• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron: “Penyatuan Persepsi dan Komitmen Merupakan Upaya Pencegahan Korupsi di Bidang Pertanahan”

Redaksi oleh Redaksi
16 Juni 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak menyatukan persepsi dan komitmen semua pihak demi mencegah praktik kejahatan hingga korupsi pertanahan.

“Tanah adalah tempat kita berpijak dan hidup, keberadaannya terbatas sementara penduduk semakin bertambah tentulah kemudian tanah menjadi bernilai sangat ekonomis yang kadang menjadi sumber sengketa dan konflik”.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., saat menghadiri Penyelenggaraan Rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan, yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta. Kamis (16/6/2022).

RelatedPosts

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

“Penyatuan persepsi dan komitmen semua pihak merupakan upaya pencegahan kejahatan dan korupsi dibidang pertanahan,” kata Ghufron.

Dalam pertanahan yang dimulai dari aspek kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan diliputi hukum keperdataan, administrasi dan bisa Pidana.

“Dan ketika berkongkalikong dengan aparat pemerintah kemudian terbumbui suap dan korupsi lainnya,” tuturnya.

Ghufron menjelaskan, Diawali dengan aspek kepemilikan maka diliputi hukum keperdataan tentang tanah maka elemen yang menjadi sumber sengketa ada 2 hal;

Pertama, adalah tentang Fakta obyeknya mencakup keberadaannya, letak lokasinya, batas-batasnya dan seterusnya.

Kedua, aspek alas haknya yaitu bukti surat kepemilikannya, mulai kesesuai surat dengan letak, validitasnya, kontestasi dengan alat bukti lainnya.

“Sebagai bagaian dari benda, maka tanah diliputi azas hak kebendaan. Mengikuti bendanya, preferensi dan seterusnya,” katanya.

Lebih rinci Ghufron mengatakan, Dalam aspek administrasi, yaitu penerbitan Surat Haknya, meliputi SHM, HGB, HGU, dan lainnya yang menjadi ukuran keabsahan surat tersebut dalam perspektif Administrasi diukur dalam 3 hal:

Baca Juga  OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

Pertama, Dasar kewenangan substansial/materiil dalam hal ini apakah BPN berwenang mengeluarkan surat kepemilikan hak tsb dan surat tsb scr substansi memang hak pemohon atau pihak yang tertera dalam surat kepemilikan hak atas tanah dimaksud.

“Secara substansi ini harus merujuk kepada pihak yang secara perdata dinilai sah sebagai pemilik baik berdasarkan bukti-bukti kepemilikan adat, pemanfaatan dan penguasaan,” kata Ghufron.

Kedua, Pemenuhan azas legalitas termasuk syarat ketentuan dan prosedur serta penerbitan surat kepemilikan hak atas tanah dimaksud.

“Dan ketiga, Pemenuhan azas umum pemerintahan yang baik publikasi, transparan, fair, proporsional dan lain-lain,” lanjutnya.

Dalam aspek pidana, hak atas tanah maupun penguasaan dapat menjadi tindak pidana dalam hal, Penerbitan haknya, misalnya; surat palsu, dipalsukan, sumpah palsu, keterangan tidak benar dalam akta dan lain-lain.

“Hal kedua, penguasaan dan memasuki pekarangan orang lain dan lainnya, ketiga apalagi jika tanah tersebut merupakan aset negara dan daerah, maka bisa berkembang menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Lebih jauh Ghufron menjelaskan, Perspektif pidana pada intinya diukur dalam pemenuhan 2 unsur utama yaitu:

  1. Unsur obyektif, memenuhi ketentuan hukum;
  2. Unsur subyektif, perbuatannya dan akibat perbuatannya dilakukan dengan sengaja atau kelalaian sebagai bentuk kesalahan.

“Selama kesalahan perdata dan administrasi tidak dilakukan dengan sengaja ataupun kelalaian yang diwajibkannya kehati-hatiannya maka kesalahan administrasi ataupun perdata tersebut masih dalam ranah keperdataan dan administrasi,” terangnya.

Sebaliknya, ia melanjutkan, jika dilanggarnya ketentuan administrasi dan perdata diliputi maksud jahat, motif mendapat keuntungan yang terselubung atau ditutupi.

“Tidak beritikad baik, maka perbuatan dimaksud dapat diduga sebagai perbuatan pidana jika memenuhi ketentuan peraturan pidana,” imbuhnya.

Bahkan dewasa ini, sebut Ghufron, semakin canggih modus sengketa tanah. Ia mencontohkan, dengan berpura-pura bersengketa baik secara perdata, Tata Usaha Negara (TUN) ataupun pidana dengan tidak melibatkan pemilik yang sah dengan tujuan untuk mendapatkan legalisasi dengan putusan pengadilan.

Baca Juga  68 Tahanan Gunakan Hak Pilihnya di TPS Rutan KPK

“Ini semua karena sistem pertanahan kita masih belum padu, antar putusan kamar peradilan bisa dikontradiksikan dan anehnya tiap kamar peradilan kok ya bisa saling bertentangan putusannya???,” tandas Ghufron.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pertanahan NasionalKementerian Agraria dan Tata RuangKomisi Pemberantasan KorupsiNurul GhufronPencegahan Kejahatan PertanahanPra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pelaku UMKM Masih Bergantung, IKPPI Minta Penghapusan Migor Curah Secara Bertahap

Post Selanjutnya

Mendagri Minta KPU Dorong Partisipasi Masyarakat dan Masif Berikan Pendidikan Politik

RelatedPosts

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026

Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

4 Maret 2026
Bus pariwisata membawa rombongan sekitar 11 orang yang terjaring OTT Bupati Pekalongan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Boyong 11 Orang ke Jakarta Terkait OTT Bupati Pekalongan

3 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Pihak Lain Usai OTT Bupati Pekalongan

3 Maret 2026
Post Selanjutnya

Mendagri Minta KPU Dorong Partisipasi Masyarakat dan Masif Berikan Pendidikan Politik

Rakernas 2022, Surya Paloh Umumkan Tiga Kandidat Capres 2024 Diluar Partai Nasdem

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

4 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026

Pelantikan PD BKMM-DMI Garut, Dr. Hj Hilma Mimar Ajak Perkuat Ukhuwah dan Kaderisasi Serta Pendataan Majelis Talim

4 Maret 2026

Indonesia Siap Mediasi Konflik Timur Tengah, Menlu Sugiono Sampaikan Arahan Presiden

4 Maret 2026

Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

4 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447/2026 M Hijriah dengan mengunjungi Masjid Besar Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, /Diskominfo Kab. Garut

Safari Ramadan di Mekarmukti, Bupati Garut Serukan Syukur dan Doa untuk Muslim di Zona Konflik

4 Maret 2026
Forum Lalu Lintas Garut dibawah koordinasi Satlantas Polres Garut, melaksanakan kegiatan pengecekan jalur sebagai persiapan menjelang musim mudik dan balik Lebaran 2026. /kavargarut.com

H-10 Lebaran, Jalur Mudik di Garut Ditargetkan Rampung dan Siap Dilalui

4 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com