Kabariku- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A., M.H., menjelaskan setiap Pejabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sedangkan untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri, hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri,” jelas Junimart dalam pernyataannya dikutip dari Parlementaria. Kamis (6/1/2022).
Diketahui Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023. Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
Oleh sebab itu, Junimart meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pj Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.
“Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Junimart.
Untuk itu, Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.
“Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan ‘fit and proper test’ terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi),” ujarnya.
Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan itu berharap ditangan para Pj Gubernur dan Pj Bupati serta Pj Wali Kota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan politik di dalamnya.
“Program-program strategis di pemerintahan provinsi dan kabupaten, kota tetap berjalan dengan kehadiran para Pejabat itu sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yang sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik. Para Penjabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke parpol,” tegasnya.
Diketahui, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru akan serentak digelar pada 2024, sehingga memungkinkan adanya kekosongan jabatan. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak pada 27 November 2024.
Kepala Pusat Penerangan, (Kapuspen Kemendagri) Drs. Benny Irawan, M.Si, MA, menegaskan untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah akan mengacu pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawako yang akhir masa jabatannya tahun 2022 tersebut, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” kata Benny.
Dikatakan Benny 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022 ini terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati dan 18 walikota.
“Sementara untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 maka akan dilakukan penunjukkan penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs),” kata Benny.
Pj memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah. Sedangkan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas. Ada pula dua jabatan yang dapat digunakan untuk mengganti kepala daerah yakni pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
Seperti halnya dengan Gubernur, Penjabat Bupati/Walikota itu juga akan menjabat hingga pelantikan selanjutnya, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatan pada tahun 2022, tujuh di antaranya adalah Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota.
Berikut ini daftar lengkap daerah dan waktu berakhirnya masa jabatan kepala daerah:
Gubernur
- Provinsi Aceh, 5 Juli 2022
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 5 Mei 2022
- Provinsi Banten, 15 Mei 2022
- Provinsi DKI Jakarta, 16 Oktober 2022
- Provinsi Gorontalo, 15 Mei 2022
- Provinsi Sulawesi Barat, 15 Mei 2022
- Provinsi Papua Barat, 15 Mei 2022
Bupati dan Walikota
Provinsi Aceh
- Kab. Bener Meriah, 14 Juli 2022
- Kab. Simeulue, 20 Juli 2022
- Kota Banda Aceh, 7 Juli 2022
- Kab. Aceh Tengah, 27 Desember 2022
- Kota Sabang, 18 September 2022
- Kab. Aceh Besar, 10 Juli 2022
- Kab. Aceh Jaya, 18 Juli 2022
