• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polemik Cacat Hukum Kebijakan Pengelolaan Hutan Jawa, KLHK Akrobat Hukum Terbitkan Keputusan Backdated

Redaksi oleh Redaksi
27 Oktober 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Polemik kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA2/4/2022 tanggal 5 April 2022 (SK 287), makin memanas.

Pasalnya, Aliansi Selamatkan Hutan Jawa yang terdiri dari Serikat Karyawan Perhutani Bersatu, Lembaga Masyarakat Desa Hutan, dan beberapa organisasi lingkungan mulai menguliti satu persatu cacat bawaan SK 287 melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Kementerian LHK ditengarai menerbitkan Surat Keputusan backdated demi menutupi cacat hukum yang terkandung dalam penerbitan SK 287.

RelatedPosts

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

Dalam gugatannya, aliansi mendalilkan bahwa SK 287 bertentangan dengan PP 23/2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja karena wilayah KHDPK ditetapkan di dalam wilayah Perhutani, sementara, Pasal 112 PP 23/2021 melarang hal tersebut.

Namun secara mengejutkan, tiba-tiba pada sekitar 15 September 2022, KLHK menerbitkan SK.264/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 (SK 264), dimana tanggal ditandatanganinya SK tersebut tertulis pada 25 Maret 2022, 10 hari sebelum terbitnya SK 287.

SK 264 pada pokoknya memangkas wilayah kerja Perhutani sebelum penetapan KHDPK sehingga dapat melemahkan dalil gugatan Aliansi Selamatkan Hutan Jawa.

Cilakanya, akrobat hukum terjadi dalam penerbitan SK 264. Meskipun terbit 10 hari sebelum SK 287, namun dalam pertimbangannya, SK 264 sudah mengacu ke SK 287.

Bagaimana mungkin SK 264 dapat mengacu ke keputusan yang belum ada. Sebaliknya, dalam pertimbangan SK 287 justru tidak terdapat SK 264.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa SK 264 tersebut dibuat secara melawan hukum, yakni tanggal penerbitan dibuat tidak sesuai dengan tanggal asli keputusan tersebut disahkan (backdated).

“Kami terkejut tiba-tiba ada SK 264 yang terbit sebelum SK 287, karena jika benar begitu dalil gugatan kami menjadi lemah,” tegas Senior Associate INTEGRITY Law Firm, Muhammad Raziv Barokah selaku kuasa hukum pada perkara gugatan SK 287 di Jakarta (26/10/2022).

“Namun ternyata, SK 264 diterbitkan secara backdated. Kondisi itu justru memperlemah posisi KLHK di hadapan hukum administrasi negara. Kami sangat menyayangkan tindakan KLHK tersebut dan tentunya akan ada konsekuensi hukum jika terdapat oknum yang terlibat dalam penerbitan keputusan backdated,” imbuhnya.

Pencabutan SK 264 dan Blunder KLHK

Seolah ingin memperbaiki kesalahan fatalnya, eksistensi SK 264 rupanya tidak bertahan lama.

Dalam agenda sidang pembacaan jawaban gugatan, KLHK menyatakan SK 264 telah dicabut berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.1012/Menlhk/Setjen/Pla.0/9/2022 tanggal 20 September 2022 (SK 1012).

Artinya, SK 264 tersebut hanya seumur jagung, yaitu 5 (lima) hari.

Namun uniknya, pencabutan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa terdapat substansi yang tidak selaras dengan kebijakan penataan hutan di Jawa, sehingga harus disesuaikan kembali dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, dan bukan karena alasan backdated.

Pencabutan SK 264 ini mendapat tanggapan kembali dari Aliansi Selamatkan Hutan Jawa.

Ketua Serikat Karyawan Perhutani Bersatu, M. Ikhsan menyampaikan bahwa cacat hukum dalam penetapan KHDPK berdasarkan SK 287 sangat vulgar.

Sehingga upaya menutupi kecacatan tersebut terlalu sulit dilakukan.

“Menerbitkan SK 264 dengan backdated saja itu sudah blunder, kemudian begitu ketahuan, langsung buru-buru dicabut dengan alasan yang dibuat-buat juga. Itu juga blunder lagi, karena semakin mengonfirmasi ketidakberesan yang terkandung dalam SK 287,” ujar Ikhsan.

Baca Juga  Tanggapi Aduan Masyarakat, 81 Orang Terjaring Operasi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Garut

Ikhsan juga menegaskan sekaligus berharap agar seluruh pihak menempuh jalur hukum dengan cara-cara yang berintegritas dan terhormat agar peristiwa akrobat hukum serupa tidak terulang lagi pada agenda-agenda sidang berikutnya.

Selain itu, ia berharap oknum yang terlibat dalam penerbitan keputusan backdated tersebut diberikan sanksi yang sepadan.

“Untuk menyelamatkan marwah Pemerintah, Kementerian LHK dan Ibu Menteri, saya rasa pihak-pihak yang menjerumuskan beliau dengan mendorong penandatanganan keputusan backdated tersebut harus diberikan sanksi yang tegas,” tutup Ikhsan.***

Red/K.101

BACA juga Berita Seputar Pemilu  KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi Selamatkan Hutan JawaINTEGRITY Law FirmKawasan Hutan dengan Pengelolaan KhususKementerian LHKKHDPKLembaga Masyarakat Desa HutanSerikat Karyawan Perhutani BersatuWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Fatality Rate Tinggi, KPCDI: Bukti Negara Gagap Tangani Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Post Selanjutnya

Wanita Indonesia Membumi Cegah Terorisme, BNPT RI Gelar Parade Budaya Nusantara “Bersatu Lebih Erat, Bersama Lebih Harmoni”

RelatedPosts

Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026
Post Selanjutnya

Wanita Indonesia Membumi Cegah Terorisme, BNPT RI Gelar Parade Budaya Nusantara "Bersatu Lebih Erat, Bersama Lebih Harmoni"

Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Resah, Rektor Bubarkan UKM Girigahana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com