• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Status Tersangka Eks Wali Kota DIY Dugaan Suap Pengurusan Izin

Redaksi oleh Redaksi
4 Juni 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dua periode (22 Mei 2017 – 22 Mei 2022) pada akhir perjalanan jabatannya terlibat kasus suap izin pembangunan apartemen.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., mengatakan, KPK melakukan Kegiatan Tangkap Tangan (KTT) di Yogyakarta. Terkait status Haryadi saat ini KPK sudah menerima sejumlah laporan dari masyarakat sejak beberapa waktu lalu, terkait proses-proses perizinan yang bermasalah di Yogyakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita tahu bersama bahwa Yogya itu kota pariwisata, dan pembagunan hotel maupun apartemen disana juga sangat marak menerima kunjungan wisata. Ini juga menjadi perhatian kami di KPK. Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya juga ada deal-deal seperti ini,” kata Marwata dalam siaran pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jum’at (4/6/2022) sore.

RelatedPosts

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

Meski Pensiun, KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Terima Rp 12 Miliar di Kasus TKA

Diketahui, Haryadi disangkakan menerima uang 27.258 dollar AS pada Kamis, 2 Juni 2021, dari PT Java Orient Property (JOP), anak usaha PT Summarecon Agung, pengembang real estate besar berbasis di Jakarta. Perusahaan tersebut berencana membangun apartemen di kawasan Malioboro yang merupakan kawasan cagar budaya.

Sesuai aturan, bangunan di kawasan itu maksimal hanya boleh setinggi 32 meter dengan kemiringan dari jalan 45 derajat. Rancangan yang disodorkan PT JOP setinggi 40 meter, dan Haryadi berperan menerbitkan surat rekomendasi agar proposal yang melanggar aturan itu lolos.

Baca Juga  Kaleidoskop Kabupaten Garut 2021

“Izin diberikan dengan melanggar Perda. Nanti kita cek, disepanjang jalan Malioboro itu masuk kawasan cagar budaya. Dimana ada aturan-aturan pembatasan terkait dengan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan,” tambah Marwata.

KPK juga membuka kemungkinan, kasus yang menjerat Haryadi tidak hanya satu kasus saat ini.

“Nanti bisa kita cek di Yogya itu, kalau misalnya ada bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan menjabat walikota ternyata melanggar aturan, ya nanti kita cek. Apakah ada sesuatu,” tandasnya.

KPK juga memiliki dugaan awal, bahwa Haryadi diduga menerima sejumlah uang dari penerbitan izin IMB lainnya. Menurut Marwata, penyidik akan melakukan pendalaman lebih jauh.

Dikabarkan sebelumnya, Haryadi diamankan KPK bersama sembilan orang lainnya pada Kamis (2/6/2022) siang.

Dari sepuluh orang yang diamankan KPK, enam berasal dari pihak Pemkot Yogyakarta dan empat dari pihak swasta. Empat orang, masing-masing tiga orang dari Pemkot Yogyakarta dan satu pengusaha dinyatakan sebagai tersangka.

Pihak pemberi suap, yaitu: Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung. Penerima selain Haryadi adalah Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan Triyanto Budi Yuwono (sekretaris pribadi Haryadi).

KPK juga mencatat ada pemberian uang minimal Rp50 juta, dalam setiap proses pengurusan izin apartemen oleh PT JOP. Jumlah uang total yang diterima pihak Walikota selama proses ini masih diselidiki.

Haryadi dengan perizinan di kota Yogyakarta sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Pada 2019, KPK menangkap dua jaksa terkait permainan proyek saluran air hujan senilai lebih Rp10 miliar di kota Yogyakarta. Haryadi menjadi salah satu saksi dalam pusaran kasus itu, karena namanya beredar di antara para terdakwa.

Baca Juga  Executive Briefing, KPK Perkuat Integritas Penyelenggara Negara di Kemendikbudristek

Pada sidang 26 Februari 2020, Jaksa KPK memutar rekaman yang berisi pembicaraan telepon antara Haryadi, selaku Walikota saat itu dengan Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta ketika itu, Agus Tri Haryono.

