• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Standar Tinggi Polisi Investigator dalam Penanganan Kejahatan

Redaksi oleh Redaksi
18 April 2022
di Artikel, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
oleh
Dr. Andry Wibowo SIK. MH. Msi

 

Kabariku- Penanganan suatu perkara pidana (kejahatan) dalam sistem hukum merupakan salah satu penanganan hukum yang memerlukan standar proses penanganan yang tinggi meskipun penanganan perkara lainnya juga memerlukan standar standar khusus namun penanganan pidana membutuhkan standar yang lebih tinggi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Beberapa alasan tentang ini dikarenakan penanganan suatu kejahatan pada umumnya didasarkan kepada suatu kejahatan yang terjadi di lapangan yang disebut dengan Tempat Kejadian Perkara yang menjadi locus evidence atau tempat objek dan subjek kejahatan meninggalkan jejak yang mewajibkan sistem hukum bekerja secara proaktive mengumpulkan informasi dan data yang relevan.

RelatedPosts

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

Tommy Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Berlatar Jurnalis hingga Pucuk Kebijakan Moneter

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

Hukum pidana juga memberikan konsekuensi pembatasan HAM melalui proses penyitaan , pelarangan dan pemenjaraan , bahkan pada konteks tertentu hukum pidana memiliki otoritas untuk menggunakan kekerasan yang sah dan bahkan menghukum mati para pelakunya sesuai dengan hukumnya, dengan alasan itulah mereka yang berkecimpungan di dalam sistem peradilan pidana diharuskan memiliki standar kompetensi yang tinggi.

Beberapa prinsip dasar yang berhubungan dengan kompetensi standar tinggi yang harus dimiliki dan dibutuhkan agar proses pelaksanaan manajemen penanganan kejahatan berjalan baik yaitu :

  1. prinsip integritas:
  2. prinsip kecepatan yang terukur ;
  3. prinsip keakuratan ;
  4. prinsip kesetaraan;
  5. prinsip keadilan

Integritas menjadi standar pertama yang menyangkut sikap mental dan bathin yang selalu menempatkan kebenaran dan kesalahan pada porsinya dan tidak bisa dipertukarkan oleh kondisi apapun.

Kecepatan terukur (measurable speed) berhubungan dengan response penanganan yang tidak saja dibatasi waktu tetapi juga mampu mengelola waktu secara objektive sesuai dengan kondisi informasi dan data atau kondisi lain yang mendorong penanganan harus mengikuti batas waktu tertentu.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi, KPK Audiensi Bersama Polri dan Kejaksaan Agung

Pada perkara perkara yang konstruksi informasi dan data sdh optimal dan bangunan persangkaannya atau pendakwaannya telah mampu disusun sebagai satu kesatuan yang bulat adalah suatu kewajiban utk segera diputuskan hukumannya.

Keakuratan tinggi yang berhubungan dengan mengkonstruksi cerita kejahatan, pelaku, korban dan barang bukti yang dihubungkan dengan keakuratan bukti dan pasal pidana yang diterapkan.

Metodologi ilmiah dalam proses pemeriksaan informasi dan data harus benar benar dilakukan melalui tata cara yang benar sehingga informasi dan data yang disimpulkan menjadi bukti memiliki tingkat keakuratan yang tinggi yang berkesuaian dengan standart formil dan standar materiil hukum pidana.
Kesalahan dalam menggunakan metodologis pemeriksaan bisa saja berakibat fatal yang bermuara keputusan menjadi bias atau kabur (obscure).

Kesetaraan meliputi hal hal yang berkaitan sikap diri dari aparat penegak hukum untuk menempatkan semua orang setara di mata hukum termasuk sikap diri aparat penegak hukumnya dalam menggunakan otoritasnya terhadap semua orang.Suatu penyalahgunaan kedudukan dan otoritas jika aparat penegak hukum memiliki sikap diri yang diskriminatif dan abusive.

Keadilan yang objective adalah tujuan dari seluruh rangkaian proses penanganan kejahatan yang menjadi tujuan sistem hukum pidana bekerja yaitu keadilan hukuman yang menyesuaikan kepada kondisi objektif kejahatan yang dilakukan sebagai pertimbangan pokok dari hukuman.

