• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan EW Hakim Yustisial Mahkamah Agung Sebagai Tersangka

Redaksi oleh Redaksi
19 Desember 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Tersangka (Tsk) baru dalam pengembangan penyidikan perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Hari ini, kami menyampaikan kembali informasi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., dalam keterangannya. Senin (19/12/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ali Fikri menyebutkan, Dari rangkaian penyidikan perkara dengan Tersangka Sudrajad Dimyati dkk, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA.

RelatedPosts

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Edy Wibowo sebagai tersangka,

“Menetapkan Tsk EW, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung sebagai tersangka,” ujar Ali.

Edy merupakan tersangka ke-14 dari lingkungan MA yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 13 orang sebagai Tersangka, diantaranya: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Prasetyo Nugroho, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS; Redhy Novarisza, PNS Mahkamah Agung/staf.

Tersangka lainnya: Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung.

Selain itu, Albasri, PNS Mahkamah Agung; Yosep Parera, Pengacara; Eko Suparno, Pengacara; Heryanto Tanaka, pihak swasta (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, pihak swasta (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca Juga  Hadiknas 2024: Kontribusi KPK Terhadap Pendidikan di Indonesia

“Seluruhnya telah dilakukan penahanan,” ucap Ali.

Diketahui sebelumnya, Edy Wibowo telah berada di Gedung KPK. Edy tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.05 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pada pukul 10.12 WIB, ia menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Ali menjelaskan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW selama 20 hari pertama.

“Dimulai tanggal 19 Desember 2022 s/d 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” lanjutnya.

Konstruksi Perkara

Ali Fikri menjelaskan, Diawali adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya sebagai pihak Pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, sebagai Termohon. 

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.

Baca Juga  Pertemuan KPK dan NCS-CCDI Tiongkok Tingkatkan Sinergi Bilateral Pemberantasan Korupsi

Untuk serah terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.

Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang di inginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Para Tersangka Melanggar

Tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“KPK berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengembangan perkara, agar penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas, efektif, dan efisien. Sehingga segera memberikan kepastian hukum bagi para pelakunya,” ucap Ali.

Ali menegaska, Korupsi di sektor peradilan, telah mencederai marwah penegakkan hukum di Indonesia, maka KPK tidak berhenti hanya pada upaya penindakan saja.

“KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui kajian dan pendidikan melalui pembekalan antikorupsi bagi para penegak hukum. Guna mendukung perwujudan tata kelola peradilan yang transparan, akuntable, dan bersih dari praktik-praktik korupsi,” tandas Ali.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHakim Yustisial Mahkamah Agungkasus suap Mahkamah AgungKomisi Pemberantasan KorupsiWarta PemiluYustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Forkid Berjuang Hadirkan Soekarno di Peta Jakarta

Post Selanjutnya

Bongkar Kasus Suap di Mahkamah Agung, Hasanuddin Apresiasi ‘Extraordinary Act’ KPK

RelatedPosts

Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan SIdang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

15 Agustus 2025
Tom keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Setelah terpisah oleh sembilan bulan proses hukum

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

15 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025
Gladi bersih Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Kamis (14/08/2025)

Mensesneg Pastikan Kesiapan HUT ke-80 RI: Berikut Rangkaian Acara di Istana Merdeka

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Bongkar Kasus Suap di Mahkamah Agung, Hasanuddin Apresiasi 'Extraordinary Act' KPK

Pasca Gempa Cianjur, Uskup Bogor Kunjungi Desa Sarampad Bersama Relawan Pos Layanan Kemanusiaan Paroki St Petrus

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto ? Setneg

Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

299 Hari Pemerintahan Prabowo: Gaji Guru Naik, Ribuan Sekolah Direvitalisasi

16 Agustus 2025
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat memimpin Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ahmad Muzani di Sidang MPR 2025: Perkuat Etika Politik, Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo usai Pidato Kenegaraan perdana pada Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI dan DPD RI di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Usai Penyerahan Nota RAPBN 2026, Presiden Prabowo Sapa Hangat Mantan Presiden dan Tamu Udangan

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.