• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Peristiwa

Bathi Moelyono: Keppres 17 Tahun 2022 ‘Pintu Gerbang Imunitas Terhadap Pelaku Kejahatan Kemanusiaan di Masa Orba’

Redaksi oleh Redaksi
26 September 2022
di Kabar Peristiwa, Tokoh
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Dikeluarnya Keputusan Presiden (Keppres) 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Tim PPHAM) yang Berat Masa Lalu merupakan pintu gerbang pemberian imunitas terhadap pelaku tindak kejahatan kemanusiaan di masa Orde Baru (Orba).

Hal itu diungkapkan Bathi Moelyono, sebagai ‘pihak yang menjadi target utama’ dan yang
berhasil lolos dari ‘pembunuhan misterius’ (Petrus) tahun 1983 sampai 1985 yang dilakukan dimasa pemerintahan Soeharto.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Keppres 17 Tahun 2022 ini justru menjadi pintu gerbang atau sekaligus bertindak sebagai pelopor atas pemberian imunitas terhadap pelaku tindak kejahatan kemanusiaan di rezim Soeharto,” kata Bathi Moelyono dalam surat pernyataan yang diterima kabariku, pada Minggu (26/9/2022) malam.

RelatedPosts

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

Kritik Jenderal Berujung Teror: YLBHI Siap Dampingi ASN Kemenkeu dan Beri Bantuan Hukum

Baca juga ‘Inkonstitusional, Forum DKI Tolak Tim PPHAM‘

Menurutnya, yang paling menarik untuk dicermati dalam hubungannya dengan keluarnya Keppres 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tersebut ada di pasal 9 dan 10.

“Sebab, dipasal tersebut dikatakan tugas dari PPHAM adalah melakukan pengungkapan dan analisis terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu Soeharto,” ungkapnya.

Namun, dalam pengungkapan dan analisisnya diberikan rambu-rambu atau batasan yaitu semata-mata tertuju kepada:
1. Latar belakang,
2. Sebab akibat,
3. Faktor pemicunya, dan
4. Identifikasi korban dan dampak yang timbul.

Bathi Mulyono mengatakan, Berbagai investigasi dan analisa harus dilakukan guna mengungkap siapa pelaku dari tindak kejahatan pembunuhan tersebut. Bukan sebaliknya, yang dianalisa atau diungkap hanya korbannya saja.

Baca Juga  Aktivis 98: Ganggu Erick, Ganggu Upaya Besar Presiden Jokowi Atasi Covid-19

“Sungguh aneh Bin Ajaib! Maksud dan tujuan Keppres 17 tahun 2022 ini. Dibelahan dunia manapun ketika terjdi peristiwa kejahatan, khususnya menyangkut tindak pidana pembunuhan, yang harus diungkap adalah siapa pelaku dari tindak kejahatan tersebut,” ungkap Bathi.

Menurutnya, Sulit diterima nalar sehat, terutama jika berkehendak untuk mengungkap atau pun menganalisa kejahatan kemanusiaan dalam tragedi Petrus.

“Bukan sebaliknya yang dianalisa atau diungkap hanya korbannya saja. Benar-benar sulit diterima nalar sehat. Terutama jika kehendak mengungkap atapun menganalisa kejahatan kemanusiaan Soeharto dalam tragedi ‘Pembunuhan Misterius’ telah digelar sejak tahun 1983 hingga 1985,” terangnya.

Lanjut Bathi Mulyono, Hal itu jelas diakui Soeharto melalui buku otobiografinya yang berjudul: “Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya”. Dan, satu lagi di buku Soeharto berjudul: “Diantara Para Sahabat Pak Harto 70 Tahun”.

“Di dalam buku terakhir tersebut, Soeharto dengan tegas menyatakan telah siap untuk bertanggung jawab dihadapan Tuhan sekalipun,” imbuhnya.

Jangan lupa, kata Bathi, terhadap kejahatan kemanusiaan Soeharto tentang pembunuhan misterius tersebut, Komnas HAM secara resmi dan faktual telah merekomendasikan sebagai pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

“Oleh sebab itu, kalau kinerja atau aturan main Tim PPHAM hanya membelenggu dirinya sesuai dengan rambu-rambu yang ditentukan oleh pasal 9 dan 10 Keppres 17 Tahun 2022. Maka saya sangat khawatir jika hasilnya tidak jauh berbeda dengan ‘peradilan sesat’,” tukasnya.

Seperti halnya, ia melanjutkan, yang menimpa Karta dan Sengkon di masa lalu, mengingat hasil kinerja tim sama sekali tidak menganalisis atau mengungkap siapa pelaku atau aktor intelektual pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Saya ingin pengungkapan dan analisis tentang pelanggaran HAM Berat Rezim Soeharto diungkapkan sesuai fakta dan kebenaran sejarah yang terjadi tanpa adanya manipulasi,” harapnya.

Baca Juga  24 Tahun Berlalu, Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan: "Saya Akan Terus Bersuara untuk Mei 1998"

“Semoga kinerja tim PPHAM tidak seperti halnya orang buta ketika menatap sinar matahari. Meskipun cahaya terang yang dihadapannya akan tetapi hanya kegelapan yang dilihat dan dipikirkannya,” tandasnya.***

Red/K.101

Salinan Keppres No. 17 Tahun 2022

BACA juga Update berita seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ‘pihak yang menjadi target utama’ dan yang berhasil lolos dari ‘PETRUS’Bathi MoelyonoDiantara Para Sahabat Pak HartoKomnas HAMpemerintahan SoehartoPikiran Ucapan dan Tindakan SayaTim PPHAM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BPBD Garut Gelar Rapat Teknis Penyusunan Kajian Resiko Bencana

Post Selanjutnya

IPW Batalkan Kehadiran ke MKD DPR RI. Berikut Penjelasan Sugeng Teguh Santoso

RelatedPosts

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

14 Juni 2025
Penangkapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

1 Juni 2025
capture dok YLBHI

Kritik Jenderal Berujung Teror: YLBHI Siap Dampingi ASN Kemenkeu dan Beri Bantuan Hukum

25 Mei 2025
Polsek Cilawu dan Tim Gabungan lakukan evakuasi pendaki hilang di Gunung Cikuray Garut

Dua Hari Pencarian, Pendaki Gunung Cikuray Ditemukan Selamat Dievakuasi Tim Gabungan

16 Mei 2025

TNI-Polri Lakukan Pengamanan dan Penanganan Pasca Ledakan Disposal Amunisi Cibalong Garut

13 Mei 2025
Bali mengalami pemadaman listrik serentak

Bali Blackout: Gangguan Kabel Laut Sebabkan Pemadaman Serentak, Masyarakat Diimbau Tenang

2 Mei 2025
Post Selanjutnya

IPW Batalkan Kehadiran ke MKD DPR RI. Berikut Penjelasan Sugeng Teguh Santoso

Usung Empat Isu Utama Antikorupsi di G20 ACWG Putaran Ketiga di Australia. Berikut Penjelasan Kabiro Pemberitaan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.