Dalam rekaman hasil sadapan KPK itu, Haryadi menelepon Agus Tri Haryono untuk memindah antrian perizinan salah satu hotel agar lebih cepat diselesaikan. Dalam sidang sebelumnya, saksi berbeda juga menyinggung upaya serupa.

Namun, sewajarnya pihak yang dituduh, baik dalam sidang maupun kepada media yang menemuinya seusai sidang di pengadilan, Haryadi menolak semua tuduhan. Dia menilai, langkah itu hanya koordinasi.

“Kalau ada koordinasi, sehari kan rampung,” kata Haryadi ketika itu.

Dia mengakui, izin beberapa hotel tidak bergerak di meja sejumlah dinas, seperti Dinas Perizinan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, maupun Dinas PUPKP sendiri. Sebagai Wali Kota yang menjadi atasan para kepala dinas, Haryadi merasa harus berperan melakukan koordinasi karena keluhan para pengusaha yang izinnya mandek.

Lanjut Alex, Atas perbuatan mereka, KPK menyangkakan dengan dua sangkaan berbeda. Terhadap pemberi, pasal disangkakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sebagai Penerima, pasal disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutupnya.***

Baca Juga  Bertemu Jokowi, Yusril Bahas Pembangunan Ibu Kota Negara Baru
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #KawanAksi#MerahPutihTegakBerdirikasus suap izin pembangunan apartemenKomisi Pemberantasan KorupsiMantan Wali Kota Yogyakarta
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Musyawarah Daerah IX 2022 Pimpinan Daerah KAMMI Garut, Resmi Dibuka

Post Selanjutnya

SIAGA ’98: ‘AKBP Brotoseno Sebaiknya Mengundurkan Diri’

RelatedPosts

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Meski Pensiun, KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Terima Rp 12 Miliar di Kasus TKA

15 Januari 2026
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi, Kamis (15/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Akui Diperiksa KPK Soal Aliran Uang di Kasus Suap Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai meminta masukan KPK terkait standarisasi produk impor energi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendatangi KPK, Rabu (14/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pemerintah Gandeng KPK Bahas Risk Assessment Perdagangan AS

14 Januari 2026
Post Selanjutnya

SIAGA '98: 'AKBP Brotoseno Sebaiknya Mengundurkan Diri'

foto: IG @hotmanparisofficial

Johnny Deep Pria Pertama Patahkan Mitos Wanita Tak Pernah Salah. “Hotman yang akan Kedua!”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menkop Ferry Juliantono bersama Staf Khusus Menteri Koperasi Wahyono Suparno didampingi Pegiat Perhutanan Sosial dari Lembaga Silvae Populi Nusantara (Silinusa) Ch Ambong melakukan kunjungan ke salah satu Kelompok Perhutanan Sosial dan Kopdes MP Karamatwangi, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat

Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

17 Januari 2026
Ilustrasi Kop Des/Kel Merah Putih

Target 83 Ribu KDKMP Terkendala Lahan, Agrinas Dorong Peran Kemendagri

17 Januari 2026
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG terkait produksi 3 ribu vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan

BNN Bongkar Produksi Vape Etomidate di Apartemen Sudirman, Omzet Capai Rp18 Miliar

16 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
Pendiri Haidar Alwi Institut (HAI), Haidar Alwi saat dimintai keterangan soal survei publik kepercayaan Polri. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Survei HAI: Kepercayaan Publik terhadap Polri Masih Kuat

16 Januari 2026

Wamentrans Viva Yoga Dorong Industrialisasi Pakan Ternak di Kawasan Transmigrasi Mutiara

16 Januari 2026

Revitalisasi Wawasan Nusantara dalam Menjawab Tantangan Disintegrasi dan Krisis Identitas Nasional di Era Globalisasi

16 Januari 2026
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Presiden menyoroti perubahan geopolitik dunia yang semakin signifikan sehingga setiap negara dituntut mampu berdiri mandiri dan memiliki daya bertahan yang kuat.

Taklimat Presiden 2026: Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Lokomotif Kemandirian Nasional

16 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat riset dan inovasi yang berorientasi pada pembangunan industri nasional dan peningkatan pendapatan negara dalam Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Presiden Prabowo Dorong Riset Kampus Jadi Mesin Hilirisasi dan Industri Nasional

16 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com