• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

12 Temuan di Tragedi Stadion Kanjuruhan. Berikut Penjelasan Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil

Redaksi oleh Redaksi
10 Oktober 2022
di Kabar Peristiwa, Olahraga
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Tim pencari fakta dari koalisi masyarakat sipil telah melakukan investigasi selama tujuh hari terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.

Berkenaan dengan peristiwa tersebut, Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) telah melakukan investigasi selama kurang lebih 7 (tujuh) hari.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kepala Divisi Hukum KONTRAS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, tim telah mendapatkan 12 temuan awal dalam peristiwa ini.

RelatedPosts

Boboko Garut Usung Filosofi Silih Asah, Silih Asih, Siap Bergerak dengan Aksi Sosial

Garut Apresiasi Srikandi Sepak Bola Usai Raih Runner-up Nasional, Siap Bidik Prestasi di Porprov 2026

Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

“Saat proses investigasi, kami bertemu dengan sejumlah saksi, korban dan keluarga korban dengan kondisi ada yang mengalami gegar otak, luka memar bagian muka dan tubuhnya, ruam merah pada muka, hingga trauma yang berat akibat peristiwa kekerasan yang telah terjadi,” ungkap Andi melalui keterangannya diterima kabariku, Senin (10/10/2022).

Selain itu Tim menemukan adanya mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata meskipun tidak ada potensi gangguan keamanan.

“Kami menemukan mobilisasi aparat keamanan yang membawa gas air mata dilakukan pada tahap pertengahan babak kedua. Padahal saat itu tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan. Jadi kami melihat ini ganjil,” jelasnya.

Andi menambahkan tim juga menemukan suporter Arema masuk ke lapangan untuk memberikan motivasi kepada pemain Arema yang kalah bertanding dengan Persebaya.

Berita Terkait Lainnya ‘Tragedi Kanjuruhan dan Rendahnya Budaya Malu Bangsa Kita‘

Temuan ini sesuai dengan yang disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Namun, tindakan suporter ini mendapat respons yang berlebihan dan tindakan kekerasan oleh aparat keamanan.

Baca Juga  KontraS: Kemensesneg Harus Jelaskan Pertimbangan Pemberian Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres

Temuan tim juga menunjukkan tindakan kekerasan tersebut tidak hanya dilakukan anggota polisi, tetapi juga anggota TNI. Kekerasan yang dilakukan beragam mulai dari menyeret, memukul, dan menendang.

“Berkaitan dengan penembakkan gas air mata. Tidak hanya ditujukan ke area lapangan, tapi juga ke berbagai sisi tribun. Itu yang menimbulkan kepanikan luar biasa yang dialami suporter,” tambahnya.

Tim koalisi masyarakat sipil juga menemukan kekerasan dan penembakan gas air mata tidak hanya terjadi didalam stadion, melainkan juga di luar stadiaon.

“Bahkan, setelah peristiwa ini, pihak-pihak tertentu melakukan tindakan intimisasi yang diduga untuk membuat ketakutan para saksi dan korban,” ungkapnya.

12 Temuan Tragedi Stadion Kanjuruhan

Berikut pernyataan lengkap 12 Temuan Awal Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Peristiwa Pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil, kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan.

BACA juga ‘SIAGA 98 Turut Berduka Terhadap ‘Peristiwa di Stadion Kanjuruhan’

Selain itu, kami menduga timbulnya korban jiwa akibat dari efek gas air mata yang digunakan oleh aparat kepolisian. Lebih lanjut temuan awal tersebut, kami uraikan sebagai berikut:

1. Bahwa pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu;

2. Bahwa ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, diketahui terdapat sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan, didasari pada keterangan saksi-saksi yang ada, hal tersebut terjadi oleh karena para suporter hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain.

Namun, hal tersebut direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan.

Baca Juga  Boyke Adam Kiper Legenda Kebangkitan Persib Bandung Era 80an

Hal inilah yang kemudian, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan;

3. Bahwa sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak.

Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata;

4.Bahwa tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang;

5. Berdasarkan kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian Tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di Tribun;

6. Bahwa saat ingin hendak keluar dengan kondisi akses evakuasi yang sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci.

Bahwa di dalam ruangan yang sangat terbatas tersebut, diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian dan hal ini berdampak sangat fatal yang mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa;

7. Setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, minim mengalami pertolongan dengan segera dari pihak  aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar;

8. Peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam Stadion, tetapi juga terjadi di luar Stadion. Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion; dugaan kuat kondisi paska tribun adalah momen dibanyak penonton meremggang nyawa. Disaat itu pula tidak didapat kondisi medik yang optimal untuk meeespon kondisi kritis penonton yang terpapar asap;

Baca Juga  Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi Himbau Penerima Bansos Covid-19 Diumumkan di Balai Desa

9. Pasca peristiwa, diketahui ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung. Kami menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian;

10. Bahwa hingga saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian;

11. Bahwa saat kami masih sedang melakukan pendalaman fakta, kami sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK lalu menyampaikan sejumlah laporan. Tetapi kami belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban;

12. Bahwa terkait dengan adanya narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan terminologi “kerusuhan” merupakan penyampaian informasi yang menyesatkan. Dalam peristiwa ini dipandang keliru apabila menggunakan terminologi kerusuhan, yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil. Lalu perihal adanya minuman alkohol juga informasi yang dapat menyesatkan fokus penerangan kasus ini, sebab tidak mungkin ada minuman alkohol di dalam stadion dikarenakan saat masuk ke dalam stadion dilakukan pengecekan yang sangat ketat oleh Panpel dan aparat kepolisian.

Berdasarkan berbagai temuan awal diatas, kami menilai telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis, dilakukan oleh aparat keamanan, dengan tidak hanya melibatkan aktor lapangan saja, yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian. Tetapi ada aktor lain, dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab, dan perlu diproses hukum lebih lanjut.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Tags: #SepakBolaIndonesiaBerdukaFIFAKontraSLBH Pos MalangLBH SurabayaLokataruPSSITim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipiltragedi sepak bola di KanjuruhanYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Dorong Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Kementerian PAN-RB

Post Selanjutnya

Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi, Jubir KPK: Kehadiran Saksi Kewajiban Hukum

RelatedPosts

Boboko Garut Usung Filosofi Silih Asah, Silih Asih, Siap Bergerak dengan Aksi Sosial

13 Juli 2026

Garut Apresiasi Srikandi Sepak Bola Usai Raih Runner-up Nasional, Siap Bidik Prestasi di Porprov 2026

13 Juli 2026

Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

8 Juli 2026

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

8 Juli 2026
Tim Portugal harus mengakui kekalahannya saat meladeni Tim Spanyol dengan skor 1-0 di menit terakhir 90+1

Portugal Tumbang di Injury Time, Gol Mikel Merino Antar Spanyol ke Perempat Final Piala Dunia 2026

7 Juli 2026

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

1 Juli 2026
Post Selanjutnya

Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi, Jubir KPK: Kehadiran Saksi Kewajiban Hukum

foto dok UGM

Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., Tegaskan Presiden Jokowi Alumnus Fakultas Kehutanan UGM 1985

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Dorong Optimalisasi Aset dan PAD dalam Rekomendasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

17 Juli 2026

Tersangka TPPU Dilimpahkan ke Kejagung, Don Ritto Bantah Uang dan Emas Sitaan Berasal dari Korupsi

17 Juli 2026

Ketika Etika Mengalahkan Aturan, Negara Kehilangan Pedoman Bersama

17 Juli 2026

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

16 Juli 2026

DPC PKB Garut Perkuat Konsolidasi Lewat Yasinan dan Diskusi Mingguan

16 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com