• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 29, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Status Tersangka Eks Wali Kota DIY Dugaan Suap Pengurusan Izin

Redaksi oleh Redaksi
4 Juni 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dua periode (22 Mei 2017 – 22 Mei 2022) pada akhir perjalanan jabatannya terlibat kasus suap izin pembangunan apartemen.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., mengatakan, KPK melakukan Kegiatan Tangkap Tangan (KTT) di Yogyakarta. Terkait status Haryadi saat ini KPK sudah menerima sejumlah laporan dari masyarakat sejak beberapa waktu lalu, terkait proses-proses perizinan yang bermasalah di Yogyakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita tahu bersama bahwa Yogya itu kota pariwisata, dan pembagunan hotel maupun apartemen disana juga sangat marak menerima kunjungan wisata. Ini juga menjadi perhatian kami di KPK. Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya juga ada deal-deal seperti ini,” kata Marwata dalam siaran pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jum’at (4/6/2022) sore.

RelatedPosts

Direktur Utama Julfi Hadi Resmi Mundur, PGE Siapkan Transisi Kepemimpinan

Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

Diketahui, Haryadi disangkakan menerima uang 27.258 dollar AS pada Kamis, 2 Juni 2021, dari PT Java Orient Property (JOP), anak usaha PT Summarecon Agung, pengembang real estate besar berbasis di Jakarta. Perusahaan tersebut berencana membangun apartemen di kawasan Malioboro yang merupakan kawasan cagar budaya.

Sesuai aturan, bangunan di kawasan itu maksimal hanya boleh setinggi 32 meter dengan kemiringan dari jalan 45 derajat. Rancangan yang disodorkan PT JOP setinggi 40 meter, dan Haryadi berperan menerbitkan surat rekomendasi agar proposal yang melanggar aturan itu lolos.

“Izin diberikan dengan melanggar Perda. Nanti kita cek, disepanjang jalan Malioboro itu masuk kawasan cagar budaya. Dimana ada aturan-aturan pembatasan terkait dengan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan,” tambah Marwata.

Baca Juga  KPK Dorong Penyelesaian Sengkarut Lahan di Gili Trawangan

KPK juga membuka kemungkinan, kasus yang menjerat Haryadi tidak hanya satu kasus saat ini.

“Nanti bisa kita cek di Yogya itu, kalau misalnya ada bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan menjabat walikota ternyata melanggar aturan, ya nanti kita cek. Apakah ada sesuatu,” tandasnya.

KPK juga memiliki dugaan awal, bahwa Haryadi diduga menerima sejumlah uang dari penerbitan izin IMB lainnya. Menurut Marwata, penyidik akan melakukan pendalaman lebih jauh.

Dikabarkan sebelumnya, Haryadi diamankan KPK bersama sembilan orang lainnya pada Kamis (2/6/2022) siang.

Dari sepuluh orang yang diamankan KPK, enam berasal dari pihak Pemkot Yogyakarta dan empat dari pihak swasta. Empat orang, masing-masing tiga orang dari Pemkot Yogyakarta dan satu pengusaha dinyatakan sebagai tersangka.

Pihak pemberi suap, yaitu: Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung. Penerima selain Haryadi adalah Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan Triyanto Budi Yuwono (sekretaris pribadi Haryadi).

KPK juga mencatat ada pemberian uang minimal Rp50 juta, dalam setiap proses pengurusan izin apartemen oleh PT JOP. Jumlah uang total yang diterima pihak Walikota selama proses ini masih diselidiki.

Haryadi dengan perizinan di kota Yogyakarta sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Pada 2019, KPK menangkap dua jaksa terkait permainan proyek saluran air hujan senilai lebih Rp10 miliar di kota Yogyakarta. Haryadi menjadi salah satu saksi dalam pusaran kasus itu, karena namanya beredar di antara para terdakwa.

