Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Lokakarya Strategi Implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai tindak lanjut Strategi Nasional PAK yang telah diluncurkan pada akhir 2021 lalu.
Lokakarya diselenggarakan secara hybrid pada 28-29 Juni 2022 terbagi menjadi 4 sesi bertempat di Gedung Pusat Studi Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian untuk mengoperasionalisasi Stranas PAK sehingga dapat dijadikan acuan di satuan pendidikan formal. Kami berharap masukan terkait implementasi PAK dari para pakar dan praktisi yang kami undang,” ujar Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha.
Selain itu, output yang diharapkan antara lain kesiapan substansi, instrumen, model pembinaan dan perangkat evaluasi sehingga outcome jangka pendek yaitu dalam 3 – 5 tahun mendatang, integrasi PAK sudah dilakukan di setiap jenjang pendidikan formal.
Lebih jauh, Stranas PAK diharapkan dapat meningkatkan persepsi antikorupsi yang secara langsung tercermin pada menurunnya tindak pidana korupsi.
KPK akan mengintegrasikan materi PAK yang selama ini sudah terselenggara ke dalam beberapa mata pelajaran dan mata kuliah maupun dalam kegiatan ekstrakurikuler pada semua jenjang pendidikan formal yaitu pendidikan dini, dasar, menengah, tinggi dan kedinasan.
Dalam pembangunan integritas pendidikan misalnya KPK mengusulkan integrasi materi PAK pada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kemendikbudristek, meningkatkan kualitas pendidikan pembelajaran pada integrasi PAK, serta memperkuat kapasitas pengajar PAK.
Dari berbagai inisiatif implementasi PAK yang dilakukan KPK, pada monev 2021 diketahui 25.466 atau 5,8 persen dari total 436.199 satuan pendidikan dasar dan menengah serta 9.193 atau 25,6 persen dari total 35.975 program studi pada perguruan tinggi yang terdaftar sudah melaksanakan PAK baik dalam bentuk mandiri maupun sisipan.
Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda dari Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Sonny Widyawan menyampaikan salah satu tantangan implementasi PAK yaitu terbatasnya keteladanan di lingkungan sekolah.
“Kita perlu teladan yang dapat dijadikan contoh riil yang masih ada sampai sekarang sehingga anak-anak bisa melihat sendiri dan mengimplementasikan nilai-nilai karakter yang diajarkan,” ujar Sonny.
Peneliti Pendidikan ICW Almas Sjafrina menyampaikan perlunya reformasi birokrasi di sektor pendidikan dan sistem politik mengingat beberapa tahun terakhir korupsi di sektor pendidikan selalu masuk dalam 5 besar.
“Bicara aktor pelaku, siapa yang banyak ditindak? ASN di Dinas Pendidikan maupun di sekolah sehingga peserta didik menyaksikan sendiri antara nilai yang diajarkan dengan praktiknya tidak selaras. Sebagus apapun sistem pendidikannya, kalau problem utamanya tidak dijawab, mustahil kita bersihkan korupsi di sektor ini,” jelas Almas.
Lokakarya ini menghadirkan 28 pakar dan praktisi perwakilan dari beberapa Ditjen terkait, Pusat Asesmen Pendidikan maupun Inspektorat Kemendikbudristek.
Selain itu hadir perwakilan dari beberapa Ditjen terkait Kemenag, HIMPAUDI, ADPAKI, Asosiasi Profesor Indonesia, Peneliti pendidikan TII dan ICW, beberapa Kepala Sekolah dan Guru yang sudah mengintegrasikan materi PAK.
Menutup kegiatan, Aida menyampaikan bahwa implementasi PAK tidak cukup hanya dengan menyisipkan materi saja, tetapi juga butuh ekosistem pendidikan yang berintegritas.
“Makanya di dalam Stranas PAK yang kami susun secara khusus memasukkan integritas ekosistem sebagai bagian dari upaya integrasi PAK ke pendidikan formal. Hasilnya nanti pasti akan disosialisasikan ke jejaring pendidikan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan,” tutup Aida.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post