JAKARTA, Kabariku- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 6 Juli 2022 telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Ali Fikri, SH., mengatakan penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua.
“Adapun lokasi yang dimaksud adalah rumah kediaman dan apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Jum’at (8/7/2022).
Ali menjelaskan, Dalam penggeledahan itu, selanjutnya ditemukan dan diamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi.
“Temuan dimaksud diantaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara,” ungkap Ali.
Analisa hingga penyitaan, lanjut Ali, segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk pada para Tersangka.
“Pada saat penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan umumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,”Jubir KPK menutup.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post