Pada sidang 26 Februari 2020, Jaksa KPK memutar rekaman yang berisi pembicaraan telepon antara Haryadi, selaku Walikota saat itu dengan Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta ketika itu, Agus Tri Haryono.

Baca Juga  Ketua KPK Sebut Anies Baswedan Banyak Tahu Peristiwa Dugaan Korupsi Formula E

Dalam rekaman hasil sadapan KPK itu, Haryadi menelepon Agus Tri Haryono untuk memindah antrian perizinan salah satu hotel agar lebih cepat diselesaikan. Dalam sidang sebelumnya, saksi berbeda juga menyinggung upaya serupa.

Namun, sewajarnya pihak yang dituduh, baik dalam sidang maupun kepada media yang menemuinya seusai sidang di pengadilan, Haryadi menolak semua tuduhan. Dia menilai, langkah itu hanya koordinasi.

“Kalau ada koordinasi, sehari kan rampung,” kata Haryadi ketika itu.

Dia mengakui, izin beberapa hotel tidak bergerak di meja sejumlah dinas, seperti Dinas Perizinan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, maupun Dinas PUPKP sendiri. Sebagai Wali Kota yang menjadi atasan para kepala dinas, Haryadi merasa harus berperan melakukan koordinasi karena keluhan para pengusaha yang izinnya mandek.

Lanjut Alex, Atas perbuatan mereka, KPK menyangkakan dengan dua sangkaan berbeda. Terhadap pemberi, pasal disangkakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sebagai Penerima, pasal disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutupnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #KawanAksi#MerahPutihTegakBerdirikasus suap izin pembangunan apartemenKomisi Pemberantasan KorupsiMantan Wali Kota Yogyakarta
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Musyawarah Daerah IX 2022 Pimpinan Daerah KAMMI Garut, Resmi Dibuka

Post Selanjutnya

SIAGA ’98: ‘AKBP Brotoseno Sebaiknya Mengundurkan Diri’

RelatedPosts

Direktur Utama Julfi Hadi Resmi Mundur, PGE Siapkan Transisi Kepemimpinan

28 November 2025
Tapteng blind spot imbas bencana banjir dan longsor Kamis malam

Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

28 November 2025
Satu dari Empat Mobil Rombongan Bupati Tapteng Rusak Parah Akibat Matrial Longsoran

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

27 November 2025
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

26 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

25 November 2025
Post Selanjutnya

SIAGA '98: 'AKBP Brotoseno Sebaiknya Mengundurkan Diri'

foto: IG @hotmanparisofficial

Johnny Deep Pria Pertama Patahkan Mitos Wanita Tak Pernah Salah. “Hotman yang akan Kedua!”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Presiden Prabowo: Dedikasi Guru Kunci Lahirnya Generasi Unggul Masa Depan Indonesia

28 November 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya cek kesiapan bantuan darurat untuk warga terdapak bencana Sumater di Lanud Halim Perdanakusuma. (dok Seskab)

Instruksi Presiden, Seskab Teddy: Bantuan Darurat Dikirim Hercules dan A400 ke Wilayah Bencana Sumatera

28 November 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

Direktur Utama Julfi Hadi Resmi Mundur, PGE Siapkan Transisi Kepemimpinan

28 November 2025
Tapteng blind spot imbas bencana banjir dan longsor Kamis malam

Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

28 November 2025
Tomy Tampatty Ketua Harian FSP BUMN IRA beserta pengurus saat melaporkan pada BP BUMN tentang dugaan adanya Mismanajemen di PT Reasuransi Nasional Indonesia, Kamis (27/11/2025)

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

27 November 2025

Samsat Drive Thru Resmi Hadir di Garut: Pelayanan Pajak Kendaraan Kini Lebih Cepat dan Nyaman

27 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Ratu Máxima dari Belanda di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025

Presiden Prabowo-Ratu Máxima Sepakat Percepat Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

27 November 2025
Satu dari Empat Mobil Rombongan Bupati Tapteng Rusak Parah Akibat Matrial Longsoran

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

27 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com