• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jamdatun Kejaksaan Agung Terima PengHargaan Kemenkes RI. Ini Sebabnya

Redaksi oleh Redaksi
5 Februari 2022
di Hukum, Kesehatan, News
A A
0
dok.kejaksaan-ri

dok.kejaksaan-ri

ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menerima apresiasi atau penghargaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Apresiasi itu diketahui berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.05.03/III/51/2022 tanggal 07 Januari 2022 perihal Penyampaian Apresiasi Atas Kinerja Jaksa Pengacara Negara Dalam Penanganan Perkara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kejaksaan RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., menyampaikan, bahwa pada Rabu 2 Februari 2022, Tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri; Dr. Desy Meutia Firdaus, SH. M.Hum, Sunandar Pramono, SH. MH., Andi Hebat, SH. dan Maria Hastuti, SH. MH., telah menerima apresiasi atau penghargaan dari Kementerian Kesehatan.

RelatedPosts

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

“Apresiasi setinggi-tingginya dari Kementerian Kesehatan atas kinerjanya dalam menangani perkara terkait adanya gugatan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dkk terhadap Presiden,” kata Kapuspenkum Leonard. Jum’at (4/2/2022).

Gugatan PB IDI terkait penerbitan Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dalam Perkara Nomor 198/B/2021/PT.TUN.JKT jo. Nomor 204/G/2020/PTUN-JKT.

“Dimana terhadap gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 03 Juni 2021,” kata Leonard.

Putusannya, pada pokoknya menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan dikuatkan oleh Putusan Banding tanggal 19 Oktober 2021, selanjutnya berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 05 November 2021.

Baca Juga  Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Polsek Banjarwangi Salurkan Kitab Suci Al Qur’an untuk Para Santri

“Sehingga perkara tersebut dimenangkan oleh Pemerintah cq. Presiden,” jelas Kapuspenkum.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi melantik 17 Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 Rabu 19 Agustus 2020 lalu. Presiden menetapkan dan melantik keanggotaan KKI atas usul Menteri Kesehatan tanpa mempertimbangkan rekomendasi asosiasi profesi kesehatan dan berpotensi melanggar undang-undang.

Disebut, Pengangkatan anggota KKI tersebut berpotensi menabrak UU. Sebagaimana amanat UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan Presiden menetapkan keanggotaan KKI atas usul Menteri Kesehatan yang harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi.

Ucapan terima kasih juga diberikan Kementerian Kesehatan kepada Jaksa Agung RI Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH. C.N., dan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Dr. I Made Suarnawan, SH. MH.

“Ucapan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam pemberian bantuan hukum selama ini, khususnya pada Kementerian Kesehatan,” tutup Kapuspenkum Leonard.***

*Sumber: kejaksaan.go.id/berita

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jaksa Pengacara NegaraJamdatunKejaksaan RIKementerian KesehatanPengurus Besar Ikatan Dokter IndonesiaPresiden RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Optimalkan DIM RUU TPKS KemenPPPA Terima Masukan Publik

Post Selanjutnya

Prof. Wiku: “Pahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Upaya Menekan Laju Penularan Signifikan”

RelatedPosts

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
Post Selanjutnya

Prof. Wiku: "Pahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Upaya Menekan Laju Penularan Signifikan"

Proyek Pipa Blok Rokan Rampung, Pertagas Uji Coba Penyaluran Perdana 18.781 Barel Minyak per Hari

Discussion about this post

KabarTerbaru

ilustrasi fenomena Blood Moon

Fenomena Langka 3 Maret 2026: Blood Moon Saat Berbuka, Cap Go Meh di Malam Purnama

1 Maret 2026

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadhan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com