• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kumham Terbitkan Aturan Baru Tentang Pembebasan Bersyarat dan Remisi. Berikut Isi Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
30 Januari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peratutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mabusia Republik Indonesia (Permenkumham) nomor 7, Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham nomor 3 Tahun Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Pemisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebsan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti.

Permenkumham yang ditandatangi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly,S.H., M.Sc., Ph.D., menyebutkan Permenkumham nomor 7 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Disebutkan pada pasal 10 Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan:

RelatedPosts

Patroli Strong Point Polsek Kelapa Dua Tingkatkan Kewaspadaan Warga, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Polsek Curug Lakukan Patroli Sedang untuk Perkuat Keamanan Perbatasan

Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emas pada Periode II Juni 2026

  1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi dari Kepala Lapas;
  3. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
  4. salinan register F dari Kepala Lapas;
  5. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
  6. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.

“Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud juga harus melengkapi surat keterangan telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” terang Menkumham.

Selanjutnya, diterangkan, Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Baca Juga  Viral Video Pengeroyokan Perempuan Digunduli dan Ditelanjangi, Polres Garut Tangkap Empat Pelaku

Selain itu tertulis dalam Permenkumham harus memenuhi syarat; telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan, dan  telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Dengan pertimbangan alasan kemanusiaan berdasarkan atas satu kategori dan pengaturan kembali tentang remisi tambahan. Reformulasi terhadap usulan remisi yang terlambat karena syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan remisi baik umum ataupun khusus keagamaan dengan menyisipkan pasal 27A dengan besaran Remisi pertama sejak diusulkan sesuai dengan pasal 4 Kepres 174 tahun 1999 yaitu :

  1. sebesar 1 bulan bagi narapidana yang menjalani pidanananya 6 sampai dengan 12 bulan,
  2. sebesar 2 bulan bagi narapidana yang menjalani pidananya l 12 bulan atau lebih

“Diharapkan Permenkumham yang diterbitkan ini dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga Binaan pasca dikabulkannya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP 99 Tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung no 28 P/HUM/2021,” jelas Menkumham

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun Permenkumham telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022, oleh Meneteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H.Laoly, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022 melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Prof. Dr. Benny Riyanto, SH., M.Hum., CN.***

*Sumber & Lampiran Permenkumham
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Remisi

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-UndanganKemenkumham RIPermenkumham nomor 7Yasonna H.Laoly
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Prof. DR. OC Kaligis: “Jebakan Anies Baswedan terhadap Presiden Joko Widodo”

Post Selanjutnya

Polda Jabar Tetapkan 12 Orang Ormas GMBI Menjadi Tersangka

RelatedPosts

Patroli Strong Point Polsek Kelapa Dua Tingkatkan Kewaspadaan Warga, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

17 Juni 2026

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Polsek Curug Lakukan Patroli Sedang untuk Perkuat Keamanan Perbatasan

17 Juni 2026

Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emas pada Periode II Juni 2026

16 Juni 2026

Program MBG Perlu Evaluasi Menyeluruh, Ini Sembilan Rekomendasi Komnas HAM

16 Juni 2026

Komnas HAM Ungkap Persoalan MBG, dari Transparansi Operasional hingga Perlindungan Pekerja SPPG

16 Juni 2026

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Tahun 2026

16 Juni 2026
Post Selanjutnya

Polda Jabar Tetapkan 12 Orang Ormas GMBI Menjadi Tersangka

Bupati Garut Rudy Gunawan Targetkan Vaksinasi Anak 100% Sebelum HJG ke-209

Discussion about this post

KabarTerbaru

Patroli Strong Point Polsek Kelapa Dua Tingkatkan Kewaspadaan Warga, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

17 Juni 2026

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Polsek Curug Lakukan Patroli Sedang untuk Perkuat Keamanan Perbatasan

17 Juni 2026

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolsek Serpong dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga

17 Juni 2026

Berikan Data Akurat, Benyamin Ajak Warga Tangsel Dukung Sensus Ekonomi 2026

16 Juni 2026

Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emas pada Periode II Juni 2026

16 Juni 2026

Program MBG Perlu Evaluasi Menyeluruh, Ini Sembilan Rekomendasi Komnas HAM

16 Juni 2026

BSI dan PEMKAB GARUT Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah dan Layanan Haji

16 Juni 2026

Komnas HAM Ungkap Persoalan MBG, dari Transparansi Operasional hingga Perlindungan Pekerja SPPG

16 Juni 2026

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Tahun 2026

16 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com