• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Demi Keseimbangan Ekosistem, Pemuda Katolik: ‘Percepat Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 KSDAE’

Redaksi oleh Redaksi
6 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera mempercepat Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) demi terjaganya kelestarian dan keseimbangan ekosistem.

Menurut Gusma, revisi tersebut urgen dan harus segera dilakukan karena sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE tidak relevan dengan situasi terkini dan banyak kelemahan, misalnya perubahan zonasi, dan penindakan/sanksi terhadap pelaku perusak kawasan konservasi sangat rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami mengapresiasi inisiatif dan kerja keras KLHK, terutama teman-teman Komisi IV DPR RI yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menggodok naskah akademik dan menyusun draft naskah untuk diajukan ke Badan Legislasi DPR RI. Namun mengingat angka deforestasi, pelepasan hutan dan dampak ekologis kerusakan alam, maka Pemuda Katolik mendesak agar revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE harus segera dipercepat,” ujarnya dalam keterangan persnya, di Jakarta. Sabtu  (5/2/2022).

RelatedPosts

Dedi Mulyadi: Pegawai dengan Absensi Rendah dan Kinerja Buruk Akan Dipublikasikan

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Lebih lanjut Gusma menjelaskan, Departemen Riset dan Kajian Pengurus Pusat Pemuda Katolik menemukan sejumlah pasal yang berpotensi menjadi pintu masuk perambahan wilayah konservasi. Misalnya, Pasal 1 ayat 15 UU Nomor 5 1990 mengatur tentang sistem zonasi dalam wilayah konservasi. Dalam praktik di lapangan, pasal ini menjadi celah masuknya perambahan dan perampasan hutan secara ilegal.

Baca Juga  Singgung Kesiapan Polisi Menjelang Pilkada 2024, Ini Jawaban Kapolres Garut

“Selama ini kritik mengarah pada sistem zonasi dalam UU tersebut yang sering digeser-geser untuk mengakomodasi kepentingan investasi. Wilayah zona inti ataupun konservasi digeser menjadi zona pemanfaatan yang mempersempit wilayah konservasi, mengganggu kelestarian dan keseimbangan ekosistem,” paparnya.

Selain itu, sanksi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah tidak relevan karena tidak menimbulkan efek jera kepada individu, masyarakat ataupun perusahaan yang mengeksploitasi alam, merusak hutan, melanggar batas-batas konsesi, berburu dan atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal dan lain-lain.

“Sanksi terberat bagi individu, masyarakat atau perusahaan pelanggar dalam Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 mencapai maksimal (terberat) hanya Rp. 200 juta. Bagi kami, hal ini belum cukup memberikan efek jera dan tidak setimpal dengan kerugian ekologis serta dampak kerusakan lingkungan di masa yang akan datang,” tambahnya.

Keseimbangan Ekosistem

Bertolak dari riset dan kajian, maka Gusma mendorong agar KLHK dan DPR RI segera mempercepat revisi tersebut. Ia berharap, substansi dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 memuat secara tegas semangat pelestarian alam di dalam atau di luar wilayah konservasi, perlindungan satwa liar, penindakan tegas kepada perusak hutan dan perdagangan satwa liar serta memuat jelas tentang kehadiran negara dalam konservasi serta pelibatan partisipatif masyarakat adat maupun yang tinggal di sekitar konservasi.

“Maka kami berharap pembahasan terhadap revisi UU ini segera dipercepat di DPR dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil, akademisi, masyarakat adat, dan pegiat konservasi,” ujarnya.

Gusma mengingatkan, deforestasi, pencemaran lingkungan, dan perburuan satwa liar karena ulah manusia telah dan sedang menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem. Akibatnya terjadi perubahan iklim (yang menyebabkan bencana banjir, longsor, hama dan kekeringan) ataupun penyakit dari hewan yang ditularkan kepada manusia (zoonosis).

Baca Juga  Pemerintah Rampungkan Konsultasi Publik Terkait Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN

Jika tidak diantisipasi dan ditangani, maka berdasarkan hitungan Kementerian PPN/Bappenas, potensi kerugian ekonomi negara dari berbagai dampak negatif perubahan iklim di empat sektor, kelautan dan pesisir, air, pertanian, dan kesehatan diperkirakan mencapai Rp. 102,3 Triliun pada tahun 2020 dan Rp. 115,4 Triliun pada tahun 2024, atau mengalami peningkatan sebesar 12,76% selama lima tahun.

“Masa depan umat manusia, termasuk di Indonesia termasuk ada pada keanekaragaman hayatinya. Maka, konservasi sumber daya alam dan ekosistem menjadi sangat penting. Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem harus menjadi komitmen kuat untuk memastikan alam tetap lestari sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Bumi adalah rumah kita bersama yang harus kita jaga dan lestarikan,” tutupnya.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kementerian PPN/BappenasKLHK dan DPR RIPengurus Pusat Pemuda KatolikRevisi UU Nomor 5 Tahun 1990
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Luncurkan Aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Post Selanjutnya

Kades dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Sumedang

RelatedPosts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Dedi Mulyadi: Pegawai dengan Absensi Rendah dan Kinerja Buruk Akan Dipublikasikan

3 Oktober 2025

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Bertemu Menaker, Bupati Garut Bahas Strategi Pengembangan Serta Penyerapan Tenaga Kerja

2 Oktober 2025

Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

2 Oktober 2025
BGN Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta, Rabu (1/10/2025)

Presiden Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola MBG untuk Perkuat Keamanan dan Rantai Pasok

1 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Kades dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Sumedang

‘Makloemat Sunda 2022’ Gubernur Jawa Barat dan Para Inohong Tidak Setujui Usulan Provinsi Sunda

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Dedi Mulyadi: Pegawai dengan Absensi Rendah dan Kinerja Buruk Akan Dipublikasikan

3 Oktober 2025

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Bertemu Menaker, Bupati Garut Bahas Strategi Pengembangan Serta Penyerapan Tenaga Kerja

2 Oktober 2025

Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

2 Oktober 2025
Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025

Anak Satpam Kerja di Dapur MBG: Nafkah untuk Keluarga, Harap Program Lanjut Terus

2 Oktober 2025

Antusiasme Pelajar Sambut Mobil MBG, Bikin Personel Dapur Ikut Bangga

2 Oktober 2025

Terkait Perkembangan Program MBG, Presiden Prabowo Terima Laporan Kepala BGN

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan ke Empat Negara, Presiden Prabowo Disambut Wapres Gibran dan Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.