• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Optimalisasi Kasus Montana Pemerintah Segera Layangkan Gugatan ke PTTEP Australasia

Redaksi oleh Redaksi
4 April 2022
di News, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Perpres Gugus Tugas Montara, untuk menggugat perusahaan pengeboran minyak Thailand PTT Exploration and Production (PTTEP) di pengadilan. Gugatan akan diajukan di dalam negeri dan juga melalui arbitrase internasional.

Keputusan terkait Perpres Gugus Tugas Montara ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A., dalam diskusi optimalisasi penyelesaian kasus Montara, pada Jumat 1 April 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

“Dengan Peraturan Presiden tersebut, kami akan melayangkan gugatan di dalam negeri, yang akan dikoordinir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedangkan untuk proses hukum di luar negeri, oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai koordinatornya,” papar Luhut, dikutip dari wallpaperspeed.id. Senin (4/4/2022).

RelatedPosts

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

Insiden tumpahan minyak akibat ledakan Kilang minyak Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) yang terjadi pada 2009 lalu. Sudah lebih dari satu dekade ini, insiden tersebut belum juga menemui titik terang.

Pemerintah Indonesia melalui Menko Marves secara tegas akan terus mengawal kasus tumpahan minyak Montara yang telah terjadi di Laut Timor beberapa waktu lalu.

Bahkan Luhut tak segan-segan meminta Pemerintah Australia untuk transparan mengenai kasus ini.

“Saya kira sikap kita tegas kita gak mau kompromi soal ini. Kesalahan dibuat oleh PTTEP dia harus bayar,” kata Luhut.

Dampak yang ditimbulkan dari kasus tumpahan minyak tersebut sampai saat ini masih dirasakan oleh masyarakat, terutama di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang yang tercemar akibat tumpahan tersebut.

“Jadi tugas saya sebagai Menteri dibayar oleh pajak rakyat. Saya harus melakukan tugas saya untuk membela kepentingan rakyat Indonesia. Betapa hancurnya rumput laut yang jadi mata pencaharian harus dihitung belum kerusakan tubuh manusia yang memakan ikan terkontaminasi. kita akan fight at all cost,” ujar Luhut.

Baca Juga  Menko Marves Apresiasi Kinerja KPK di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri dalam Pencegahan Korupsi

Adapun, Presiden Joko Widodo, kata Luhut juga telah menginstruksikan untuk penyelesaian kasus ini. Bahkan pemerintah juga telah menyiapkan peraturan presiden yang dapat menggugat PTTEP Australasia di dalam negeri.

“Kelak jika Perpres ini keluar dalam rangka pembentukan task force Montara kami akan segera mengeksekusi hal hal tersebut di lapangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Federal Australia di Sydney dalam putusannya memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 19 Maret 2021 yang lalu.

Hal ini terkait tumpahan minyak dari lapangan Montara yang dioperasikan PTT Exploration and Production (PTTEP), perusahaan minyak dan gas bumi asal Thailand, dilepas landas kontinen Australia pada 2009 lalu.

Hakim Pengadilan Federal untuk kasus ini, David Yates, mengatakan tumpahan minyak tersebut menyebabkan kerugian secara material, menyebabkan kematian dan rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani.

“Perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), selaku tergugat menyatakan sedang mempertimbangkan untuk naik banding,” ungkapnya, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat tahun lalu (19/3/2021).

Dalam putusannya, dia menyebut PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara. Oleh karena itu, perusahaan mendapat hukuman memberi ganti rugi sebesar Rp 252 juta (AU$ 22.500) kepada penggugat utama dari gugatan kelompok tersebut.

PTTEP Tak Beritikad Baik

Anjungan atau rig sumur minyak Montara berjarak 700 km dari Kota Darwin, Australia Utara dan 250 km ke Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur (NTT). Rig tersebut meledak pada 21 Agustus 2009, menumpahkan 23 juta liter minyak selama 74 hari hingga November. Tumpahan minyak mentah menyebar sepanjang 92 kilometer persegi dan merusak pesisir di 13 kabupaten dan kota di NTT, menghancurkan kehidupan nelayan serta petani rumput laut. Montara dioperasikan oleh PTTEP Australasia, anak perusahaan PTTEP, perusahaan eksplorasi migas asal Thailand.

Baca Juga  Sidang Chromebook di Tipikor: Eksepsi Nadiem, Kritik atas Dakwaan, dan Debat Rp 2,1 Triliun

Karena tumpahan minyak itu, 15.480 petani rumput laut dan nelayan NTT telah melayangkan gugatan class action ke PTTEP di pengadilan Australia. Mereka telah memperoleh kemenangan pada putusan 19 Maret 2021, dan putusan kedua 25 Oktober 2021.

“Pengadilan Federal Australia menyatakan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP, perusahaan dari Thailand, telah menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian petani rumput laut dan nelayan,” lanjut Luhut.

