• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polemik Cacat Hukum Kebijakan Pengelolaan Hutan Jawa, KLHK Akrobat Hukum Terbitkan Keputusan Backdated

Redaksi oleh Redaksi
27 Oktober 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Polemik kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA2/4/2022 tanggal 5 April 2022 (SK 287), makin memanas.

Pasalnya, Aliansi Selamatkan Hutan Jawa yang terdiri dari Serikat Karyawan Perhutani Bersatu, Lembaga Masyarakat Desa Hutan, dan beberapa organisasi lingkungan mulai menguliti satu persatu cacat bawaan SK 287 melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam persidangan, terungkap bahwa Kementerian LHK ditengarai menerbitkan Surat Keputusan backdated demi menutupi cacat hukum yang terkandung dalam penerbitan SK 287.

RelatedPosts

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

Dalam gugatannya, aliansi mendalilkan bahwa SK 287 bertentangan dengan PP 23/2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja karena wilayah KHDPK ditetapkan di dalam wilayah Perhutani, sementara, Pasal 112 PP 23/2021 melarang hal tersebut.

Namun secara mengejutkan, tiba-tiba pada sekitar 15 September 2022, KLHK menerbitkan SK.264/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 (SK 264), dimana tanggal ditandatanganinya SK tersebut tertulis pada 25 Maret 2022, 10 hari sebelum terbitnya SK 287.

SK 264 pada pokoknya memangkas wilayah kerja Perhutani sebelum penetapan KHDPK sehingga dapat melemahkan dalil gugatan Aliansi Selamatkan Hutan Jawa.

Cilakanya, akrobat hukum terjadi dalam penerbitan SK 264. Meskipun terbit 10 hari sebelum SK 287, namun dalam pertimbangannya, SK 264 sudah mengacu ke SK 287.

Bagaimana mungkin SK 264 dapat mengacu ke keputusan yang belum ada. Sebaliknya, dalam pertimbangan SK 287 justru tidak terdapat SK 264.

Baca Juga  Tuntutan Petani Jambi Diterima KLHK, KP-IPO LMND Komitmen Kawal Konflik Agraria dan Advokasi Rakyat

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa SK 264 tersebut dibuat secara melawan hukum, yakni tanggal penerbitan dibuat tidak sesuai dengan tanggal asli keputusan tersebut disahkan (backdated).

“Kami terkejut tiba-tiba ada SK 264 yang terbit sebelum SK 287, karena jika benar begitu dalil gugatan kami menjadi lemah,” tegas Senior Associate INTEGRITY Law Firm, Muhammad Raziv Barokah selaku kuasa hukum pada perkara gugatan SK 287 di Jakarta (26/10/2022).

“Namun ternyata, SK 264 diterbitkan secara backdated. Kondisi itu justru memperlemah posisi KLHK di hadapan hukum administrasi negara. Kami sangat menyayangkan tindakan KLHK tersebut dan tentunya akan ada konsekuensi hukum jika terdapat oknum yang terlibat dalam penerbitan keputusan backdated,” imbuhnya.

Pencabutan SK 264 dan Blunder KLHK

Seolah ingin memperbaiki kesalahan fatalnya, eksistensi SK 264 rupanya tidak bertahan lama.

Dalam agenda sidang pembacaan jawaban gugatan, KLHK menyatakan SK 264 telah dicabut berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.1012/Menlhk/Setjen/Pla.0/9/2022 tanggal 20 September 2022 (SK 1012).

Artinya, SK 264 tersebut hanya seumur jagung, yaitu 5 (lima) hari.

Namun uniknya, pencabutan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa terdapat substansi yang tidak selaras dengan kebijakan penataan hutan di Jawa, sehingga harus disesuaikan kembali dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, dan bukan karena alasan backdated.

Pencabutan SK 264 ini mendapat tanggapan kembali dari Aliansi Selamatkan Hutan Jawa.

Ketua Serikat Karyawan Perhutani Bersatu, M. Ikhsan menyampaikan bahwa cacat hukum dalam penetapan KHDPK berdasarkan SK 287 sangat vulgar.

Sehingga upaya menutupi kecacatan tersebut terlalu sulit dilakukan.

“Menerbitkan SK 264 dengan backdated saja itu sudah blunder, kemudian begitu ketahuan, langsung buru-buru dicabut dengan alasan yang dibuat-buat juga. Itu juga blunder lagi, karena semakin mengonfirmasi ketidakberesan yang terkandung dalam SK 287,” ujar Ikhsan.

Baca Juga  Insiden Stadion Kanurahan Rusuh Usai Laga Derby Jatim 127 Korban Tewas Dua Diantaranya Anggota Kepolisian

Ikhsan juga menegaskan sekaligus berharap agar seluruh pihak menempuh jalur hukum dengan cara-cara yang berintegritas dan terhormat agar peristiwa akrobat hukum serupa tidak terulang lagi pada agenda-agenda sidang berikutnya.

Selain itu, ia berharap oknum yang terlibat dalam penerbitan keputusan backdated tersebut diberikan sanksi yang sepadan.

“Untuk menyelamatkan marwah Pemerintah, Kementerian LHK dan Ibu Menteri, saya rasa pihak-pihak yang menjerumuskan beliau dengan mendorong penandatanganan keputusan backdated tersebut harus diberikan sanksi yang tegas,” tutup Ikhsan.***

Red/K.101

BACA juga Berita Seputar Pemilu  KLIK disini

Tags: Aliansi Selamatkan Hutan JawaINTEGRITY Law FirmKawasan Hutan dengan Pengelolaan KhususKementerian LHKKHDPKLembaga Masyarakat Desa HutanSerikat Karyawan Perhutani BersatuWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Fatality Rate Tinggi, KPCDI: Bukti Negara Gagap Tangani Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Post Selanjutnya

Wanita Indonesia Membumi Cegah Terorisme, BNPT RI Gelar Parade Budaya Nusantara “Bersatu Lebih Erat, Bersama Lebih Harmoni”

RelatedPosts

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, Produk UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Global

25 Juli 2026

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung di Rutan KPK, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

25 Juli 2026
Post Selanjutnya

Wanita Indonesia Membumi Cegah Terorisme, BNPT RI Gelar Parade Budaya Nusantara "Bersatu Lebih Erat, Bersama Lebih Harmoni"

Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Resah, Rektor Bubarkan UKM Girigahana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Masinton Pasaribu Lantik 35 Pejabat Pemkab Tapteng, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

25 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com