• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron: “Penyatuan Persepsi dan Komitmen Merupakan Upaya Pencegahan Korupsi di Bidang Pertanahan”

Redaksi oleh Redaksi
16 Juni 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak menyatukan persepsi dan komitmen semua pihak demi mencegah praktik kejahatan hingga korupsi pertanahan.

“Tanah adalah tempat kita berpijak dan hidup, keberadaannya terbatas sementara penduduk semakin bertambah tentulah kemudian tanah menjadi bernilai sangat ekonomis yang kadang menjadi sumber sengketa dan konflik”.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., saat menghadiri Penyelenggaraan Rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan, yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta. Kamis (16/6/2022).

RelatedPosts

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

“Penyatuan persepsi dan komitmen semua pihak merupakan upaya pencegahan kejahatan dan korupsi dibidang pertanahan,” kata Ghufron.

Dalam pertanahan yang dimulai dari aspek kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan diliputi hukum keperdataan, administrasi dan bisa Pidana.

“Dan ketika berkongkalikong dengan aparat pemerintah kemudian terbumbui suap dan korupsi lainnya,” tuturnya.

Ghufron menjelaskan, Diawali dengan aspek kepemilikan maka diliputi hukum keperdataan tentang tanah maka elemen yang menjadi sumber sengketa ada 2 hal;

Pertama, adalah tentang Fakta obyeknya mencakup keberadaannya, letak lokasinya, batas-batasnya dan seterusnya.

Kedua, aspek alas haknya yaitu bukti surat kepemilikannya, mulai kesesuai surat dengan letak, validitasnya, kontestasi dengan alat bukti lainnya.

“Sebagai bagaian dari benda, maka tanah diliputi azas hak kebendaan. Mengikuti bendanya, preferensi dan seterusnya,” katanya.

Lebih rinci Ghufron mengatakan, Dalam aspek administrasi, yaitu penerbitan Surat Haknya, meliputi SHM, HGB, HGU, dan lainnya yang menjadi ukuran keabsahan surat tersebut dalam perspektif Administrasi diukur dalam 3 hal:

Baca Juga  Yasonna Laoly Tak Hadir Dipanggil sebagai Saksi Kasus Harun Masiku, KPK Jadwal Ulang

Pertama, Dasar kewenangan substansial/materiil dalam hal ini apakah BPN berwenang mengeluarkan surat kepemilikan hak tsb dan surat tsb scr substansi memang hak pemohon atau pihak yang tertera dalam surat kepemilikan hak atas tanah dimaksud.

“Secara substansi ini harus merujuk kepada pihak yang secara perdata dinilai sah sebagai pemilik baik berdasarkan bukti-bukti kepemilikan adat, pemanfaatan dan penguasaan,” kata Ghufron.

Kedua, Pemenuhan azas legalitas termasuk syarat ketentuan dan prosedur serta penerbitan surat kepemilikan hak atas tanah dimaksud.

“Dan ketiga, Pemenuhan azas umum pemerintahan yang baik publikasi, transparan, fair, proporsional dan lain-lain,” lanjutnya.

Dalam aspek pidana, hak atas tanah maupun penguasaan dapat menjadi tindak pidana dalam hal, Penerbitan haknya, misalnya; surat palsu, dipalsukan, sumpah palsu, keterangan tidak benar dalam akta dan lain-lain.

“Hal kedua, penguasaan dan memasuki pekarangan orang lain dan lainnya, ketiga apalagi jika tanah tersebut merupakan aset negara dan daerah, maka bisa berkembang menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Lebih jauh Ghufron menjelaskan, Perspektif pidana pada intinya diukur dalam pemenuhan 2 unsur utama yaitu:

  1. Unsur obyektif, memenuhi ketentuan hukum;
  2. Unsur subyektif, perbuatannya dan akibat perbuatannya dilakukan dengan sengaja atau kelalaian sebagai bentuk kesalahan.

“Selama kesalahan perdata dan administrasi tidak dilakukan dengan sengaja ataupun kelalaian yang diwajibkannya kehati-hatiannya maka kesalahan administrasi ataupun perdata tersebut masih dalam ranah keperdataan dan administrasi,” terangnya.

Sebaliknya, ia melanjutkan, jika dilanggarnya ketentuan administrasi dan perdata diliputi maksud jahat, motif mendapat keuntungan yang terselubung atau ditutupi.

“Tidak beritikad baik, maka perbuatan dimaksud dapat diduga sebagai perbuatan pidana jika memenuhi ketentuan peraturan pidana,” imbuhnya.

Bahkan dewasa ini, sebut Ghufron, semakin canggih modus sengketa tanah. Ia mencontohkan, dengan berpura-pura bersengketa baik secara perdata, Tata Usaha Negara (TUN) ataupun pidana dengan tidak melibatkan pemilik yang sah dengan tujuan untuk mendapatkan legalisasi dengan putusan pengadilan.

Baca Juga  Tujuh Tantangan Besar Indonesia 2023, Catatan Akhir Tahun Dr. Syahganda Nainggolan

“Ini semua karena sistem pertanahan kita masih belum padu, antar putusan kamar peradilan bisa dikontradiksikan dan anehnya tiap kamar peradilan kok ya bisa saling bertentangan putusannya???,” tandas Ghufron.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pertanahan NasionalKementerian Agraria dan Tata RuangKomisi Pemberantasan KorupsiNurul GhufronPencegahan Kejahatan PertanahanPra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pelaku UMKM Masih Bergantung, IKPPI Minta Penghapusan Migor Curah Secara Bertahap

Post Selanjutnya

Mendagri Minta KPU Dorong Partisipasi Masyarakat dan Masif Berikan Pendidikan Politik

RelatedPosts

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
Ilustrasi: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok. KPK)

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Post Selanjutnya

Mendagri Minta KPU Dorong Partisipasi Masyarakat dan Masif Berikan Pendidikan Politik

Rakernas 2022, Surya Paloh Umumkan Tiga Kandidat Capres 2024 Diluar Partai Nasdem

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali, Dua WN Rusia Diamakan

8 Maret 2026
Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

7 Maret 2026

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026
Lola Nelria Salurkan Bantuan Perangkat Audio untuk Masjid Al-Haq Garut

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia Bantu Sound System untuk Masjid Al-Haq Garut

7 Maret 2026

Polres Garut Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

7 Maret 2026

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026

Bupati Garut: Kualitas Gizi adalah Kunci Menyongsong Indonesia Emas 2045

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com