• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Soal Pasar Alabio Telah Diterima Saatnya Pemkab HSU Hormati Pelaksanaan

Redaksi oleh Redaksi
24 Februari 2022
di Berita, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

BANJARMASIN, Kabariku- Kemenangan Para Pedagang Pasar Alabio (P3A) dalam sengketa melawan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) telah sampai pada titik akhir setelah salinan Putusan Kasasi Nomor 336/K/TUN/2021 dari Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah diterima P3A (pedagang lama) tanggal 22 Februari 2022.

Penerimaan salinan putusan di atas menandakan bahwa Pemkab HSU wajib menghormati dan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan kata lain, Pemkab HSU harus segera mencabut Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020 yang merupakan objek sengketa. Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa Pemkab HSU menetapkan secara
sepihak kewajiban pembayaran P3A tanpa mempertimbangkan situasi ekonomi yang terdampak Covid-19.

RelatedPosts

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

Pemkab HSU sepatutnya bersikap bijaksana dengan memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat.

“Putusan Kasasi ini mencerminkan sikap MA yang begitu memperhatikan nasib saudara-saudara kita (P3A) yang telah lama memperjuangkan keadilan tegak di Pasar Alabio. Perjalanan panjang hingga gugatan melalui pengadilan, berhasil mendorong majelis hakim tingkat kasasi untuk menjatuhkan putusan yang arif dan bijak,” tutur Denny Indrayana, Tim Kuasa Hukum P3A dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm. Kamis (24/2/2022).

Lebih jauh, sambung Denny, putusan kasasi ini perlu dilaksanakan dengan cermat dan serius oleh Pemkab HSU. Sebagai catatan, P3A yang notabene adalah pedagang lama masih memiliki hak sewa atas kios-kios Blok VI dan VII.

Baca Juga  Praktisi Hukum Sebut Vonis Ali Hano Pemalsu Oli di Gresik Sangat Jauh dari Rasa Keadilan

“Saat ini, sayangnya, kios-kios tersebut telah ditempati sebagian oleh pedagang baru
pasca renovasi Pasar Alabio tahun 2017-2019,”
ungkapnya.

Diketahui bersama bahwa amar ke-4 putusan kasasi ialah memerintahkan Termohon II
dalam hal ini Bupati HSU untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang
menempatkan P3A di kios Blok VI dan VII Pasar Alabio dengan besaran sumbangan sebesar Rp15.000.000,- untuk Ruko Blok VI dan Rp5.000.000,- untuk Toko Blok VII.

“Kami percaya bahwa Pemkab HSU, utamanya Plt. Bupati akan menghormati putusan ini, dan saya berkeyakinan Beliau akan segera mengambil langkah konkret guna memulihkan hak ekonomi P3A dengan menerbitkan keputusan dengan nilai sumbangan sebagaimana putusan MA tersebut. Sebab, P3A membutuhkan tempat berdagang di Pasar Alabio guna memenuhi nafkah keluarganya,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Anggota tim kuasa hukum P3A lainnya, Muhamad Raziv Barokah yakin bahwa Plt. Bupati akan berpihak kepada kebenaran yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.

“Kami yakin Bapak Plt. Bupati memiliki level kebijaksanaan dan kepatuhan hukum yang sangat baik, sehingga pengalaman pendzaliman yang dilakukan Bupati sebelumnya, yang kini telah menjadi tahanan KPK karena korupsi, insya Allah tidak akan terulang lagi,” papar Raziv.

Beberapa waktu sebelumnya, Pemkab menyampaikan bahwa belum dapat melaksanakan amar putusan sebab belum menerima salinan putusan tersebut. Kali ini, berdasarkan penelusuran perkara di website Mahkamah Agung RI, Putusan Kasasi Nomor 336 K/TUN/2021 yang memenangkan para ped agang lama Pasar Alabio telah dikirim ke PTUN Banjarmasin.

Salinan tersebut pun telah diterima oleh kuasa hukum para pedagang dan akan segera disampaikan juga ke Pemkab HSU. Atas dasar itu, kemenangan para pedagang telah memiliki dasar eksekusi untuk segera dilaksanakan.***

Baca Juga  Formada Jawa Barat akan Melaksanakan Kegiatan Ramadhan Bertajuk "Menjadi Generasi Rabbani"

*Sumber: Tim Advokasi Persatuan Pedagang Pasar Alabio

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah Agung RIPemerintah Kabupaten Hulu Sungai UtaraPersatuan Pedagang Pasar AlabioProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

RUU Perubahan UU TNI Masuk Daftar Prolegnas. Berikut Penjelasan Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan RI

Post Selanjutnya

Pemda Garut Sebaiknya Segera Bekerjasama dengan Polres Garut Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Di Kabupaten Garut

RelatedPosts

Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Pemda Garut Sebaiknya Segera Bekerjasama dengan Polres Garut Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Di Kabupaten Garut

Syamsul Huda Yudha, SH. MH: "Sri Untari Sah sebagai Ketua Umum DEKOPIN". Berikut Keterangannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.