• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Komnas HAM RI Kuatkan Amicus Curiae Terkait Pembunuhan Advokat Jurkani

Redaksi oleh Redaksi
12 Februari 2022
di Hukum, Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menguatkan dan membuat Amicus Curiae terkait pembunuhan Advokat Jurkani yang menjadi korban setelah mengadvokasi penambangan ilegal di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Pemberian Pendapat Komnas HAM Rl (Amicus Curiae) dalam perkara Nomor 268/Pid.B/2021/PN Bln, disampaikan dalam surat dengan Nomor : 063/AC-PMT/ll/2022, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin (Cq. Majelis Hakim). Jakarta, tertanggal 11 Februari 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disebutkan dalam surat Amicus Curiae, Atas seizin Ketua Pengadilan Negeri Batulicin melalui Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik lndonesia (Komnas HAM Rl) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

RelatedPosts

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

Kedudukan Komnas HAM Rl
Komnas HAM Rl merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya Pasal 75 menyebutkan bahwa; tujuan Komnas HAM Rl adalah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia lndonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Komnas HAM Rl dalam melaksanakan fungsi pemantauan mempunyai tugas dan wewenang yang salah satunya memberikan pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan (amicus curiae).

Dasar Pemberian Pendapat
Pemberian pendapat Komnas HAM berdasarkan aduan yang disampaikan oleh Sdr. Denny lndrayana yang bertindak selaku kuasa hukum Tim Advokasi Jurkani (Perjuangan Rakyat Kalimatan Selatan Melawan Oligarki) berdasarkan surat yang diterima oleh Komnas HAM pada Kamis, 18 November 2021.

Perihal pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Almarhum Jurkani, S.H., ketika menjalankan tugasnya sebagai advokat yang melakukan advokasi melawan penambangan tanpa izin (tambang ilegal) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga  Arsitek dan Ahli Konstruksi Diajak Pimpinan Baznas RI Sedekah Gambar untuk Pondok Pesantren

Dasar Pengadu melapor kepada Komnas HAM Rl adalah adanya dugaan pelanggaran HAM yang dijamin dalam ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa;
“Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM”

dan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mendefinisikan “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undangundang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.

Kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “Dalam rangka melaksanakan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: (h) pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak”.

Berdasarkan aturan tersebut di atas, maka Komnas HAM Rl mempunyai kewenangan memberikan pendapat hukum dan hak asasi manusianya kepada Majelis Hakim suatu perkara, jika didalam perkara itu diduga terdapat unsur hak asasi manusia atau pelanggaran hak asasi manusia.

“Pemberian pendapat ini dapat dilaksanakan dengan adanya atau tanpa permintaan dari salah satu pihak yang berperkara dan seizin Ketua Pengadilan atas perkara sedang diproses hukum,” ditegaskan dalam surat Pemberian Pendapat Komnas HAM Rl.

Baca Juga  Peringati Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia, Kapolri: "Komitmen Polri Junjung Tinggi HAM dan Nilai Demokrasi"

Pemberian pendapat ini berdasarkan; data, fakta dan informasi yang diperoleh Komnas HAM Rl melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pemberian pendapat ini dimaksudkan, untuk menguatkan adanya sebuah peristiwa dugaan pelanggaran HAM atas kasus yang diadukan kepada Komnas HAM Rl. Diharapkan, pemberian pendapat ini dapat menerangkan kepada semua pihak yang berkepentingan terkait pelanggaran HAM yang ada di dalam kasus ini.

Sehingga, pihak-pihak terkait, dapat mengambil sikap atau pendapat atau keputusan sesuaitanggung jawab dan kewenangan.

Bahwa sebagai amicus curiae, Komnas HAM Rl berlaku independen karena Komnas HAM Rl hanya dan akan memberikan pendapatnya mengenai ketentuan-ketentuan hak asasi manusia atas perkara yang sedang diperiksa oleh hakim, tanpa adanya keberpihakan pada salah satu pihak yang berperkara.

Terangkum dalam Pokok Permasalahan;
1. Profil Korban Jurkani
2. Latar belakang Peristiwa Penyerangan
3. Kronologi kejadian, Konstruksi peristiwa, Persoalan Hukum dan HAM dalam peristiwa penyerangan terhadap Jurkani, (sebagaimana dijelaskan dalam Pemberian Pendapat Komnas HAM Rl/Amicus Curiae).

Berdasarkan informasi, data, keterangan saksi yang didapatkan atas perkara yang dimaksud,

Komnas HAM menyampaikan sebagai berikut:

  1. Peristiwa penyerangan yang mengakibatkan luka dan berujung kematian terhadap Jurkani kuat dilatarbelakangi oleh profesi Jurkani sebagai advokat yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan tanpa izin (tambang ilegal) terutama saat menjadi kuasa hukum PT Anzawara;
  2. Peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku maupun dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol namun penyerangan ini kuat bersifat serangan terpilih (targeted), terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku dan menggunakan lebih dari satu mobil.
  3. Mobil pelaku utama penghadangan mobil triton putih DA 8279 ZA (mobil korban) adalah mobil fortuner hitam DK 1773 DQ bukan DA 7974 ZB sebagaimana bukti rekaman video dan keterangan saksi yang didapatkan oleh Komnas HAM.
  4. Serangan terhadap Jurkani merupakan profesi advokat yang berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan bentuk serangan terhadap pembela HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia.
  5. Penyerangan yang menyebabkan luka terhadap Jurkani bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  6. Penyerangan terhadap Jurkani adalah upaya untuk merintangi penegakan hukum di lndonesia terutama terkait pemberantasan pertambangan ilegal sebagaimana dijamin dalam Pasal 108 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
  7. Penanganan perkara Jurkani masih menyisakan persoalan pada fakta-fakta seperti jumlah pelaku yang terlibat, motif pelaku, mobil pelaku, bukti video dan keterangan saksi. Persoalan ini dapat berpotensi menciderai semangat penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat namun turut melanggar hak atas memperoleh keadilan dihadapan hukum bagi para korban dan saksi sebagaiman dijamin oleh konstitusi
    dalam Pasal 28D (1) UUD 1945 dan ditegaskan pada Pasal 3Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga  Jokowi Harus Pimpin Langsung Penegakan Hukum Skandal Jiwasraya-Asabri

Berdasarkan hal tersebut, tanpa mengintervensi kewenangan Pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Komnas HAM Rl meminta kepada Majelis Hakim untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan atau persidangan secara objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi atas perkara penyerangan terhadap Jurkani berakibat pada kematian.
  2. Memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia khususnya Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7.

“Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup surat Pemberian Pendapat Komnas HAM RI.***

Lampiran Amicus Curiae Komnas HAM-Pembunuhan JURKANI

*Sumber: Amicus Curiae Komnas HAM-Pembunuhan Jurkani/Tim Advokasi Jurkani

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Amicus Curiae terkait pembunuhan Advokat JurkaniKomnas HAMProf. Denny IndrayanaTanah Bumbu Kalimantan SelatanTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Lima GT Tol Bandung Ditutup! Kabid PDKT Dishub Bandung Pastikan Tidak Ada Penutupan. Ini Penjelasannya

Post Selanjutnya

Aktifis dan Pegiat Sosial Dirikan Perkumpulan Jaga Geothermal Indonesia, JAGA

RelatedPosts

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Post Selanjutnya

Aktifis dan Pegiat Sosial Dirikan Perkumpulan Jaga Geothermal Indonesia, JAGA

Kunjungan Sesdep Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Paparkan Program Pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com