Dalam putusannya, pengadilan juga membuka ruang perdamaian, dengan meminta PPTEP berunding kepada pihak yang dirugikan, termasuk pemerintah Indonesia.

Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah menilai PTTEP tidak serius untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur perundingan. Hal itu dikonfirmasi oleh Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D., Ketua Gugus Tugas Montara.

“Mereka main-main aja. Karena itu, kita jalan terus. Akan kita pakai seluruh senjata yang ada untuk menekan Australia, PTTEP maupun pemerintah Thailand untuk ikut menekan. Makanya akan kita lakukan gugatan internasional dan domestik dari sisi lingkungan,” jelas Purbaya.

Purbaya memastikan, pemerintah telah memeriksa aset PTTEP yang ada di Indonesia.

“Kalau mereka tidak mau juga, kita akan bertindak lebih ekstrim. Semua di meja sekarang, kita hitung,” tegas Purbaya.

Dalam hitungan pemerintah, PTTEP seharusnya memberikan ganti rugi sebesar 600 juta dollar Australia atau sekitar Rp6,4 triliun untuk korban petani rumput laut dan nelayan.

“Cuma mereka tidak mau diskusi. Padahal kita sudah tawarkan opsi yang meringankan mereka. Makanya kita menekan dari segala arah untuk memberi pesan ke mereka bahwa sekarang kita tidak main-main,” tambah Purbaya.

Pemerintah juga akan menggugat PTTEP di pengadilan dalam negeri. Perusahaan asal Thailand itu diketahui juga beroperasi di Indonesia. Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menjadi koordinator dalam gugatan ini.

Drs. Alue Dohong, MSc, PhD., Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyebut tumpahan minyak di sumur Montara telah merusak biota laut berupa terumbu karang, padang lamun, dan mangrove. Seluruh kerugian lingkungan harus turut dihitung dan dimintakan pertanggungjawaban dari PTTEP. Bencana ini juga harus dipandang sebagai peristiwa yang turut memperburuk perubahan iklim.

Baca Juga  Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Garut Gagalkan Aksi Balapan Liar

“Kontribusi perubahan iklim akibat tumpahan minyak ini ada. Dan ada nilai keuangan yang harus kita hitung juga,” ujarnya.

Alue Dohong menambahkan, pemerintah sebelumnya telah menghitung kerugian lingkungan akibat tumpahan minyak ini adalah Rp 7 triliun.

“Namun, kedepan akan ada perhitungan ulang yang memungkinkan jumlahnya lebih dari itu,” imbuhnya.

Ferdy Tanoni, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat yang sejak awal mengawal kasus ini di NTT, meminta pemerintah secepatnya bergerak.

“Kami butuh Peraturan Presiden ini secepat-cepatnya ditandangtangi. Sehingga ini bisa membawa satu rasa kepercayaan dari rakyat NTT yang sudah 13 tahun, kurang lebih, menderita. Ini menambah kepercayaan bahwa negara berada sama rakyat,” tegas Ferdi.

Pemerintah Dukung Sidang Banding

Dalam perkara class action yang dimenangkan petani rumput laut dan nelayan NTT, PTTEP telah memutuskan untuk naik banding. Sidang banding akan digelar di Australia pada Juni 2022.

Menkomarves Luhut memastikan pemerintah mendukung seluruh proses yang dibutuhkan agar petani rumput laut dan nelayan NTT memperoleh ganti rugi.

Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Gugus Tugas Montara meyakini bahwa pada sidang banding, petani rumput laut dan nelayan Indonesia akan kembali dimenangkan. Data yang diberikan dan pandangan para ahli di proses pengadilan sebelumnya telah mampu meyakinkan hakim Australia.

“Data sudah lengkap, dan hakim sudah memutuskan bahwa minyaknya masuk ke kita, dan PTTEP harus membayar ganti rugi. Sepertinya sih, itu sangat kuat dan kita siap sekali untuk melanjutkan proses ini,” kata dia.

Dukungan serupa juga datang dari Alue Dohong.

“Kita solid dan mendukung, dimenangkannya class action oleh para nelayan di NTT. Dan itu dua keputusan federal court sudah memenangkan itu, saya kira enggak mungkin lagi upaya hukum berikutnya mereka bisa menang,” tutupnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kementerian Hukum dan HAMKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananMenko MarvesPengadilan Federal Australiapengeboran minyak Thailand PTT Exploration and ProductionPerpres Gugus Tugas Montara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Peluang UMKM di Kala Pandemi

Post Selanjutnya

Ini Tiga Aturan Baru Pemerintah Mulai Diterapkan April 2022

RelatedPosts

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

Ini Tiga Aturan Baru Pemerintah Mulai Diterapkan April 2022

Bupati Garut Sampaikan Arahan Terkait Perbaikan Fasilitas PDAM Hingga Infrastruktur Pekerjaan TA 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com