Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Tersangka (Tsk) baru dalam pengembangan penyidikan perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Hari ini, kami menyampaikan kembali informasi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., dalam keterangannya. Senin (19/12/2022).

Ali Fikri menyebutkan, Dari rangkaian penyidikan perkara dengan Tersangka Sudrajad Dimyati dkk, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA.
Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Edy Wibowo sebagai tersangka,
“Menetapkan Tsk EW, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung sebagai tersangka,” ujar Ali.
Edy merupakan tersangka ke-14 dari lingkungan MA yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 13 orang sebagai Tersangka, diantaranya: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Prasetyo Nugroho, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS; Redhy Novarisza, PNS Mahkamah Agung/staf.
Tersangka lainnya: Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung.
Selain itu, Albasri, PNS Mahkamah Agung; Yosep Parera, Pengacara; Eko Suparno, Pengacara; Heryanto Tanaka, pihak swasta (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, pihak swasta (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
“Seluruhnya telah dilakukan penahanan,” ucap Ali.

Diketahui sebelumnya, Edy Wibowo telah berada di Gedung KPK. Edy tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.05 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya.
Pada pukul 10.12 WIB, ia menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Ali menjelaskan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW selama 20 hari pertama.
“Dimulai tanggal 19 Desember 2022 s/d 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” lanjutnya.
Konstruksi Perkara
Ali Fikri menjelaskan, Diawali adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya sebagai pihak Pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, sebagai Termohon.
Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.
Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.
Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.
Untuk serah terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.
Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang di inginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.
Para Tersangka Melanggar
Tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“KPK berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengembangan perkara, agar penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas, efektif, dan efisien. Sehingga segera memberikan kepastian hukum bagi para pelakunya,” ucap Ali.
Ali menegaska, Korupsi di sektor peradilan, telah mencederai marwah penegakkan hukum di Indonesia, maka KPK tidak berhenti hanya pada upaya penindakan saja.
“KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui kajian dan pendidikan melalui pembekalan antikorupsi bagi para penegak hukum. Guna mendukung perwujudan tata kelola peradilan yang transparan, akuntable, dan bersih dari praktik-praktik korupsi,” tandas Ali.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post