• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Demi Keseimbangan Ekosistem, Pemuda Katolik: ‘Percepat Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 KSDAE’

Redaksi oleh Redaksi
6 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera mempercepat Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) demi terjaganya kelestarian dan keseimbangan ekosistem.

Menurut Gusma, revisi tersebut urgen dan harus segera dilakukan karena sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE tidak relevan dengan situasi terkini dan banyak kelemahan, misalnya perubahan zonasi, dan penindakan/sanksi terhadap pelaku perusak kawasan konservasi sangat rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami mengapresiasi inisiatif dan kerja keras KLHK, terutama teman-teman Komisi IV DPR RI yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menggodok naskah akademik dan menyusun draft naskah untuk diajukan ke Badan Legislasi DPR RI. Namun mengingat angka deforestasi, pelepasan hutan dan dampak ekologis kerusakan alam, maka Pemuda Katolik mendesak agar revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE harus segera dipercepat,” ujarnya dalam keterangan persnya, di Jakarta. Sabtu  (5/2/2022).

RelatedPosts

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

Lebih lanjut Gusma menjelaskan, Departemen Riset dan Kajian Pengurus Pusat Pemuda Katolik menemukan sejumlah pasal yang berpotensi menjadi pintu masuk perambahan wilayah konservasi. Misalnya, Pasal 1 ayat 15 UU Nomor 5 1990 mengatur tentang sistem zonasi dalam wilayah konservasi. Dalam praktik di lapangan, pasal ini menjadi celah masuknya perambahan dan perampasan hutan secara ilegal.

Baca Juga  Presiden Jokowi Akan Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah

“Selama ini kritik mengarah pada sistem zonasi dalam UU tersebut yang sering digeser-geser untuk mengakomodasi kepentingan investasi. Wilayah zona inti ataupun konservasi digeser menjadi zona pemanfaatan yang mempersempit wilayah konservasi, mengganggu kelestarian dan keseimbangan ekosistem,” paparnya.

Selain itu, sanksi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah tidak relevan karena tidak menimbulkan efek jera kepada individu, masyarakat ataupun perusahaan yang mengeksploitasi alam, merusak hutan, melanggar batas-batas konsesi, berburu dan atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal dan lain-lain.

“Sanksi terberat bagi individu, masyarakat atau perusahaan pelanggar dalam Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 mencapai maksimal (terberat) hanya Rp. 200 juta. Bagi kami, hal ini belum cukup memberikan efek jera dan tidak setimpal dengan kerugian ekologis serta dampak kerusakan lingkungan di masa yang akan datang,” tambahnya.

Keseimbangan Ekosistem

Bertolak dari riset dan kajian, maka Gusma mendorong agar KLHK dan DPR RI segera mempercepat revisi tersebut. Ia berharap, substansi dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 memuat secara tegas semangat pelestarian alam di dalam atau di luar wilayah konservasi, perlindungan satwa liar, penindakan tegas kepada perusak hutan dan perdagangan satwa liar serta memuat jelas tentang kehadiran negara dalam konservasi serta pelibatan partisipatif masyarakat adat maupun yang tinggal di sekitar konservasi.

“Maka kami berharap pembahasan terhadap revisi UU ini segera dipercepat di DPR dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil, akademisi, masyarakat adat, dan pegiat konservasi,” ujarnya.

Gusma mengingatkan, deforestasi, pencemaran lingkungan, dan perburuan satwa liar karena ulah manusia telah dan sedang menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem. Akibatnya terjadi perubahan iklim (yang menyebabkan bencana banjir, longsor, hama dan kekeringan) ataupun penyakit dari hewan yang ditularkan kepada manusia (zoonosis).

Baca Juga  Menkop dan Wagub Jabar Tinjau Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Garut

Jika tidak diantisipasi dan ditangani, maka berdasarkan hitungan Kementerian PPN/Bappenas, potensi kerugian ekonomi negara dari berbagai dampak negatif perubahan iklim di empat sektor, kelautan dan pesisir, air, pertanian, dan kesehatan diperkirakan mencapai Rp. 102,3 Triliun pada tahun 2020 dan Rp. 115,4 Triliun pada tahun 2024, atau mengalami peningkatan sebesar 12,76% selama lima tahun.

“Masa depan umat manusia, termasuk di Indonesia termasuk ada pada keanekaragaman hayatinya. Maka, konservasi sumber daya alam dan ekosistem menjadi sangat penting. Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem harus menjadi komitmen kuat untuk memastikan alam tetap lestari sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Bumi adalah rumah kita bersama yang harus kita jaga dan lestarikan,” tutupnya.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kementerian PPN/BappenasKLHK dan DPR RIPengurus Pusat Pemuda KatolikRevisi UU Nomor 5 Tahun 1990
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Luncurkan Aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Post Selanjutnya

Kades dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Sumedang

RelatedPosts

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025
Post Selanjutnya

Kades dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Sumedang

‘Makloemat Sunda 2022’ Gubernur Jawa Barat dan Para Inohong Tidak Setujui Usulan Provinsi Sunda

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com