- Kab. Aceh Tamiang, 28 Desember 2022
- Kota Lhokseumawe, 12 Juli 2022
- Kab. Aceh Tenggara, 2 Oktober 2022
- Kab. Pidie, 17 Juli 2022
- Kab. Aceh Timur, 13 Juli 2022
- Kota Langsa, 28 Agustus 2022
- Kab. Bireuen, 7 Agustus 2022
- Kab. Gayo Lues, 3 Oktober 2022
- Kab. Aceh Barat, 10 Oktober 2022
- Kab. Nagan Raya, 9 Oktober 2022
- Kab. Aceh Barat Daya, 14 Agustus 2022
- Kab. Aceh Singkil, 21 Juli 2022
- Kab. Aceh Utara, 12 Juli 2022
Provinsi Sumatera Utara
- Kota Tebing Tinggi, 22 Mei 2022
- Kab. Tapanuli Tengah, 22 Mei 2022
Provinsi Sumatera Barat
- Kab. Mentawai, 22 Mei 2022
- Kota Payakumbuh, 23 September 2022
Provinsi Riau
- Kab. Kampar 22 Mei 2022
- Kota Pekanbaru 22 Mei 2022
Provinsi Bengkulu
- Kab. Bengkulu Tengah, 22 Mei 2022
Provinsi Jambi
- Kab. Sarolangon, 22 Mei 2022
- Kab. Muaro Jambi, 22 Mei 2022
- Kab. Tebo, 22 Mei 2022
Provinsi Sumatera Selatan
- Kab. Musi Banyuasin, 22 Mei 2022
Provinsi Lampung
- Kab. Tulang Bawang Barat, 22 Mei 2022
- Kab. Pringsewu, 22 Mei 2022
- Kab. Mesuji, 22 Mei 2022
- Kab. Lampung Barat, 11 Desember 2022
- Kab. Tulang Bawang, 18 Desember 2022
Provinsi Jawa Barat
- Kab. Bekasi, 22 Mei 2022
- Kota Cimahi, 22 Oktober 2022
- Kota Tasikmalaya, 14 November 2022
Provinsi Jawa Tengah
- Kota Salatiga, 22 Mei 2022
- Kab. Banjarnegara, 22 Mei 2022
- Kab. Batang, 22 Mei 2022
- Kab. Jepara, 22 Mei 2022
- Kab. Pati, 22 Agustus 2022
- Kab. Cilacap, 19 November 2022
- Kab. Brebes, 4 Desember 2022
Provinsi Jawa Timur
- Kota Batu 27 Desember 2022
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kota Yogyakarta, 22 Mei 2022
- Kab. Kulon Progo, 22 Mei 2022
Provinsi Bali
- Kab. Buleleng, 27 Agustus 2022
Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kab. Flores Timur, 22 Mei 2022
- Kab. Lembata, 22 Mei 2022
- Kota Kupang, 22 Agustus 2022
Provinsi Kalimantan Barat
- Kab. Landak, 22 Mei 2022
- Kota Singkawang, 17 Desember 2022
Provinsi Kalimantan Tengah
- Kab. Kotawaringin Barat, 22 Mei 2022
- Kab. Barito Selatan, 22 Mei 2022
Provinsi Kalimantan Selatan
- Kab. Hulu Sungai Utara, 09 Oktober 2022
- Kab. Barito Kuala, 4 November 2022
Provinsi Gorontalo
- Kab. Boalemo, 22 Mei 2022
Provinsi Sulawesi Utara
- Kab. Bolaang Mongondow, 22 Mei 2022
- Kab. Kepulauan Sangihe, 22 Mei 2022
Provinsi Sulawesi Tengah
- Kab. Banggai Kepulauan, 22 Mei 2022
- Kab. Buol, 12 Oktober 2022
Provinsi Sulawesi Selatan
- Kab. Takalar, 21 Desember 2022
Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kab. Muna Barat, 22 Mei 2022
- Kab. Buton Selatan, 22 Mei 2022
- Kab. Buton Tengah, 22 Mei 2022
- Kab. Bombana, 22 Agustus 2022
- Kab. Kolaka Utara, 22 Agustus 2022
- Kab. Buton, 24 Agustus 2022
- Kota Kendari, 09 Oktober 2022
Provinsi Maluku Utara
- Kab. Kep. Morotai, 22 Mei 2022
- Kab. Halmahera Tengah, 23 Desember 2022
Provinsi Maluku
- Kota Ambon, 22 Mei 2022
- Kab. Seram Bagian Barat, 22 Mei 2022
- Kab. Buru, 22 Mei 2022
- Kab. Maluku Tenggara Barat, 22 Mei 2022
- Kab. Maluku Tengah, 8 September 2022
Provinsi Papua Barat
- Kab. Tambraw, 22 Mei 2022
- Kab. Maybrat, 22 Agustus 2022
- Kota Sorong, 22 Agustus 2022
Provinsi Papua
- Kota Jayapura, 22 Mei 2022
- Kab. Sarmi, 22 Mei 2022
- Kab. Lanny Jaya, 22 Mei 2022
- Kab. Nduga, 22 Mei 2022
- Kab. Mappi, 22 Mei 2022
- Kab. Tolikara, 16 Oktober 2022
- Kab. Kepulauan Yapen, 16 Oktober 2022
- Kab. Jayapura, 12 Desember 2022
- Kab. Intan Jaya, 12 Desember 2022
- Kab. Puncak Jaya, 7 Desember 2022
- Kab. Dogiyai, 18 Desember 2022.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post