• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

5 Jaksa Uji Materi UU Kejaksaan, Berikut Pertimbangannya

Redaksi oleh Redaksi
4 Februari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sebanyak 5 orang Jaksa memohonkan uji materi atas terhadap Pasal 12 Huruf c Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal tersebut mengatur usia pensiun jaksa dan kelima pemohon tersebut merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya beleid tersebut.

Pemohon terdiri atas Fentje Eyert Loway,SH. MH (Jaksa Agung Muda Intelijen di KeJagung), T.R. Silalahi,SH.MH (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di KeJagung), DRA. Renny Ariyanny,SH.MH.LL.M (Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Di KeJagung), DRA.Martini,  SH. (Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara di KeJagung) dan Fachriani Suyuti, SH. (Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Di KeJagung yang diwakili kuasa hukumnya Abdul Rohman.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menilai, Pasal 12 huruf c itu telah memberi ketidakpastian hukum terhadap usia pensiun bagi jaksa. Karena itu, beleid tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 (Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya) dan Pasal 28D UUD 1945 (Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum).

RelatedPosts

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

Andra Soni: Program Sekolah Gratis di Banten Bukan Sekadar Gratis, Harus Berkualitas

Wali Kota Sachrudin Minta Camat dan Lurah Lebih Responsif, Kawal MBG hingga Festival Cisadane 2026

“Klien kami yang mengajukan uji materi itu saat ini bertugas sebagai jaksa fungsional. Merujuk kepada UU tentang ASN, jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” tutur Rohman dalam keterangan resminya, Jakarta. Jumat (4/2/2022).

Baca Juga  JAM-Intelijen Kejagung Prof. Dr. Reda Manthovani Pantau Progres Pembangunan Paralympic Training Center Karanganyar

Rohman menuturkan, pihaknya menilai pembatasan usia pensiun yang termuat dalam UU Kejaksaan yang baru itu juga terdapat kejanggalan.

“Pasalnya, untuk mengisi jabatan dalam struktural organisasi’ Kejaksaan RI  membutuhkan sekitar 17 ribu jaksa. Belum lagi perlu Jaksa Fungsional baik di Kejari, Kejati dan satgas di Kejagung. Sementara jumlah jaksa saat ini baru mencapai sekitar 11 ribu jaksa,” tuturnya.

Selanjutnya, Rohman menjelaskan, dengan adanya Pasal 12 huruf c di UU Kejaksaan, maka jumlah jaksa yang akan pensiun dalam 2 tahun ke depan mencapai 600 orang. Dengan demikian, SDM jaksa akan mengalami penyusutan sehingga akan berdampak terhadap pelayanan dalam tugas penegakan hukum dan keadilan.

“Ditambah lagi akan ada moratorium rekrutmen pegawai negeri sipil hingga 2024. Dengan demikian jumlah SDM jaksa yang terbatas itu, bisa dipastikan pelayanan pelayanan hukum dan terhadap masyarakat tidak akan maksimal,” ujar Rohman.

Karena itu, lanjutnya, setelah diberlakukannya UU Kejaksaan yang baru berpotensi merugikan hak konstitusional kliennya dan bersifat diskriminatif. Para pemohon karenanya memandang Mahkamah Konstitusi memberi tafsir terhadap Pasal 12 huruf c UU tentang Kejaksaan.

“MK perlu memutuskan dan menyatakan Pasal 12 huruf c UU tentang Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai ‘Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena, telah mencapai usia 65 tahun. Dan tetap mempunya kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai demikian,” tutup Rohman.***

*Sumber: Abdul Roman/085882865757

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jaksa Agung Muda IntelijenJaksa Agung Muda Pidana KhususJaksa Agung Muda Tata Usaha NegaraKejagung RIUji Materi UU Kejaksaan ke MK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sepanjang 2021 KPK Selamatkan Keuangan Negara dan Daerah 114,29 Triliun Rupiah

Post Selanjutnya

Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN

RelatedPosts

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

15 Juli 2026

Andra Soni: Program Sekolah Gratis di Banten Bukan Sekadar Gratis, Harus Berkualitas

15 Juli 2026

Wali Kota Sachrudin Minta Camat dan Lurah Lebih Responsif, Kawal MBG hingga Festival Cisadane 2026

15 Juli 2026

Buka Bootcamp Kewirausahaan, Bupati Garut Dorong Organisasi Pemuda Bangun Ekosistem Usaha Mandiri

15 Juli 2026

Kapolda Babel Pimpin Sertijab Sejumlah PJU Hingga Kapolres, Berikut Daftar Lengkapnya

14 Juli 2026

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Desak Disdik Segera Data Siswa yang Belum Dapat Sekolah, Optimalkan Penempatan ke Swasta

14 Juli 2026
Post Selanjutnya

Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN

Datangi KPK, Sawit Watch Didampingi INTERITY LAW FIRM Serahkan Data Tambahan Dugaan Korupsi PT MSAM

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

15 Juli 2026

Andra Soni: Program Sekolah Gratis di Banten Bukan Sekadar Gratis, Harus Berkualitas

15 Juli 2026

FAGAR Garut Dorong PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Penuh Waktu dan Digaji APBN

15 Juli 2026

Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

15 Juli 2026

Wali Kota Sachrudin Minta Camat dan Lurah Lebih Responsif, Kawal MBG hingga Festival Cisadane 2026

15 Juli 2026

Buka Bootcamp Kewirausahaan, Bupati Garut Dorong Organisasi Pemuda Bangun Ekosistem Usaha Mandiri

15 Juli 2026

Bupati Garut Pimpin Rapat Penetapan Modal Dasar PDAM Tirta Intan

15 Juli 2026

Kapolda Babel Pimpin Sertijab Sejumlah PJU Hingga Kapolres, Berikut Daftar Lengkapnya

14 Juli 2026

Tangsel Makin Terang! Pemkot Bangun 3.280 PJU Baru, Benyamin Pastikan Warga Lebih Aman Beraktivitas Malam Hari

14 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com