• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

24 Tahun Berlalu, Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan: “Saya Akan Terus Bersuara untuk Mei 1998”

Redaksi oleh Redaksi
17 Mei 2022
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tim Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan, Ita Fatia Nadia, menegaskan akan terus memperjuangkan hak korban pemerkosaan tragedi Mei 1998.

Pihaknya menilai negara belum hadir dalam memenuhi hak para korban meski telah 24 tahun berlalu. Hak-hak dimaksud adalah hak korban untuk mengetahui, hak atas rasa adil, dan hak reparasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saya akan terus bersuara untuk Mei 1998, untuk peristiwa 1965, untuk mereka yang teraniaya. Dan saya tidak akan berhenti sampai nafas saya habis,” kata Ita Nadia dilaman VOA dikutip Selasa (17/5/2022).

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Lebih lanjut ia mengatakan para korban yang merupakan perempuan Tionghoa perlu tahu alasan pelaku menarget mereka menjadi korban pemerkosaan.

Hak mengetahui tersebut setidaknya untuk memenuhi hak atas rasa adil yang belum didapat korban meski sudah berlangsung lebih dari dua dekade.

“Negara punya kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada korban. Penjelasan ini yang menjadi tanggung jawab negara untuk menciptakan rasa adil dan mencegah peristiwa terulang kembali,” jelas Ita Nadia.

Ita Nadia menambahkan hak reparasi bagi korban dapat dilakukan secara politik seperti membuat undang-undang untuk melindungi para perempuan.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mengatur kekerasan seksual secara massal yang terjadi saat perubahan politik.

“Padahal, sejarah Indonesia mencatat pemerkosaan-pemerkosaan terhadap perempuan selalu dijadikan alat teror dalam perubahan politik. Seperti yang terjadi pada 1965, di Aceh, dan Timor Leste,” beber Ita Nadia.

Baca Juga  Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Ita menyebut Tim Relawan mencatat jumlah korban perkosaan di Jakarta dan sekitarnya pada 12 Mei-2 Juni 2022, mencapai 152 orang, dua puluh di antaranya meninggal.

Disebutkan, Rincian pemerkosaan 103 orang, pemerkosaan dan penganiayaan 26 orang, perkosaan dan pembakaran 9 orang, dan pelecehan seksual 14 orang.

Jumlah ini berbeda dengan catatan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah, yakni 85 orang korban kekerasan seksual, 52 orang di antaranya korban pemerkosaan.

Verifikasi kasus perkosaan yang dilakukan TGPF bersumber dari fakta dari korban dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebanyak 15 orang dan fakta dari keluarga, saksi, psikolog, serta pendamping sebanyak 37 orang.

Namun pihaknya tidak mempersoalkan perbedaan catatan jumlah korban tersebut karena situasi saat itu sedang kacau.

Komnas Perempuan juga memperkirakan jumlah korban pemerkosaan Mei 1998 lebih dari laporan TGPF.

Alasannya trauma perempuan korban dan keluarga membuat mereka bungkam sehingga tidak semua pemerkosaan didokumentasikan TPGF.

Komnas Perempuan juga menyoroti pemenuhan hak perempuan korban yang belum terpenuhi setelah 24 tahun. Menurut Komnas Perempuan, para korban pelanggaran HAM sudah menua dan sebagian besar telah meninggal tanpa mendapatkan keadilan.

“Negara masih bergeming terhadap tuntutan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu sementara para korban menua dalam penantian keadilan,” tulis Komnas Perempuan melalui rilis 13 Mei 2022.

Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memberi perhatian khusus terhadap mereka, terutama dalam memberikan layanan kesehatan fisik dan psikis serta bantuan ekonomi yang amat dibutuhkan dalam menjalani masa tua.

Berkas Kasus Bolak-Balik Komnas HAM dan Kejagung

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengatakan belum ada perkembangan baru penuntasan kasus pelanggaran HAM 1998, termasuk di dalamnya kasus pemerkosaan.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Maafkan Pelaku Penyunting Biodatanya Dengan Restorative Justive

Menurutnya, berkas hasil penyelidikan Komnas HAM telah dikembalikan ke Jaksa Agung pada tahun lalu. Sebelumnya berkas kasus dikembalikan Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM karena dianggap belum lengkap.

“Tidak ada perkembangan baru dari Jaksa Agung, dari Komnas HAM kan sudah selesai penyelidikannya,” jelas Amiruddin, Jumat, 13 Mei 2022, malam.

Amiruddin menambahkan, lembaganya telah bertemu Presiden Jokowi membahas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu termasuk, peristiwa 1998 pada Desember 2021.

Komnas HAM menyampaikan agar Presiden memberi perhatian kepada kasus-kasus pelanggaran HAM. Ini supaya korban dan keluarga korban mendapat keadilan dan kepastian hukum.

Amir menyebut, Presiden mengatakan akan mengambil langkah baru dalam penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu ini. Namun, belum ada perkembangan lebih lanjut setelah pertemuan akhir tahun lalu.

“Kita mengusulkan ke Presiden agar membuat tim dari tokoh-tokoh yang punya pengalaman dan nama publik yang bagus untuk menangani ini,” tambah Amiruddin.

Menurut VOA, pihaknya sudah berusaha menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana terkait perkembangan kasus pemerkosaan 1998. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kejaksaan.***

*Sumber: voaindonesia/VOA

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komnas HAMPresiden JokowiTim Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuantragedi Mei 1998
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Antisipasi Penyebaran PMK Hewan Ternak, Kapolres Garut Terjun Langsung ke Peternakan Warga

Post Selanjutnya

KPK Paparkan Kajian Kerentanan Korupsi Program Biodiesel (B30) dalam Bauran Energi Nasional Kementerian ESDM

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya

KPK Paparkan Kajian Kerentanan Korupsi Program Biodiesel (B30) dalam Bauran Energi Nasional Kementerian ESDM

Yudha Putra Turnawan: Kebersihan Destinasi Wisata Situ Bagendit, Tanggung Jawab Kita Sebagai Warga Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

24 Juni 2026

PNM Hadirkan Ruang Pintar Karangpawitan, Buka Akses Belajar Informal bagi Anak-Anak Garut

24 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026

Ancaman Kelesuan Ekonomi di Akar Rumput Akibat Jeda Program Makan Bergizi

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com