programmer tapi juga mencari peluang kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan usaha ekonomi berbasis komoditas unggulan yang memilikii nilai ekonomi tinggi melalui pemanfaatan lahan dari program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan  masyarakat yang lebih baik dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.

Tentunya, program prioritas nasional berupa Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial yang telah dicanangkan pemerintah untuk keadilan dan memiliki keberpihak kepada rakyat perlu di pertahankan dan di kawal bersama-sama agar terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.***

Jakarta, 28 Januari 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ALMISBAT JakartaPOJOK DESAPOJOK DESA dan Pegiat Perhutanan Sosial dan TORAWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MA Putuskan Pulau Kecil Wawonii Dilarang Ditambang, Integrity Law Firm Minta Penambangan Distop

Post Selanjutnya

Sempat Jadi Sorotan Terkait Penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Berikut Klarifikasi KPU Garut

RelatedPosts

Yayasan Kemala Bhayangkari Bangun SDM Unggul Lewat Sekolah Unggulan dan Program Gizi Nasional

26 Februari 2026
dok Dispusipda

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

18 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

28 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Sempat Jadi Sorotan Terkait Penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Berikut Klarifikasi KPU Garut

Beathor Suryadi: Bebaskan Raja Daud Simarmata "Korban" Mafia Tanah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, secara resmi membuka gelaran Ramadan Fashion Festival (Ramffest) Tahun 2026 di Lantai 2 Garut Plaza (GP), Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kamis (5/3/2026).

Putri Karlina Resmi Buka Ramffest 2026, Dorong Pedagang Garut Plaza Adaptif di Era Digital

6 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Safari Ramadan 1447 H/2026 M di Masjid Besar Jihadul Hidayah, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Kamis (5/3/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Safari Ramadan di Cikajang, Bupati Syakur Ingatkan Pentingnya Memaksimalkan Ibadah di Sisa Ramadan

6 Maret 2026
Bareskrim Polri mengeksekusi 133 rekening terkait kasus TPPU dari perjudian online dengan total aset Rp 58,18 miliar.(Ist)

Bareskrim Eksekusi 133 Rekening Judi Online Rp 58,18 Miliar, Aset TPPU Diserahkan ke Kejagung

5 Maret 2026
Jimly Asshiddiqie mengusulkan Presiden Prabowo menangguhkan kewajiban Indonesia di Board of Peace (Istimewa)

Jimly Usul Presiden Prabowo Tangguhkan Keanggotaan Indonesia di BOP, Ini Alasannya

5 Maret 2026
Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

5 Maret 2026
Densus 88 antiteror Polri

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pati, Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

5 Maret 2026
Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jaya)

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

5 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com