Garut, Kabariku– Maelis Pengurus Daerah Forum Silaturhami Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (MPD FOSMAPI) Garut menggelar aksi dan audiensi terkait penolakan kenaikan harga BBM dengan membawa naskah akademik yang sudah dikaji dari berbagai leading sektor yang akan berdampak dari kenaikan harga BBM
MPD FOSMAPI Garut menolak kebijakan yang menyengsarakan rakyat, aksi dan audeinsi mereka sampaikan di Gedung DPRD Kabupaten Garut.
“Hidup Mahasiswa, Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia, Hidup Perempuan yang melawan!” Rizki Hadiansyah, koordinator aksi serukan yel-yel.
Sementara itu Silman Jajuli mengatakan, Sebagai mahasiswa dan pemuda Fosmapi tidak bisa tinggal diam atas permasalahan yang mencekik rakyat terkait naiknya BBM saat ini.
“Kami prihatin sekali kepada kebijakan pemerintah pusat yang sudah mati rasa keadilannya, sehingga kami harus pastikan mengawal komitmen Pemda Garut lakukan langkah kongkritnya sampaikan Penolakan Kenaikan BBM pada Pemerintah Pusat,” cetusnya disela-sela aksi audiensinya. Jum’at (9/9/2022).
Kata Silman, FOSMAPI datang dengan berbekal naskah yang sudah disiapkan dengan hasil kajian yang meliputi ekonomi, sosial dan pendidikan
“Kami datang sebagai penyambung lidah masyarakat, kami tidak punya kepentingan dari golongan manapun, Bila perlu kami buka baju bahwa ini murni kepentingan masyarakat,” katanya

Silman mengutip keterangan Asda II Teri Saripeni, ”Berdasarkan PERMENKEU 134 tahun 2022, Tentang penanganan dampak inplasi 2% untuk membantu masyarakata terdampak dari anggaran transfer belanja langsung 12,5 M kami sedang siapkan”.
Hal ini mendapat sorotan tajam dari FOSMAPI, dengan adanya BLT itupun belum tentu menyelesaikan masalah yang ada.
“Apalagi saat ini di kabupaten Garut masih benyaknya warga masyarakata dipedalaman yang masih belum mempunyai KTP, tentu akan menjadi permasalahan baru sehingga BLT pun tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Lanjut Silman sebagai ketua Fosmapi Garut, Jangan sampai alasan inflasi menjadi tolak ukur membuat kebijakan yang salah sehingga masyarakat yang dikorbankan yang tentunya bertolak belakang dengan semangat undang undang yang termaktub dalam pasal 33 ayat 3.
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat” sementara saat ini pemerintah hanya mampu menguasai saham 16%, maka pantas saja kebijakan akan tersandera oleh asing,” Silman mengakhiri.***
Red/K.101
BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post