• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron: “Penyatuan Persepsi dan Komitmen Merupakan Upaya Pencegahan Korupsi di Bidang Pertanahan”

Redaksi oleh Redaksi
16 Juni 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak menyatukan persepsi dan komitmen semua pihak demi mencegah praktik kejahatan hingga korupsi pertanahan.

“Tanah adalah tempat kita berpijak dan hidup, keberadaannya terbatas sementara penduduk semakin bertambah tentulah kemudian tanah menjadi bernilai sangat ekonomis yang kadang menjadi sumber sengketa dan konflik”.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., saat menghadiri Penyelenggaraan Rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan, yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta. Kamis (16/6/2022).

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

“Penyatuan persepsi dan komitmen semua pihak merupakan upaya pencegahan kejahatan dan korupsi dibidang pertanahan,” kata Ghufron.

Dalam pertanahan yang dimulai dari aspek kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan diliputi hukum keperdataan, administrasi dan bisa Pidana.

“Dan ketika berkongkalikong dengan aparat pemerintah kemudian terbumbui suap dan korupsi lainnya,” tuturnya.

Ghufron menjelaskan, Diawali dengan aspek kepemilikan maka diliputi hukum keperdataan tentang tanah maka elemen yang menjadi sumber sengketa ada 2 hal;

Pertama, adalah tentang Fakta obyeknya mencakup keberadaannya, letak lokasinya, batas-batasnya dan seterusnya.

Kedua, aspek alas haknya yaitu bukti surat kepemilikannya, mulai kesesuai surat dengan letak, validitasnya, kontestasi dengan alat bukti lainnya.

“Sebagai bagaian dari benda, maka tanah diliputi azas hak kebendaan. Mengikuti bendanya, preferensi dan seterusnya,” katanya.

Lebih rinci Ghufron mengatakan, Dalam aspek administrasi, yaitu penerbitan Surat Haknya, meliputi SHM, HGB, HGU, dan lainnya yang menjadi ukuran keabsahan surat tersebut dalam perspektif Administrasi diukur dalam 3 hal:

Baca Juga  KPK Lepas Bus Antikorupsi 2023 ke Pulau Sumatera, Kampanyekan ‘Hajar Serangan Fajar’

Pertama, Dasar kewenangan substansial/materiil dalam hal ini apakah BPN berwenang mengeluarkan surat kepemilikan hak tsb dan surat tsb scr substansi memang hak pemohon atau pihak yang tertera dalam surat kepemilikan hak atas tanah dimaksud.

“Secara substansi ini harus merujuk kepada pihak yang secara perdata dinilai sah sebagai pemilik baik berdasarkan bukti-bukti kepemilikan adat, pemanfaatan dan penguasaan,” kata Ghufron.

Kedua, Pemenuhan azas legalitas termasuk syarat ketentuan dan prosedur serta penerbitan surat kepemilikan hak atas tanah dimaksud.

“Dan ketiga, Pemenuhan azas umum pemerintahan yang baik publikasi, transparan, fair, proporsional dan lain-lain,” lanjutnya.

Dalam aspek pidana, hak atas tanah maupun penguasaan dapat menjadi tindak pidana dalam hal, Penerbitan haknya, misalnya; surat palsu, dipalsukan, sumpah palsu, keterangan tidak benar dalam akta dan lain-lain.

“Hal kedua, penguasaan dan memasuki pekarangan orang lain dan lainnya, ketiga apalagi jika tanah tersebut merupakan aset negara dan daerah, maka bisa berkembang menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Lebih jauh Ghufron menjelaskan, Perspektif pidana pada intinya diukur dalam pemenuhan 2 unsur utama yaitu:

  1. Unsur obyektif, memenuhi ketentuan hukum;
  2. Unsur subyektif, perbuatannya dan akibat perbuatannya dilakukan dengan sengaja atau kelalaian sebagai bentuk kesalahan.

“Selama kesalahan perdata dan administrasi tidak dilakukan dengan sengaja ataupun kelalaian yang diwajibkannya kehati-hatiannya maka kesalahan administrasi ataupun perdata tersebut masih dalam ranah keperdataan dan administrasi,” terangnya.

Sebaliknya, ia melanjutkan, jika dilanggarnya ketentuan administrasi dan perdata diliputi maksud jahat, motif mendapat keuntungan yang terselubung atau ditutupi.

“Tidak beritikad baik, maka perbuatan dimaksud dapat diduga sebagai perbuatan pidana jika memenuhi ketentuan peraturan pidana,” imbuhnya.

Bahkan dewasa ini, sebut Ghufron, semakin canggih modus sengketa tanah. Ia mencontohkan, dengan berpura-pura bersengketa baik secara perdata, Tata Usaha Negara (TUN) ataupun pidana dengan tidak melibatkan pemilik yang sah dengan tujuan untuk mendapatkan legalisasi dengan putusan pengadilan.

Baca Juga  KPK Limpahkan Berkas Perkara Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

“Ini semua karena sistem pertanahan kita masih belum padu, antar putusan kamar peradilan bisa dikontradiksikan dan anehnya tiap kamar peradilan kok ya bisa saling bertentangan putusannya???,” tandas Ghufron.***

Red/K.000
Tags: Badan Pertanahan NasionalKementerian Agraria dan Tata RuangKomisi Pemberantasan KorupsiNurul GhufronPencegahan Kejahatan PertanahanPra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pelaku UMKM Masih Bergantung, IKPPI Minta Penghapusan Migor Curah Secara Bertahap

Post Selanjutnya

Mendagri Minta KPU Dorong Partisipasi Masyarakat dan Masif Berikan Pendidikan Politik

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

6 Agustus 2026
ruang konpers KPK

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

5 Agustus 2026

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

3 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Mendagri Minta KPU Dorong Partisipasi Masyarakat dan Masif Berikan Pendidikan Politik

Rakernas 2022, Surya Paloh Umumkan Tiga Kandidat Capres 2024 Diluar Partai Nasdem

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: Istimewa

Presiden Prabowo Belum Reshuffle Kabinet, Kursi Wamenimipas dan Wamentan Masih Kosong

10 Agustus 2026

AI Makin Canggih, Diskominfo Tangsel Ingatkan Warga Waspadai Hoaks dan Deepfake

10 Agustus 2026

Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Ada Isu Strategis Jelang 17 Agustus, Dasco Gelar Rapat Polkam, Pesan Panglima TNI Jadi Sorotan

10 Agustus 2026

Danantara Serahkan Utang Whoosh ke Kemenkeu, Purbaya Ungkap Skema Pengelolaan dan Nasib Saham KCIC

10 Agustus 2026

MUI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati dan Pemiskinan untuk Perkuat Efek Jera Koruptor

10 Agustus 2026

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

YONIF TP 845/KSATRIA SATAM DAN KODIM 0414/BELITUNG AMBIL ANDIL DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA DI PT TIMAH BELITUNG TIMUR

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com