• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polemik Cacat Hukum Kebijakan Pengelolaan Hutan Jawa, KLHK Akrobat Hukum Terbitkan Keputusan Backdated

Redaksi oleh Redaksi
27 Oktober 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Polemik kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA2/4/2022 tanggal 5 April 2022 (SK 287), makin memanas.

Pasalnya, Aliansi Selamatkan Hutan Jawa yang terdiri dari Serikat Karyawan Perhutani Bersatu, Lembaga Masyarakat Desa Hutan, dan beberapa organisasi lingkungan mulai menguliti satu persatu cacat bawaan SK 287 melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam persidangan, terungkap bahwa Kementerian LHK ditengarai menerbitkan Surat Keputusan backdated demi menutupi cacat hukum yang terkandung dalam penerbitan SK 287.

RelatedPosts

Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

Dalam gugatannya, aliansi mendalilkan bahwa SK 287 bertentangan dengan PP 23/2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja karena wilayah KHDPK ditetapkan di dalam wilayah Perhutani, sementara, Pasal 112 PP 23/2021 melarang hal tersebut.

Namun secara mengejutkan, tiba-tiba pada sekitar 15 September 2022, KLHK menerbitkan SK.264/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 (SK 264), dimana tanggal ditandatanganinya SK tersebut tertulis pada 25 Maret 2022, 10 hari sebelum terbitnya SK 287.

SK 264 pada pokoknya memangkas wilayah kerja Perhutani sebelum penetapan KHDPK sehingga dapat melemahkan dalil gugatan Aliansi Selamatkan Hutan Jawa.

Cilakanya, akrobat hukum terjadi dalam penerbitan SK 264. Meskipun terbit 10 hari sebelum SK 287, namun dalam pertimbangannya, SK 264 sudah mengacu ke SK 287.

Bagaimana mungkin SK 264 dapat mengacu ke keputusan yang belum ada. Sebaliknya, dalam pertimbangan SK 287 justru tidak terdapat SK 264.

Baca Juga  Kerjasama Audit Investigasi KPK-BUMN, SIAGA 98 Minta KPK Fokus Penindakan Sengkarut Dana Pensiun BUMN

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa SK 264 tersebut dibuat secara melawan hukum, yakni tanggal penerbitan dibuat tidak sesuai dengan tanggal asli keputusan tersebut disahkan (backdated).

“Kami terkejut tiba-tiba ada SK 264 yang terbit sebelum SK 287, karena jika benar begitu dalil gugatan kami menjadi lemah,” tegas Senior Associate INTEGRITY Law Firm, Muhammad Raziv Barokah selaku kuasa hukum pada perkara gugatan SK 287 di Jakarta (26/10/2022).

“Namun ternyata, SK 264 diterbitkan secara backdated. Kondisi itu justru memperlemah posisi KLHK di hadapan hukum administrasi negara. Kami sangat menyayangkan tindakan KLHK tersebut dan tentunya akan ada konsekuensi hukum jika terdapat oknum yang terlibat dalam penerbitan keputusan backdated,” imbuhnya.

Pencabutan SK 264 dan Blunder KLHK

Seolah ingin memperbaiki kesalahan fatalnya, eksistensi SK 264 rupanya tidak bertahan lama.

Dalam agenda sidang pembacaan jawaban gugatan, KLHK menyatakan SK 264 telah dicabut berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.1012/Menlhk/Setjen/Pla.0/9/2022 tanggal 20 September 2022 (SK 1012).

Artinya, SK 264 tersebut hanya seumur jagung, yaitu 5 (lima) hari.

Namun uniknya, pencabutan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa terdapat substansi yang tidak selaras dengan kebijakan penataan hutan di Jawa, sehingga harus disesuaikan kembali dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, dan bukan karena alasan backdated.

Pencabutan SK 264 ini mendapat tanggapan kembali dari Aliansi Selamatkan Hutan Jawa.

Ketua Serikat Karyawan Perhutani Bersatu, M. Ikhsan menyampaikan bahwa cacat hukum dalam penetapan KHDPK berdasarkan SK 287 sangat vulgar.

Sehingga upaya menutupi kecacatan tersebut terlalu sulit dilakukan.

“Menerbitkan SK 264 dengan backdated saja itu sudah blunder, kemudian begitu ketahuan, langsung buru-buru dicabut dengan alasan yang dibuat-buat juga. Itu juga blunder lagi, karena semakin mengonfirmasi ketidakberesan yang terkandung dalam SK 287,” ujar Ikhsan.

Baca Juga  Dinas ESDM Ungkap 176 Tambang Ilegal di Jawa Barat, Pemprov Perketat Pengawasan Pertambangan

Ikhsan juga menegaskan sekaligus berharap agar seluruh pihak menempuh jalur hukum dengan cara-cara yang berintegritas dan terhormat agar peristiwa akrobat hukum serupa tidak terulang lagi pada agenda-agenda sidang berikutnya.

Selain itu, ia berharap oknum yang terlibat dalam penerbitan keputusan backdated tersebut diberikan sanksi yang sepadan.

“Untuk menyelamatkan marwah Pemerintah, Kementerian LHK dan Ibu Menteri, saya rasa pihak-pihak yang menjerumuskan beliau dengan mendorong penandatanganan keputusan backdated tersebut harus diberikan sanksi yang tegas,” tutup Ikhsan.***

Red/K.101

BACA juga Berita Seputar Pemilu  KLIK disini

Tags: Aliansi Selamatkan Hutan JawaINTEGRITY Law FirmKawasan Hutan dengan Pengelolaan KhususKementerian LHKKHDPKLembaga Masyarakat Desa HutanSerikat Karyawan Perhutani BersatuWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Fatality Rate Tinggi, KPCDI: Bukti Negara Gagap Tangani Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Post Selanjutnya

Wanita Indonesia Membumi Cegah Terorisme, BNPT RI Gelar Parade Budaya Nusantara “Bersatu Lebih Erat, Bersama Lebih Harmoni”

RelatedPosts

Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

28 Juli 2026

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

28 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Ahmad Syukri (Ari), Plt. Ketua PWI Jabar

Konferprov PWI Jawa Barat 2026 Digelar 12-13 Agustus, Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

27 Juli 2026
Post Selanjutnya

Wanita Indonesia Membumi Cegah Terorisme, BNPT RI Gelar Parade Budaya Nusantara "Bersatu Lebih Erat, Bersama Lebih Harmoni"

Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Resah, Rektor Bubarkan UKM Girigahana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

28 Juli 2026

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

28 Juli 2026

Mundurnya Perry Warjiyo, Ekonom InFast Bestari: Gubernur BI Mendatang Sebaiknya Pro Growth

28 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026

Langit Tepas Papandayan Garut Jadi Panggung Dunia, 13 Negara Meriahkan Festival Layang-Layang Internasional

28 Juli 2026

Pendaftar SPMB Meledak Jadi 17 Ribu, Kepala Disdikbud Tangsel Deden Siapkan SMP Negeri Baru

27 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com