• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jamdatun Kejaksaan Agung Terima PengHargaan Kemenkes RI. Ini Sebabnya

Redaksi oleh Redaksi
5 Februari 2022
di Hukum, Kesehatan, News
A A
0
dok.kejaksaan-ri

dok.kejaksaan-ri

ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menerima apresiasi atau penghargaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Apresiasi itu diketahui berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.05.03/III/51/2022 tanggal 07 Januari 2022 perihal Penyampaian Apresiasi Atas Kinerja Jaksa Pengacara Negara Dalam Penanganan Perkara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kejaksaan RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., menyampaikan, bahwa pada Rabu 2 Februari 2022, Tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri; Dr. Desy Meutia Firdaus, SH. M.Hum, Sunandar Pramono, SH. MH., Andi Hebat, SH. dan Maria Hastuti, SH. MH., telah menerima apresiasi atau penghargaan dari Kementerian Kesehatan.

RelatedPosts

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

KPK Bongkar Pemalsuan Cukai Rokok Lewat Suap

“Apresiasi setinggi-tingginya dari Kementerian Kesehatan atas kinerjanya dalam menangani perkara terkait adanya gugatan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dkk terhadap Presiden,” kata Kapuspenkum Leonard. Jum’at (4/2/2022).

Gugatan PB IDI terkait penerbitan Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dalam Perkara Nomor 198/B/2021/PT.TUN.JKT jo. Nomor 204/G/2020/PTUN-JKT.

“Dimana terhadap gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 03 Juni 2021,” kata Leonard.

Putusannya, pada pokoknya menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan dikuatkan oleh Putusan Banding tanggal 19 Oktober 2021, selanjutnya berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 05 November 2021.

“Sehingga perkara tersebut dimenangkan oleh Pemerintah cq. Presiden,” jelas Kapuspenkum.

Baca Juga  UKW Bukan Syarat Jadi Wartawan di Indonesia, Ini Penjelasan Ahli Pers

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi melantik 17 Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 Rabu 19 Agustus 2020 lalu. Presiden menetapkan dan melantik keanggotaan KKI atas usul Menteri Kesehatan tanpa mempertimbangkan rekomendasi asosiasi profesi kesehatan dan berpotensi melanggar undang-undang.

Disebut, Pengangkatan anggota KKI tersebut berpotensi menabrak UU. Sebagaimana amanat UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan Presiden menetapkan keanggotaan KKI atas usul Menteri Kesehatan yang harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi.

Ucapan terima kasih juga diberikan Kementerian Kesehatan kepada Jaksa Agung RI Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH. C.N., dan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Dr. I Made Suarnawan, SH. MH.

“Ucapan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam pemberian bantuan hukum selama ini, khususnya pada Kementerian Kesehatan,” tutup Kapuspenkum Leonard.***

*Sumber: kejaksaan.go.id/berita

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jaksa Pengacara NegaraJamdatunKejaksaan RIKementerian KesehatanPengurus Besar Ikatan Dokter IndonesiaPresiden RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Optimalkan DIM RUU TPKS KemenPPPA Terima Masukan Publik

Post Selanjutnya

Prof. Wiku: “Pahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Upaya Menekan Laju Penularan Signifikan”

RelatedPosts

Iran mengklaim rudal balistik menghantam kantor PM Israel dan menyebut kondisi Netanyahu belum ditentukan.

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

2 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bongkar Pemalsuan Cukai Rokok Lewat Suap

2 Maret 2026
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi

Kedubes Iran Apresiasi Kesiapan Presiden Prabowo Mediasi Konflik Iran-AS

2 Maret 2026
Tiga calon Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mengucapkan sumpah jabatan di Gedung MA RI. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Agung RI)

MA Lantik Tiga Ketua PT TUN

2 Maret 2026
Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno wafat di usia 90 tahun. (Foto: Istimewa)

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

2 Maret 2026
Post Selanjutnya

Prof. Wiku: "Pahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Upaya Menekan Laju Penularan Signifikan"

Proyek Pipa Blok Rokan Rampung, Pertagas Uji Coba Penyaluran Perdana 18.781 Barel Minyak per Hari

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno: Persembahan Jasa Wapres ke-6 untuk Persada Pertiwi

2 Maret 2026
Iran mengklaim rudal balistik menghantam kantor PM Israel dan menyebut kondisi Netanyahu belum ditentukan.

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

2 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bongkar Pemalsuan Cukai Rokok Lewat Suap

2 Maret 2026
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi

Kedubes Iran Apresiasi Kesiapan Presiden Prabowo Mediasi Konflik Iran-AS

2 Maret 2026

Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

2 Maret 2026

Bahaya Konflik Timur Tengah dan Perlindungan Terhadap Keselamatan Presiden Prabowo Subianto

2 Maret 2026
Tiga calon Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mengucapkan sumpah jabatan di Gedung MA RI. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Agung RI)

MA Lantik Tiga Ketua PT TUN

2 Maret 2026
Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno wafat di usia 90 tahun. (Foto: Istimewa)

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

2 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com