• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Putusan Pembunuhan Advokat Jurkani Dijatuhkan, Tim Advokasi: ‘Tugas Aparat Belum Selesai’

Redaksi oleh Redaksi
21 Februari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Tragedi pembunuhan Advokat Jurkani yang sedang bertugas melawan tambang ilegal di Kalimantan Selatan memasuki tahap final, kedua pelaku masing-masing diganjar 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batulicin pada Senin, 14 Januari 2022. Namun demikian, perjalanan kasus ini menyisakan banyak kejanggalan dan kritikan dari Tim Advokasi.

Tim Advokasi menilai kasus ini tangani dengan nuansa yang tidak benar-benar berniat untuk mengungkapkan kebenaran. Hal itu dilihat dari konstruksi fakta dan hukum yang dibangun sejak pada tahap penyelidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, bahkan putusan oleh pengadilan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Konstruksi yang dibangun mengarahkan ke tindak pidana kekerasan sehingga menyebabkan kematian. Padahal faktanya pembacokan dilakukan akibat Jurkani melawan tambang ilegal, seharusnya pasal yang dijerat adalah pembunuhan. Bahkan pembunuhan berencana,” terang Denny Indrayana, Anggota Tim Advokasi Jurkani.

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Aparat penegak hukum memang mendapat tantangan dari publik untuk menjerat para aktor intelektual dibalik kasus pembunuhan ini. Sayangnya hingga saat ini, baru 2 orang yang diproses. Padahal dari video dan keterangan saksi di lapangan menjelaskan pelaku berjumlah puluhan orang.

“Versi kepolisian saja masih ada 2 pelaku yang masih buron, ini harus segera dikejar. Terlebih lagi jika bersandar pada keterangan para saksi dan video sebelum kejadian, terdapat puluhan orang yang mencegat korban,” kata Raziv yang juga anggota Tim Advokasi JURKANI.

“Wajah-wajahnya terlihat jelas dalam video. Seharusnya tidak sulit untuk diungkap dan memburu aktor intelektualnya. Sayangnya itu tidak dilakukan,” tambah Raziv Barokah.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut 2014-2019 Tengah Dimonitor Kejati Jabar

Tim Advokasi juga menyayangkan tidak dipertimbangkannya amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan oleh Komnas HAM.

Padahal, menurut Tim Advokasi JURKANI, institusi independen pemerhati dan pelindung HAM tersebut telah jelas-jelas menyampaikan banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus Jurkani, terkhusus mengenai penyidikan yang tidak profesional dan terkesan mengaburkan relasi antara peristiwa pembunuhan dengan kegiatan tambang batubara ilegal.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Advokat Jurkani telah menyita perhatian publik nasional. Hal ini karena dirinya adalah advokat yang sedang menjalankan tugas untuk mengusir kegiatan penambangan ilegal, namun harus tewas secara mengenasan ditangan para pelaku tambang ilegal tersebut.

Publik pun geram, seharusnya negara hadir dalam mengungkap aktor intelektual kasus ini secara terang benderang. Sayangnya kinerja aparat tidak menunjukkan demikian.

“Negara harus berani bertindak untuk memberantas para penambang ilegal sampai ke oknum-oknum yang memeliharanya,” tutup Denny Indrayana.***

*Sumber: Tim Advokasi JURKANI

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pengadilan Negeri BatulicinProf. Denny IndrayanaTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Euforia Jalur Baru Kereta Api, KAMMI Garut: ‘Ada Anomali di Otak Pemerintah’

Post Selanjutnya

Anggota Komisi VII DPR RI H. Yulian Gunhar SH.,MH Kunjungi Pertamina Plaju Bahas Perkembangan Proyek Bahan Bakar Nabati

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Anggota Komisi VII DPR RI H. Yulian Gunhar SH.,MH Kunjungi Pertamina Plaju Bahas Perkembangan Proyek Bahan Bakar Nabati

Kunjungan Perdana Ketum KSPSI Jumhur Hidayat di Kalimantan Tengah. Berikut Hal yang Disampaikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com