• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Praktek UU Tanam Tebu Tahun 1870 Warisan Kolonial Terjadi di Indramayu?

Redaksi oleh Redaksi
22 Maret 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kapital Partikelir masuk ke Indonesia dan mendirikan pabrik gula, perkebunan teh dan tembakau. Mereka mendatangkan pula manajer-manajer untuk mengelola perusahaan.

Cara pengerukan baru yang memperkaya Capital Partikelir, maka Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Tanaman Tebu De Waal di terapkan Kolonial Belanda pada Tahun 1870.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disoroti Carkaya, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, DPD REPDEM Jawa Barat, dalam keterangan tertulisnya ia mengatakan, Praktek Cultuurstelsel/Sistem Tanam Paksa berjalan bersamaan dengan perusahaan-perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Hindia Belanda di bidang perkebunan.

RelatedPosts

Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 317,69 TWh di 2025

Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda: Tour of Area dan Tour of Duty Perkuat Profesionalisme Polri

“Gula mentah yang diekstrak dari tebu oleh pabrik-pabrik gula dikirim ke Belanda untuk dirafinasi dan dipasarkan. Akibat praktik ini Bumiputera khususnya Jawa terkungkung kemiskinan, sementara ekonomi Belanda semakin berkembang,” kata Carkaya.

“Telah maju selangkah lagi lah kita di atasi jalan yang menuju kepada realisasi Amanat Penderitaan Rakyat; Ya, Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan..!! Tanah untuk Tani..!! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap Tanah..!!! Tanah tidak untuk mereka yang dengan duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk-gendut karena menghisap keringatnya orang-orang yang disuruh menggarap Tanah itu.” Mengutip Jarek 1960, Soekarno.

Undang-Undang No 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil; menegaskan hak dan kewajiban Penggarap dan Pemilik Tanah, artinya tanah yang dikelola bisa bermanfaat untuk semua dan tidak terjadi praktek Penghisapan dan ketidakadilan atau praktek Cultuurstelsel warisan Kolonial.

“Kemitraan Tanam Tebu yang Dipraktekkan salah satu BUMN di Negeri ini patut kita Plototi dan Preteli, jangan sampai Tanah untuk mereka yang duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk-gendut karena menghisap keringatnya orang-orang yang disuruh menggarap Tanah itu,” ungkap Carkaya.

Baca Juga  Youth Climatree Dorong Desa jadi Ujung Tombak Selesaikan Masalah Sampah di Indonesia

Carkaya menyebut, Ada tiga hal dasar dalam  memahami Praktek Kerjasama Kemitraan Tebu tersebut, antaralain:

Pertama, Regulasi Objek Tanah yang Dikerjasamakan, Objek tanah HGU dengan NIB 01516 seluas 2752 Hektar di Indramayu; Penggarap diwajibkan membayar Uang Sewa kisaran Rp. 2.000.000 – 4.000.000/Tahun.

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, menjelaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

“Artinya HGU harus dikelola sendiri, tidak boleh di pindah tangankan apalagi disewakan atau digunakan sebagai alat Penghisapan,” jelasnya.

Keduan, Kerjasama Bagi Hasil yang Berkeadilan, artinya harus Jelas dan Transparan dalam MOU di mana hak dan kewajiban antara Penggarap dan Pabrik Gula; Penentuan Rendemen, Bagi Untung dan lain-lain.

“Jangan sampai terjadi Monopoli Informasi/Ngundang Dewek Ngecrek Dewek, penggarap harus menjadi Subjek Kesejahteraan bukan menjadi Subjek Penghisapan; misal Praktek Fee untuk birokrasi yang diambil dari hasil Petani/Penggarap,” ujarnya.

Ketiga, Penentuan Harga Jual Tebu, Biaya pengolahan Lahan dan Harga Bibit sepihak, praktek murahnya harga jual Tebu Giling di duga terjadi.

Ia mencontohkan, Petani tebu kabupaten Malang menjual kisaran Rp. 7.000 – 7.600/Kg, sedangkan di Indramayu hanya dihargai Rp. 5.400/Kg.

“Kemudian Pengolahan Lahan yang tidak sesuai perjanjian seperti harusnya 3 kali (bajak 1,2 dan kair) cuma membajak satu kali dengan biaya yang sama,” bebernya.

Begitu juga harga bibit Tebu yang ditentukan Pengelola Kemitraan, kata Carkaya, kisaran Rp. 11.000 – 12.000/Kg, sedangkan bibit dengan jenis dan Kwalitas yang sama di Jawa Tengah dan Jawa Timur hanya kisaran Rp. 8.500 – 9.500/Kg.

“Patut di Duga praktek Penghisapan kepada Penggarap/Petani Tebu dilakukan secara Terstruktur dan Masif melibatkan Birokrasi, Petinggi PG dan pihak Kepentingan lainnya; semoga masyarakat Paham dan APH segera turun tangan,” tutupnya.***

Baca Juga  Momen Hari Jadi Garut, Barnas Adjidin Bersama Teten Masduki Luncurkan Program 'Kota Masa Depan'
Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Capital PartikelirDPD Repdem Jawa BaratWakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BESOK! KSPSI Akan Gelar Seruan Aksi Nasional di Depan Gedung DPR RI

Post Selanjutnya

Hari Air Sedunia, Dirut PDAM Tirta Intan Garut Mengajak untuk Lestarikan Ekosistem Air

RelatedPosts

Penggilingan padi di Banjar Riang Tengah, Penebel, Tabanan, Bali, mengandalkan listrik andal PLN untuk menjaga kelancaran produksi. Dukungan sektor industri ikut mendorong penjualan listrik 2025 mencapai 317,69 TWh

Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 317,69 TWh di 2025

1 Februari 2026

Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

31 Januari 2026
Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/1/2026)

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda: Tour of Area dan Tour of Duty Perkuat Profesionalisme Polri

31 Januari 2026
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Post Selanjutnya

Hari Air Sedunia, Dirut PDAM Tirta Intan Garut Mengajak untuk Lestarikan Ekosistem Air

Seruan Aksi Nasional, Berikut Pidato Ketum KSPSI di Depan Gedung DPR RI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Penggilingan padi di Banjar Riang Tengah, Penebel, Tabanan, Bali, mengandalkan listrik andal PLN untuk menjaga kelancaran produksi. Dukungan sektor industri ikut mendorong penjualan listrik 2025 mencapai 317,69 TWh

Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 317,69 TWh di 2025

1 Februari 2026
Peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama di Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN

Doa Satu Abad NU di IKN, Basuki: Nusantara Disiapkan Jadi Laboratorium Kerukunan

1 Februari 2026
Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama jajaran dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2025)

KPK Cetak Rekor Asset Recovery 2025 Lampaui Rp1,5 Triliun Hingga Terapkan KUHP-KUHAP Baru

31 Januari 2026

Jokowi Sebut PSI Partai “Super TBK”, Siap Turun Langsung dan Bekerja Mati-Matian untuk PSI

31 Januari 2026

Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

31 Januari 2026
Sejumlah pimpinan OJK mengundurkan diri usai IHSG anjlok dua hari berturut-turut. Dirut BEI juga mundur setelah indeks sempat kena trading halt.

Jajaran Pimpinan OJK Ramai-Ramai Mundur Usai IHSG Anjlok 2 Hari Beruntun

31 Januari 2026
Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

31 Januari 2026
Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/1/2026)

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda: Tour of Area dan Tour of Duty Perkuat Profesionalisme Polri

31 Januari 2026
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com