• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

5 Jaksa Uji Materi UU Kejaksaan, Berikut Pertimbangannya

Redaksi oleh Redaksi
4 Februari 2022
di Berita, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sebanyak 5 orang Jaksa memohonkan uji materi atas terhadap Pasal 12 Huruf c Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal tersebut mengatur usia pensiun jaksa dan kelima pemohon tersebut merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya beleid tersebut.

Pemohon terdiri atas Fentje Eyert Loway,SH. MH (Jaksa Agung Muda Intelijen di KeJagung), T.R. Silalahi,SH.MH (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di KeJagung), DRA. Renny Ariyanny,SH.MH.LL.M (Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Di KeJagung), DRA.Martini,  SH. (Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara di KeJagung) dan Fachriani Suyuti, SH. (Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Di KeJagung yang diwakili kuasa hukumnya Abdul Rohman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menilai, Pasal 12 huruf c itu telah memberi ketidakpastian hukum terhadap usia pensiun bagi jaksa. Karena itu, beleid tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 (Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya) dan Pasal 28D UUD 1945 (Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum).

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

“Klien kami yang mengajukan uji materi itu saat ini bertugas sebagai jaksa fungsional. Merujuk kepada UU tentang ASN, jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” tutur Rohman dalam keterangan resminya, Jakarta. Jumat (4/2/2022).

Baca Juga  Baksos KAUP untuk Cianjur Pembangunan Kembali Mushalla Ar-rohman 2 Kampung Cileungsi

Rohman menuturkan, pihaknya menilai pembatasan usia pensiun yang termuat dalam UU Kejaksaan yang baru itu juga terdapat kejanggalan.

“Pasalnya, untuk mengisi jabatan dalam struktural organisasi’ Kejaksaan RI  membutuhkan sekitar 17 ribu jaksa. Belum lagi perlu Jaksa Fungsional baik di Kejari, Kejati dan satgas di Kejagung. Sementara jumlah jaksa saat ini baru mencapai sekitar 11 ribu jaksa,” tuturnya.

Selanjutnya, Rohman menjelaskan, dengan adanya Pasal 12 huruf c di UU Kejaksaan, maka jumlah jaksa yang akan pensiun dalam 2 tahun ke depan mencapai 600 orang. Dengan demikian, SDM jaksa akan mengalami penyusutan sehingga akan berdampak terhadap pelayanan dalam tugas penegakan hukum dan keadilan.

“Ditambah lagi akan ada moratorium rekrutmen pegawai negeri sipil hingga 2024. Dengan demikian jumlah SDM jaksa yang terbatas itu, bisa dipastikan pelayanan pelayanan hukum dan terhadap masyarakat tidak akan maksimal,” ujar Rohman.

Karena itu, lanjutnya, setelah diberlakukannya UU Kejaksaan yang baru berpotensi merugikan hak konstitusional kliennya dan bersifat diskriminatif. Para pemohon karenanya memandang Mahkamah Konstitusi memberi tafsir terhadap Pasal 12 huruf c UU tentang Kejaksaan.

“MK perlu memutuskan dan menyatakan Pasal 12 huruf c UU tentang Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai ‘Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena, telah mencapai usia 65 tahun. Dan tetap mempunya kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai demikian,” tutup Rohman.***

*Sumber: Abdul Roman/085882865757

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jaksa Agung Muda IntelijenJaksa Agung Muda Pidana KhususJaksa Agung Muda Tata Usaha NegaraKejagung RIUji Materi UU Kejaksaan ke MK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sepanjang 2021 KPK Selamatkan Keuangan Negara dan Daerah 114,29 Triliun Rupiah

Post Selanjutnya

Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN

Datangi KPK, Sawit Watch Didampingi INTERITY LAW FIRM Serahkan Data Tambahan Dugaan Korupsi PT MSAM

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.