GARUT, Kabariku- Launching Kampung Wisata Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Acara diresmikan dan dibuka oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., secara virtual melalui aplikasi video telekonferensi. Rabu (16/3/2022)
Jaksa Agung menyampaikan atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam menyelenggarakan kegiatan ini.
Jaksa Agung menyambut baik diselenggarakannya acara ini, karena kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dimana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.
“Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali,” kata Jaksa Agung.
“Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” lanjut Jaksa Agung.
Dikesempatan yang sama, hadir secara langsung Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, S.H. M.H. MP., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksanaan Agung Republik Indonesia, di daerahnya lahir Kampung Wisata Restorative Justice.
Bupati Rudy memaparkan, angka kemiskinan di Kabupaten Garut meningkat dari 8% menjadi 10% dampak adanya pandemi Covid-19, sehingga memungkinkan adanya tindak pidana di masyarakat.
“Banyak tindak pidana yang dilakukan karena kemiskinan, tentu dengan adanya suatu upaya mendamaikan antara korban dan juga pelaku ini juga merupakan bagian yang mendapatkan apresiasi di seluruh masyarakat,” kata Bupati Rudy.
Rudy juga berterimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti yang telah banyak berkontribusi dan bersahabat dengan 421 kepala desa di Kabupaten Garut.
“Beliau melakukan langkah-langkah konkret membina bagaimana pelaksanaan pemerintah desa, yang sekarang kami mendapatkan anggaran desa hampir 600 miliar ini dengan Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara-nya sudah berjalan,” ucapnya.
Bupati Rudy berharap, melalui Kampung Wisata Restorative Justice masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum.
“Tentu ini sangat membantu sekali, semoga kejaksaan ini makin keterima di masyarakat. Dan sekarang di Garut ini posisi kejaksaan sudah sangat familiar di tingkat desa, di masyarakat desa” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Garut, Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M,Hum., memaparkan, Kampung Wisata Restorative Justice tidak hanya memberikan perhatian untuk Desa Sukalaksana saja, akan tetapi juga untuk desa wisata lainnya.
“Kita juga mengharapkan setiap wisatawan atau tamu yang hadir ke Kampung Wisata Ciburial ini mengetahui persis tentang bagaimana Restorative Justice, bagaimana hukum itu, bagaimana perdamaian itu,” kata Neva.
Di Kampung Wisata Restorative Justice ini, imbuh Kajari Garut , ada beberapa paket wisata yang ditawarkan salah satunya yaitu paket ketangkasan.
“Jadi paketnya tidak hanya mereka bersenang senang tetapi ada edukasi terkait bagaimana Restorative Justice itu. Contoh misalnya tadi kita sudah coba bersama, terkait misalnya paket ketangkasan,” tandasnya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post