Proses penanganan perkara umumnya dilakukan oleh polisi. Polisi akan memulai melakukan upaya untuk memahami suatu kejahatan melalui kegiatan mengumpulkan informasi dan mengumpulkan bukti yang relevan dengan membangun hipotesa yang digambarkan dari situasi di tempat kejadian perkara.

Pengumpulan informasi dan bukti awal dari tempat kejadian perkara menjadi point kritis pertama (first critical point) dari proses proses selanjutnya.

Untuk itulah hal ini menjadi perhatian polisi polisi di dunia dalam memecahkan masalah masalah kejahatan yang dihadapinya karena akan sangat menentukan bagi proses selanjutnya termasuk membangun hipotesa tentang jenis kejahatan, hipotesa tentang pelaku dan cara melakukan kejahatan serta bukti bukti yang jika dirangkai akan dapat merekonstruksi kejahatan yang terjadi secara lengkap dan utuh yang mampu menjadi gambaran yang mendekati kondisi “real time“ kejahatan itu dilakukan.

Baca Juga  Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri, Komjen Karyoto dan Komjen Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga

Jika dianalogikan dengan proses manajemen, maka penanganan tempat kejadian pertama suatu kejahatan memberikan kontribusi 50 persen dari kualitas penanganan selanjutnya. Kesalahan dalam proses awal tersebut umumnya akan memberikan dampak lanjutan bagi penanganan selanjutnya.

Polisi memiliki peran utama dalam hal ini , mereka harus benar benar turun di lapangan melakukan aktifitasnya bahkan 70 persen kegiatan polisi itu adalah di lapangan untuk menjalankan proses metodologis investigasi sesuai standar profesionalisme dalam mengoperasikan text text hukum di lapangan.

Polisi berbeda dengan Jaksa bahkan Hakim yang cenderung berada dalam ruang ruang pemeriksaan perkara , untuk melihat secara teliti sisi administrasi hukumnya sesuai dengan text text hukum yang dipedomani.Pekerjaan polisi akan memudahkan jaksa dan atau hakim untuk menuntut dan memutuskan perkaranya.

Jika dianalogikan dalam metode ilmiah hubungan polisi – jaksa dan hakim adalah hubungan triangulasi saling melakukan verifikasi untuk memastikan kualitas penanganan perkara kejahatan sesuai hukumnya serta mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri membuat terang perkara kejahatan sebagai solusi persoalan persoalan kejahatan yang terjadi di masyarakat sebagai upaya memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk memastikan standar tinggi dipenuhi oleh Polisi maka sistem pembinaan karir seorang investigator polisi harus betul betul disusun secara sistematis dan terstruktur, karena pekerjaan sebagai investigator adalah pekerjaan yang khas dan memerlukan pendekatan khusus dari sisi pengembangan keilmuwaan , keterampilan dan pengalaman termasuk pemeliharaan integritasnya.***

Yogyakarta, April 2022

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dr. Andry Wibowo SIK. MH. MsiKA.BINDA DI YogyakartaKepolisian Republik Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Apresiasi Polri Berikan Keadilan Amaq Sinta Lewat SP3 Kasus Begal

Post Selanjutnya

Rilis Kedubes AS Tentang HAM di Indonesia Buktikan Pimpinan KPK Saat ini Tak Terkait Dengan Amerika

RelatedPosts

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026
Wamenkeu Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono

Tommy Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Berlatar Jurnalis hingga Pucuk Kebijakan Moneter

21 Januari 2026
Ainal Mardhiah saat menjadi calon pertama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Aceh pada 2023. (Foto: Humas Komisi Yudisial)

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

13 Januari 2026
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto

Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

12 Desember 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025
Post Selanjutnya
The State Department in Washington, Monday, 2022

Rilis Kedubes AS Tentang HAM di Indonesia Buktikan Pimpinan KPK Saat ini Tak Terkait Dengan Amerika

Ungkapan Kekecewaan Masyarakat Pengusaha Jasa Konstruksi Bakar Berkas di Kompleks Setda Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com