• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Status Kepegawaian non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Berikut Ketentuan Menteri PAN-RB

Redaksi oleh Redaksi
3 Juni 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, SH., mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun pegawai non-ASN yang dimaksud adalah pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II.

RelatedPosts

YLBHI: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto adalah Imoralitas Politik dan Pengkhianatan Reformasi

Secara Aklamasi, Indonesia Terpilih Menjadi Anggota UN Board of Auditors Periode 2026 – 2032

DPRD Jabar Soroti Krisis Guru di Daerah Pelosok : Mutu Pendidikan Kian Terpaut Jauh

“Agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” ujar Tjahjo, dalam rilis Kementerian PANRB, Jumat (3/6/2022).

Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ujarnya.

Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/D.

Lebih jauh Menteri Tjahjo mengungkapkan, Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga  Kemenko Polhukam Serahkan Dokumen Tugas dan Fungsi ke Kemenko Kumham Imipas

“Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah,” ungkapnya.

Adapun langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI).

Pada tahun 2005 hingga 2014, berdasarkan kesepakatan tersebut pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872. Maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092.

Jumlah tersebut, Tjahjo menjelskan, seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administrative.

“Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum,” jelas Tjahjo.

Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya dari 648.462 THK-II yang ada di database tahun 2012 terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus.

Pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK).

Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.

Dari 410.010 orang THK-II tersebut terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393.

Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.

Baca Juga  Terpilih Jadi Ketua ILUNI UNP Pelalawan, Jhon Maifive Bertekad Bersama Memajukan Organisasi

Kemudian, pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi.

Menteri PANRB menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” Tjahjo menegaskan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri PANRB meminta PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya.

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” tutup MenPAN-RB Tjahjo.***

Baca Juga  Kemendikbudristek Resmi Umumkan 173.329 Guru Honorer Lulus Ujian Seleksi Pertama Tahun 2021

*Sumber: Humas Kementerian PANRB

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kemenpan RBstatus kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perdana Menteri Australia Terpilih Jadwalkan Lawatan Resmi Pertama ke Indonesia

Post Selanjutnya

Tak Hanya Trimedya yang Kritik Ganjar

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar tanda pahlawan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto diterima Putri Sulung dari Soeharto, Siti Hardijanti Hastuti Rukmana di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025)

YLBHI: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto adalah Imoralitas Politik dan Pengkhianatan Reformasi

10 November 2025

Secara Aklamasi, Indonesia Terpilih Menjadi Anggota UN Board of Auditors Periode 2026 – 2032

9 November 2025

DPRD Jabar Soroti Krisis Guru di Daerah Pelosok : Mutu Pendidikan Kian Terpaut Jauh

9 November 2025

Prof. Jimly Asshiddiqie: Revisi UU Polri Berpeluang Dilakukan Demi Perubahan Menyeluruh

9 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dan jajaran usai apel ojol kamtibmas 'Sauyunan Jaga Lembur' Polda Jawa Barat di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (8/11/2025)

Jawa Barat Rawan Bencana, Kapolri Tekankan Kesiapsiagaan Polda Jabar dan Kolaborasi Antar Instansi

8 November 2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama anggota di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025)

Prof. Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri: Siap Kerja Cepat dan Serap Aspirasi Publik

8 November 2025
Post Selanjutnya

Tak Hanya Trimedya yang Kritik Ganjar

KPK Launching Anti-Corruption Film Festival 'ACFFEST 2022'

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Polres Merangin bantu ungkap penculikan Bilqis, balita asal Makassar yang ditemukan selamat di Jambi. (Foto: Istimewa)

Polres Merangin Bantu Ungkap Kasus Penculikan Bilqis, Balita Asal Makassar Ditemukan Selamat di Jambi

10 November 2025

Bahas Sinkronisasi Program dan Target, Menpora Erick Terima Ketua NPC dan CdM Asean Para Games 2026 Thailand

10 November 2025

Business Matching Industri Pariwisata RI-Korsel di IBM 2025 Difasilitasi Kemenpar

10 November 2025

Kemensos dan TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut, Peringati Hari Pahlawan

10 November 2025

Menbud Fadli Zon : Proses Pengusulan Pahlawan Dilakukan Secara Berjenjang, Mulai Dari Masyarakat Kemudian Dikaji Oleh tim Peneliti

10 November 2025

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo: Bangsa Besar Menghargai Jasa Pahlawan

10 November 2025

Kepala BRIN yang Baru Dilantik Tekankan Pentingnya Riset dan Inovasi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara

10 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar tanda pahlawan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto diterima Putri Sulung dari Soeharto, Siti Hardijanti Hastuti Rukmana di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025)

YLBHI: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto adalah Imoralitas Politik dan Pengkhianatan Reformasi

10 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com