• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, IPW: ‘Momentum Perlawanan’

Redaksi oleh Redaksi
30 Desember 2022
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Upaya gugatan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) harus dilihat sebagai upaya Sambo sebagai ‘momentum perlawanan’.

Demikian disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, SH., melalui sambungan selullernya, Jum’at (30/12/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya mengatakan istilah momentum perlawanan, tampaknya Sambo tidak akan menyerah dan akan menggunakan celah yang ada, celah internal didalam Kepolisian maupun terkait dengan rentannya Mafia Peradilan untuk dipergunakan Sambomemperjuangkan haknya,” kata Sugeng.

RelatedPosts

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

Ketua IPW ini menyebut, Dari sisi proses dan substansi upaya Sambo ini akan membentur tembok. Artinya, bisa diduga akan ditolak.

“Apabila pandangan dalam hukum dalam normatif adalah benar. Tidak demikian apabila sudah masuk dalam dunia Peradilan, Mafia Hukum akan bekerja disana,” tutur Sugeng.

Lebih jauh Ketua IPW ini menjelaskan, Keputusan Presiden memberhentikan Sambo yang digugat ke PTUN telah memenuhi dua syarat.

Pertama, Presiden menerbitkan surat PTDH didasarkan dua proses di Komisi Kode Etik Kepolisian dan pada Tingkat Banding Kode Etik Kepolisian.

Dari sisi materil, Sugeng memaparkan, perbuatan Sambo telah melanggar Kode Etik kategori berat dengan melanggar Perpol nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian serta Perkap nomor 15 tahun 2015 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

“Jadi sebetulnya dari sisi hukum sudah tidak ada celahnya. Tetapi ditengah kondisi hukum kita pada masa pemerintahan yang terkesan kurang diperhatikan, maka bisabergentayangan Mafia Hukum disana,” tukas Sugeng.

Baca Juga  Beredar Kabar, Hari Ini Presiden Jokowi Lantik Azwar Anas sebagai Menteri PANRB

Momentum perlawanan ini diciptakan Sambo, menurut Sugeng, karena secara internal banyaknya problematika atau masalah di internal Kepolisian.

“Pergesekan kelompok-kelompok Jenderal, kemudian Sambo juga melihat celah kasus Ismail Bolong belum tutup buku,” ujarnya.

Sambo, lanjut Sugeng, sedang menunggu ada pihak yang melaporkan kasus Ismail Bolong terkait dugaan gratifikasi (suap) yaitu tindak pidana korupsi maupun Kode Etik.

“Karena samapai saat ini belum ada yang membawa tiga bukti permulaan yang menjadi dasar pengaduan masyarakat, misalnya kepada KPK,” terangnya.

Karena, Sugeng menjelaskan, KPK adalah lembaga/institusi penegak korupsi yang memang sebetulnya fokus pada korupsi aparatur penegak huku.

“Sambo melihat celah momentum perlawanan ini juga untuk memelihara situasi  tersebut bisa tercapai,” tandasnya.

Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN

Diketahui Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sambo mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12/2022). Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12).

Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” dalam permohonan Sambo.

Baca Juga  Penuhi Hak Kesehatan Lucas Enembe Sesuai Prosedur Hukum. Berikut Penjelasan Kabag Pemberitaan KPK

Kasus Pembunuhan Berencana

Diketahui dalam kasus ini, Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Sedangkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: eks Kadiv Propam Ferdy SamboKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) JakartaPresiden JokowiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur Masuki Tahap Verifikasi KPK

Post Selanjutnya

Press Release Akhir Tahun 2022, Bupati Garut: Selesaikan Kejahatan Narkoba Secara Tuntas dan Kemanusiaan

RelatedPosts

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

10 Desember 2025
Kompolnas bahas prosedur pemilihan Kapolri dan penguatan peran pengawasan dalam pertemuan dengan Komisi Reformasi Polri. (Istimewa)

Kompolnas Kaji Ulang Aturan Pemilihan Kapolri dalam Pertemuan Tertutup dengan Tim Reformasi

9 Desember 2025
Kebakaran hebat melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Putih setelah ledakan baterai drone (Foto:Ist)

Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

9 Desember 2025

Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

8 Desember 2025
Post Selanjutnya

Press Release Akhir Tahun 2022, Bupati Garut: Selesaikan Kejahatan Narkoba Secara Tuntas dan Kemanusiaan

Refleksi Tahun 2022, Pengamat Maritim: Eskalasi ZEE Indonesia Perlu Perhatian Serius Pemerintah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/12/2025)

Wapres Gibran Gandeng IKAPPI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Revitalisasi Pasar dan Penjualan Online

11 Desember 2025

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Tampak Udara Dampak Kerusakan Kascabanjir Bandang di Aceh Tamiang Selasa (2/12/2025)

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman Tegaskan Urgensi Status Bencana Nasional untuk Sumatera

11 Desember 2025
Qodrat Pratama Putra dan Damar Rizal Marzuki Putra Putra dari Alm. Epy Kusnandar di TPU Jeruk Purut (dok Ist Kabariku)

Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah menempuh perjalanan dari Islamabad, Pakistan

Dari Islamabad, Presiden Prabowo Mendarat di Moskow untuk Bertemu Presiden Putin

11 Desember 2025

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com