• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Praktek UU Tanam Tebu Tahun 1870 Warisan Kolonial Terjadi di Indramayu?

Redaksi oleh Redaksi
22 Maret 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kapital Partikelir masuk ke Indonesia dan mendirikan pabrik gula, perkebunan teh dan tembakau. Mereka mendatangkan pula manajer-manajer untuk mengelola perusahaan.

Cara pengerukan baru yang memperkaya Capital Partikelir, maka Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Tanaman Tebu De Waal di terapkan Kolonial Belanda pada Tahun 1870.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disoroti Carkaya, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, DPD REPDEM Jawa Barat, dalam keterangan tertulisnya ia mengatakan, Praktek Cultuurstelsel/Sistem Tanam Paksa berjalan bersamaan dengan perusahaan-perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Hindia Belanda di bidang perkebunan.

RelatedPosts

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

STN Apresiasi Pemerintah Tindak Cepat dan Tegas Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal

“Gula mentah yang diekstrak dari tebu oleh pabrik-pabrik gula dikirim ke Belanda untuk dirafinasi dan dipasarkan. Akibat praktik ini Bumiputera khususnya Jawa terkungkung kemiskinan, sementara ekonomi Belanda semakin berkembang,” kata Carkaya.

“Telah maju selangkah lagi lah kita di atasi jalan yang menuju kepada realisasi Amanat Penderitaan Rakyat; Ya, Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan..!! Tanah untuk Tani..!! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap Tanah..!!! Tanah tidak untuk mereka yang dengan duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk-gendut karena menghisap keringatnya orang-orang yang disuruh menggarap Tanah itu.” Mengutip Jarek 1960, Soekarno.

Undang-Undang No 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil; menegaskan hak dan kewajiban Penggarap dan Pemilik Tanah, artinya tanah yang dikelola bisa bermanfaat untuk semua dan tidak terjadi praktek Penghisapan dan ketidakadilan atau praktek Cultuurstelsel warisan Kolonial.

“Kemitraan Tanam Tebu yang Dipraktekkan salah satu BUMN di Negeri ini patut kita Plototi dan Preteli, jangan sampai Tanah untuk mereka yang duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk-gendut karena menghisap keringatnya orang-orang yang disuruh menggarap Tanah itu,” ungkap Carkaya.

Baca Juga  Peringatkan Mentan, Achmad Sajali: Fokus Kerja Saja, Jangan Bikin Gaduh di Ruang Publik

Carkaya menyebut, Ada tiga hal dasar dalam  memahami Praktek Kerjasama Kemitraan Tebu tersebut, antaralain:

Pertama, Regulasi Objek Tanah yang Dikerjasamakan, Objek tanah HGU dengan NIB 01516 seluas 2752 Hektar di Indramayu; Penggarap diwajibkan membayar Uang Sewa kisaran Rp. 2.000.000 – 4.000.000/Tahun.

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, menjelaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

“Artinya HGU harus dikelola sendiri, tidak boleh di pindah tangankan apalagi disewakan atau digunakan sebagai alat Penghisapan,” jelasnya.

Keduan, Kerjasama Bagi Hasil yang Berkeadilan, artinya harus Jelas dan Transparan dalam MOU di mana hak dan kewajiban antara Penggarap dan Pabrik Gula; Penentuan Rendemen, Bagi Untung dan lain-lain.

“Jangan sampai terjadi Monopoli Informasi/Ngundang Dewek Ngecrek Dewek, penggarap harus menjadi Subjek Kesejahteraan bukan menjadi Subjek Penghisapan; misal Praktek Fee untuk birokrasi yang diambil dari hasil Petani/Penggarap,” ujarnya.

Ketiga, Penentuan Harga Jual Tebu, Biaya pengolahan Lahan dan Harga Bibit sepihak, praktek murahnya harga jual Tebu Giling di duga terjadi.

Ia mencontohkan, Petani tebu kabupaten Malang menjual kisaran Rp. 7.000 – 7.600/Kg, sedangkan di Indramayu hanya dihargai Rp. 5.400/Kg.

“Kemudian Pengolahan Lahan yang tidak sesuai perjanjian seperti harusnya 3 kali (bajak 1,2 dan kair) cuma membajak satu kali dengan biaya yang sama,” bebernya.

Begitu juga harga bibit Tebu yang ditentukan Pengelola Kemitraan, kata Carkaya, kisaran Rp. 11.000 – 12.000/Kg, sedangkan bibit dengan jenis dan Kwalitas yang sama di Jawa Tengah dan Jawa Timur hanya kisaran Rp. 8.500 – 9.500/Kg.

“Patut di Duga praktek Penghisapan kepada Penggarap/Petani Tebu dilakukan secara Terstruktur dan Masif melibatkan Birokrasi, Petinggi PG dan pihak Kepentingan lainnya; semoga masyarakat Paham dan APH segera turun tangan,” tutupnya.***

Baca Juga  Warga Pertanyakan Proyek PSU Korban Bencana di Desa Pinara Kuningan Jawa Barat Dinilai Janggal
Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Capital PartikelirDPD Repdem Jawa BaratWakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BESOK! KSPSI Akan Gelar Seruan Aksi Nasional di Depan Gedung DPR RI

Post Selanjutnya

Hari Air Sedunia, Dirut PDAM Tirta Intan Garut Mengajak untuk Lestarikan Ekosistem Air

RelatedPosts

Bupati Pati, Sudewo (tengah) saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026

STN Apresiasi Pemerintah Tindak Cepat dan Tegas Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026
Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026

Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Angkat Konsep Restitusi Korban Korupsi

20 Januari 2026
Post Selanjutnya

Hari Air Sedunia, Dirut PDAM Tirta Intan Garut Mengajak untuk Lestarikan Ekosistem Air

Seruan Aksi Nasional, Berikut Pidato Ketum KSPSI di Depan Gedung DPR RI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wamenkeu Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono

Tommy Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Berlatar Jurnalis hingga Pucuk Kebijakan Moneter

21 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo (tengah) saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026

STN Apresiasi Pemerintah Tindak Cepat dan Tegas Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan reses di Sukaresmi

Reses di Desa Sukaresmi, Wakil Ketua DPRD Garut Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga UMKM

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan Cisurupan

Reses di Cisurupan, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Rutilahu hingga Penguatan UMKM

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026
Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026

Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Angkat Konsep Restitusi Korban Korupsi

20 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com