Kabariku- Pada hari ini, Jum’at, 20 Mei 2022, kami, SIAGA ’98 (Simpul Aktivis Angkatan ’98) telah menyampaikan permohonan tertulis kepada Pimpinan KPK RI untuk melakukan Pencegahan dan Monitoring Terhadap Peristiwa Pemasangan Iklan Foto Menteri BUMN, Erick Thohir pada Mesin Anjungan Tunai Mendiri (ATM) Pada Bank Himbara Yang Diduga bermuatan Konflik Kepentingan.
Beberapa hal yang kami sampaikan sebagai berikut;
Bahwa, Mesin ATM adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan penarikan uang atau transaksi non-tunai lainnya secara mandiri untuk mempermudah, menghemat dan mempercepat transaksi.
Oleh sebab itu semua informasi atau fitur yang tersedia di Mesin ATM adalah yang berkaitan dengan informasi transaksi keuangan, sebagaimana ketentuan Bank Indonesia atau perbankan mengenai Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) Automated Teller Machine (ATM).
Bahwa, Pemasangan Iklan layanan pada Mesin ATM tersebut jelas tidak berkorelasi dengan pengertian, tujuan dan fungsi ATM sebagai sarana transaksi keuangan sebagaimana dimaksud, dan
Oleh sebab itu, perbuatan ini patut di duga mengabaikan hak konsumen (nasabah bank) untuk mendapat informasi dalam batas yang berhubungan langsung dengan transaksi keuangan semata dan penyediaan iklan layanan yang tak berhubungan dengan transaksi keuangan dapat mengganggu kenyamaan nasabah.
Kenyamanan ini menjadi Hak Konsumen (Pengguna ATM) berdasarkan Pasal 4, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahwa, Pemasangan Iklan layanan pada Mesin ATM tersebut diduga merupakan Keputusan Direksi Bank Himbara, oleh karena itu Keputusan ini perlu diteliti dokumen adminsitratif dan studi kelayakannya, termasuk inisiatifnya; apakah inisiatif direksi atau kementerian BUMN, juga diteliti perintah administratifnya, sebab bernuansa konflik kepentingan (conflict of interest) antara Direksi Bank Himbara dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Bahwa, Mengacu pada Panduan Penanganan konflik Kepentingan Bagi Penyelenggara Negara yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Cetakan Pertama, Oktober 2009.
Beberapa hal yang menjadi kerangka penilaian terhadap permasalahan ini, yaitu; Beberapa bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh Penyelenggara Negara antara lain adalah situasi yang menyebabkan penggunaan asset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan, dan
Sumber penyebab konflik kepentingan, antara lain adalah Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-cuma dan fasilitas lainnya, serta Jenis konflik kepentingan yang terjadi di lingkungan BUMN, antara lain Proses pengangkatan/mutasi/promosi personil pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/ rekomendasi/pengaruh dari pejabat terkait.
Bahwa, Mengacu uraian diatas, Pemberitan fasilitas khusus ini diduga sebagai bagian dari konflik kepentingan dalam kualifikasi gratifikasi (pemberian dalam arti luas/fasilitas lainnya) atau setidaknya bentuk baru dari gratifikasi pemberian fasilitas lainnya.
Dalam hal Bank Himbara dan Kementerian BUMN menyampaikan alasan adanya core values baru AKHLAK yang merupakan singkatan dari Amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kompetitif yang menjadi dasar iklan layanan.
Kami berpendapat menjadikan Mesin ATM sebagai sarana sosialisasi adalah keputusan yang tidak ber-AKHLAK berdasarkan core values tersebut.
Jakarta, 20 Mei 2022
HASANUDDIN
Koordinator SIAGA ‘98
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post