• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron: “Penyatuan Persepsi dan Komitmen Merupakan Upaya Pencegahan Korupsi di Bidang Pertanahan”

Redaksi oleh Redaksi
16 Juni 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak menyatukan persepsi dan komitmen semua pihak demi mencegah praktik kejahatan hingga korupsi pertanahan.

“Tanah adalah tempat kita berpijak dan hidup, keberadaannya terbatas sementara penduduk semakin bertambah tentulah kemudian tanah menjadi bernilai sangat ekonomis yang kadang menjadi sumber sengketa dan konflik”.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., saat menghadiri Penyelenggaraan Rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan, yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta. Kamis (16/6/2022).

RelatedPosts

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

“Penyatuan persepsi dan komitmen semua pihak merupakan upaya pencegahan kejahatan dan korupsi dibidang pertanahan,” kata Ghufron.

Dalam pertanahan yang dimulai dari aspek kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan diliputi hukum keperdataan, administrasi dan bisa Pidana.

“Dan ketika berkongkalikong dengan aparat pemerintah kemudian terbumbui suap dan korupsi lainnya,” tuturnya.

Ghufron menjelaskan, Diawali dengan aspek kepemilikan maka diliputi hukum keperdataan tentang tanah maka elemen yang menjadi sumber sengketa ada 2 hal;

Pertama, adalah tentang Fakta obyeknya mencakup keberadaannya, letak lokasinya, batas-batasnya dan seterusnya.

Kedua, aspek alas haknya yaitu bukti surat kepemilikannya, mulai kesesuai surat dengan letak, validitasnya, kontestasi dengan alat bukti lainnya.

“Sebagai bagaian dari benda, maka tanah diliputi azas hak kebendaan. Mengikuti bendanya, preferensi dan seterusnya,” katanya.

Lebih rinci Ghufron mengatakan, Dalam aspek administrasi, yaitu penerbitan Surat Haknya, meliputi SHM, HGB, HGU, dan lainnya yang menjadi ukuran keabsahan surat tersebut dalam perspektif Administrasi diukur dalam 3 hal:

Baca Juga  Jamin Hak Tersangka dalam Pemilu, KPK Fasilitasi Pencoblosan di Rutan KPK

Pertama, Dasar kewenangan substansial/materiil dalam hal ini apakah BPN berwenang mengeluarkan surat kepemilikan hak tsb dan surat tsb scr substansi memang hak pemohon atau pihak yang tertera dalam surat kepemilikan hak atas tanah dimaksud.

“Secara substansi ini harus merujuk kepada pihak yang secara perdata dinilai sah sebagai pemilik baik berdasarkan bukti-bukti kepemilikan adat, pemanfaatan dan penguasaan,” kata Ghufron.

Kedua, Pemenuhan azas legalitas termasuk syarat ketentuan dan prosedur serta penerbitan surat kepemilikan hak atas tanah dimaksud.

“Dan ketiga, Pemenuhan azas umum pemerintahan yang baik publikasi, transparan, fair, proporsional dan lain-lain,” lanjutnya.

Dalam aspek pidana, hak atas tanah maupun penguasaan dapat menjadi tindak pidana dalam hal, Penerbitan haknya, misalnya; surat palsu, dipalsukan, sumpah palsu, keterangan tidak benar dalam akta dan lain-lain.

“Hal kedua, penguasaan dan memasuki pekarangan orang lain dan lainnya, ketiga apalagi jika tanah tersebut merupakan aset negara dan daerah, maka bisa berkembang menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Lebih jauh Ghufron menjelaskan, Perspektif pidana pada intinya diukur dalam pemenuhan 2 unsur utama yaitu:

  1. Unsur obyektif, memenuhi ketentuan hukum;
  2. Unsur subyektif, perbuatannya dan akibat perbuatannya dilakukan dengan sengaja atau kelalaian sebagai bentuk kesalahan.

“Selama kesalahan perdata dan administrasi tidak dilakukan dengan sengaja ataupun kelalaian yang diwajibkannya kehati-hatiannya maka kesalahan administrasi ataupun perdata tersebut masih dalam ranah keperdataan dan administrasi,” terangnya.

Sebaliknya, ia melanjutkan, jika dilanggarnya ketentuan administrasi dan perdata diliputi maksud jahat, motif mendapat keuntungan yang terselubung atau ditutupi.

“Tidak beritikad baik, maka perbuatan dimaksud dapat diduga sebagai perbuatan pidana jika memenuhi ketentuan peraturan pidana,” imbuhnya.

Bahkan dewasa ini, sebut Ghufron, semakin canggih modus sengketa tanah. Ia mencontohkan, dengan berpura-pura bersengketa baik secara perdata, Tata Usaha Negara (TUN) ataupun pidana dengan tidak melibatkan pemilik yang sah dengan tujuan untuk mendapatkan legalisasi dengan putusan pengadilan.

Baca Juga  KPK Lantik 66 Penyelidik dan Penyidik

“Ini semua karena sistem pertanahan kita masih belum padu, antar putusan kamar peradilan bisa dikontradiksikan dan anehnya tiap kamar peradilan kok ya bisa saling bertentangan putusannya???,” tandas Ghufron.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pertanahan NasionalKementerian Agraria dan Tata RuangKomisi Pemberantasan KorupsiNurul GhufronPencegahan Kejahatan PertanahanPra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pelaku UMKM Masih Bergantung, IKPPI Minta Penghapusan Migor Curah Secara Bertahap

Post Selanjutnya

Mendagri Minta KPU Dorong Partisipasi Masyarakat dan Masif Berikan Pendidikan Politik

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Post Selanjutnya

Mendagri Minta KPU Dorong Partisipasi Masyarakat dan Masif Berikan Pendidikan Politik

Rakernas 2022, Surya Paloh Umumkan Tiga Kandidat Capres 2024 Diluar Partai Nasdem

Discussion about this post

KabarTerbaru

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Jelang Ramadan, Legislator Garut Tinjau Kondisi Janda Tua Duafa di Leuwigoong

18 Februari 2026
dok Dispusipda

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

18 Februari 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Bek Persib Bandung, Federico Barba/Persib

Percaya Kekuatan GBLA, Barba Optimistis PERSIB Bisa Comeback Lawan Ratchaburi

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (kanan) berbicara dengan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Menteri Riyad Mansour di Kantor Perwakilan Palestina di New York, Amerika Serikat, Senin (16/2/2026). Kemlu RI

Di New York, Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dan Solusi Dua Negara

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com