• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Sel Kerangkeng Langkat, Puan Maharani: “Kasus Serius Segera Usut, Jangan Ada Perbudakan di Tanah Indonesia”

Redaksi oleh Redaksi
26 Januari 2022
di News, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, S.Sos., berharap agar temuan sel kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin diusut tuntas. Ia pun mengecam dugaan adanya perbudakan manusia di lokasi tersebut.

Kasus mengenai sel kerangkeng untuk manusia berawal dari laporan Migrant Care usai Bupati Langkat nonaktif terseret kasus suap. Disampaikan Migrant Care, kerangkeng penjara digunakan untuk menampung pekerja kelapa sawit.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saya mengutuk keras apabila temuan mengenai perbudakan manusia di Langkat benar terjadi. Ini kasus yang serius dan harus segera diusut,” ujar Puan dalam keteraangan pers yang dikutip dari laman Parlementaria. Rabu (26/1/2022).

RelatedPosts

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

Ada puluhan orang yang disebut berada dalam sel kerangkeng itu. Migrant Care pun mengungkap para pekerja harus bekerja di kebun sawit milik Bupati lebih dari 10 jam setiap harinya.

Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng penjara sehingga tak memiliki akses keluar. Selain itu, para pekerja tidak digaji hingga ada yang mengalami penganiayaan. Migrant Care telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM karena menilai telah terjadi perbudakan modern si rumah Bupati Langkat.

“Saya minta jangan sampai ada lagi perbudakan di mana pun di Tanah Indonesia ini,” tegas Puan.

Puan meminta pihak berwajib menyelidiki permasalahan ini dengan seksama. Selain itu Puan berharap jajaran Polri di seluruh daerah memantau kondisi di wilayahnya masing-masing untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.

“Saya minta pihak berwenang, pihak berwajib untuk segera mengusut hal tersebut sehingga tidak terjadi lagi. Saya yakin Polri yang bekerja sama dengan instansi terkait akan tegas melakukan upaya hukum manakala ada tindakan pidana,” tutur Puan.

Baca Juga  Waka Dewan Masjid Cerita Pengalaman Puan di Sekolah Muhammadiyah Yogyakarta yang Dibangun Taufiq Kiemas

Polisi mengungkap sel kerangkeng penjara di rumah Bupati Langkat awalnya digunakan untuk pembinaan terhadap remaja nakal dan pecandu narkoba. Namun para penghuni sel penjara kemudian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud sebagai pembekalan keahlian.

Hanya saja selama pembinaan itu, mereka tidak diberi upah. Perlakuaan kepada mereka yang digembok dalam penjara pun kurang manusiawi.

“Apapun alasannya, perbudakan adalah musuh kemanusiaan, seteru peradaban,” tandas politisi PDI-Perjuangan itu.

Mantan Menko PMK ini  juga menyoroti laporan polisi bahwa kegiatan pembinaan di rumah Bupati Langkat tersebut tidak memiliki izin meski sudah beroperasi selama 10 tahun.

“Melakukan pembinaan dengan mengurung seseorang di dalam penjara bukan hal yang bisa dibenarkan,” sebut Puan.

Puan menilai, kasus dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat harus dijadikan pelajaran untuk semua pihak.

“Kita semua perlu memahami bahwa niat baik yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pada akhirnya justru melahirkan permasalahan besar. Maka dalam setiap tindakan, kita harus betul-betul memperhatikan mekanisme dan hukum yang berlaku,” tutup Puan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati LangkatKetua DPR RIPuan Maharanisel kerangkeng manusia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Optimasi Identitas Ecoregional untuk Pembangunan Ekowisata Berkelanjutan

Post Selanjutnya

Sekda Jabar Setiawan Dorong Tim Pembina Samsat Gali Potensi Pendapatan Daerah

RelatedPosts

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026
Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

13 Mei 2026
Gerakan Nasional Aktivis ’98 mendesak empat mahasiswa korban Tragedi Trisakti ditetapkan sebagai pahlawan nasional (Foto:Istimewa)

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

13 Mei 2026

Kepala BGN Resmikan Langsung SPPG Babakan Madang, Target Layani 3.500 Siswa

12 Mei 2026

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

12 Mei 2026
Post Selanjutnya

Sekda Jabar Setiawan Dorong Tim Pembina Samsat Gali Potensi Pendapatan Daerah

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Rugikan Nasabah Hingga Triliunan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026
Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

13 Mei 2026
Gerakan Nasional Aktivis ’98 mendesak empat mahasiswa korban Tragedi Trisakti ditetapkan sebagai pahlawan nasional (Foto:Istimewa)

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Kepala BGN Resmikan Langsung SPPG Babakan Madang, Target Layani 3.500 Siswa

12 Mei 2026

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

12 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar saat berpangkat Brigjen Pol

    Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com