• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, IPW: ‘Momentum Perlawanan’

Redaksi oleh Redaksi
30 Desember 2022
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Upaya gugatan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) harus dilihat sebagai upaya Sambo sebagai ‘momentum perlawanan’.

Demikian disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, SH., melalui sambungan selullernya, Jum’at (30/12/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saya mengatakan istilah momentum perlawanan, tampaknya Sambo tidak akan menyerah dan akan menggunakan celah yang ada, celah internal didalam Kepolisian maupun terkait dengan rentannya Mafia Peradilan untuk dipergunakan Sambomemperjuangkan haknya,” kata Sugeng.

RelatedPosts

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

Ketua IPW ini menyebut, Dari sisi proses dan substansi upaya Sambo ini akan membentur tembok. Artinya, bisa diduga akan ditolak.

“Apabila pandangan dalam hukum dalam normatif adalah benar. Tidak demikian apabila sudah masuk dalam dunia Peradilan, Mafia Hukum akan bekerja disana,” tutur Sugeng.

Lebih jauh Ketua IPW ini menjelaskan, Keputusan Presiden memberhentikan Sambo yang digugat ke PTUN telah memenuhi dua syarat.

Pertama, Presiden menerbitkan surat PTDH didasarkan dua proses di Komisi Kode Etik Kepolisian dan pada Tingkat Banding Kode Etik Kepolisian.

Dari sisi materil, Sugeng memaparkan, perbuatan Sambo telah melanggar Kode Etik kategori berat dengan melanggar Perpol nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian serta Perkap nomor 15 tahun 2015 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

“Jadi sebetulnya dari sisi hukum sudah tidak ada celahnya. Tetapi ditengah kondisi hukum kita pada masa pemerintahan yang terkesan kurang diperhatikan, maka bisabergentayangan Mafia Hukum disana,” tukas Sugeng.

Baca Juga  Sinergi Lintas Sektor untuk Memajukan Hak Perempuan Diperkuat

Momentum perlawanan ini diciptakan Sambo, menurut Sugeng, karena secara internal banyaknya problematika atau masalah di internal Kepolisian.

“Pergesekan kelompok-kelompok Jenderal, kemudian Sambo juga melihat celah kasus Ismail Bolong belum tutup buku,” ujarnya.

Sambo, lanjut Sugeng, sedang menunggu ada pihak yang melaporkan kasus Ismail Bolong terkait dugaan gratifikasi (suap) yaitu tindak pidana korupsi maupun Kode Etik.

“Karena samapai saat ini belum ada yang membawa tiga bukti permulaan yang menjadi dasar pengaduan masyarakat, misalnya kepada KPK,” terangnya.

Karena, Sugeng menjelaskan, KPK adalah lembaga/institusi penegak korupsi yang memang sebetulnya fokus pada korupsi aparatur penegak huku.

“Sambo melihat celah momentum perlawanan ini juga untuk memelihara situasi  tersebut bisa tercapai,” tandasnya.

Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN

Diketahui Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sambo mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12/2022). Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12).

Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” dalam permohonan Sambo.

Baca Juga  "Badai di KPK", Nurul Ghufron: Ada Penunggang Kuda Perjualbelikan Informasi

Kasus Pembunuhan Berencana

Diketahui dalam kasus ini, Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Sedangkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: eks Kadiv Propam Ferdy SamboKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) JakartaPresiden JokowiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur Masuki Tahap Verifikasi KPK

Post Selanjutnya

Press Release Akhir Tahun 2022, Bupati Garut: Selesaikan Kejahatan Narkoba Secara Tuntas dan Kemanusiaan

RelatedPosts

PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

Press Release Akhir Tahun 2022, Bupati Garut: Selesaikan Kejahatan Narkoba Secara Tuntas dan Kemanusiaan

Refleksi Tahun 2022, Pengamat Maritim: Eskalasi ZEE Indonesia Perlu Perhatian Serius Pemerintah

Discussion about this post

KabarTerbaru

PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Pemkab dan Masyarakat Tadisi Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan, Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

8 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

8 Mei 2026
Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan

Paguyuban Masyarakat Bulusan Sesalkan Putusan PTUN Semarang: Prona Mudah Dibatalkan Pengembang

8 Mei 2026

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com