• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kumham Terbitkan Aturan Baru Tentang Pembebasan Bersyarat dan Remisi. Berikut Isi Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
30 Januari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peratutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mabusia Republik Indonesia (Permenkumham) nomor 7, Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham nomor 3 Tahun Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Pemisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebsan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti.

Permenkumham yang ditandatangi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly,S.H., M.Sc., Ph.D., menyebutkan Permenkumham nomor 7 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Disebutkan pada pasal 10 Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan:

RelatedPosts

Momen Rocky Gerung Salam Komando dengan Seskab Teddy Sempat Bincang soal Etika Kepemimpinan

Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Tegaskan Peran Masyarakat Sipil Awasi Kinerja Menteri

BGN Pastikan Menu Aman: Kematian Balita Cianjur Tak Terkait Program MBG

  1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi dari Kepala Lapas;
  3. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
  4. salinan register F dari Kepala Lapas;
  5. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
  6. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.

“Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud juga harus melengkapi surat keterangan telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” terang Menkumham.

Selanjutnya, diterangkan, Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Baca Juga  Kepala Bappenas RI: Single Prosecution System dan Advocat Generaal Jadi Domain Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045

Selain itu tertulis dalam Permenkumham harus memenuhi syarat; telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan, dan  telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Dengan pertimbangan alasan kemanusiaan berdasarkan atas satu kategori dan pengaturan kembali tentang remisi tambahan. Reformulasi terhadap usulan remisi yang terlambat karena syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan remisi baik umum ataupun khusus keagamaan dengan menyisipkan pasal 27A dengan besaran Remisi pertama sejak diusulkan sesuai dengan pasal 4 Kepres 174 tahun 1999 yaitu :

  1. sebesar 1 bulan bagi narapidana yang menjalani pidanananya 6 sampai dengan 12 bulan,
  2. sebesar 2 bulan bagi narapidana yang menjalani pidananya l 12 bulan atau lebih

“Diharapkan Permenkumham yang diterbitkan ini dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga Binaan pasca dikabulkannya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP 99 Tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung no 28 P/HUM/2021,” jelas Menkumham

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun Permenkumham telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022, oleh Meneteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H.Laoly, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022 melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Prof. Dr. Benny Riyanto, SH., M.Hum., CN.***

*Sumber & Lampiran Permenkumham
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Remisi

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-UndanganKemenkumham RIPermenkumham nomor 7Yasonna H.Laoly
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Prof. DR. OC Kaligis: “Jebakan Anies Baswedan terhadap Presiden Joko Widodo”

Post Selanjutnya

Polda Jabar Tetapkan 12 Orang Ormas GMBI Menjadi Tersangka

RelatedPosts

Momen Rocky Gerung Salam Komando dengan Seskab Teddy Sempat Bincang soal Etika Kepemimpinan

28 April 2026

Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Tegaskan Peran Masyarakat Sipil Awasi Kinerja Menteri

27 April 2026

BGN Pastikan Menu Aman: Kematian Balita Cianjur Tak Terkait Program MBG

27 April 2026
ilustrasi

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

26 April 2026

GMNI Jakarta Timur: Batasi Empat Periode untuk Wujudkan Parlemen Sehat

25 April 2026
Bareskrim Polri ungkap berbagai kasus besar dari BBM subsidi hingga TPPU tambang emas.(Istimewa)

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

24 April 2026
Post Selanjutnya

Polda Jabar Tetapkan 12 Orang Ormas GMBI Menjadi Tersangka

Bupati Garut Rudy Gunawan Targetkan Vaksinasi Anak 100% Sebelum HJG ke-209

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK: Peran Strategis Parpol sebagai Pilar Demokrasi dan Hulu Pencegahan Korupsi

28 April 2026

Momen Rocky Gerung Salam Komando dengan Seskab Teddy Sempat Bincang soal Etika Kepemimpinan

28 April 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026

Lansia Miskin, Penyandang Disabilitas, dan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi Jadi Prioritas Pelayanan Kesejahteraan di Garut

27 April 2026

Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Tegaskan Peran Masyarakat Sipil Awasi Kinerja Menteri

27 April 2026

KPK Optimalkan Aset Rampasan, Dua Lahan Diserahkan ke Pemkab Gianyar untuk Pembangunan Daerah

27 April 2026

Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

27 April 2026
Selaawi Didorong Jadi Pusat Industri Bambu, Kemenko PM Gulirkan Program “Gebrak Bambu”/ist

Kemenko PM Akselerasi Potensi Bambu Selaawi Lewat Pelatihan dan Inovasi

27 April 2026

BGN Pastikan Menu Aman: Kematian Balita Cianjur Tak Terkait Program MBG

27 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com