• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bergulir ke Persidangan, Fakta Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Proses Penanganan Kasus Pembunuhan Jurkani

Redaksi oleh Redaksi
28 Desember 2021
di Hukum, Kabar Peristiwa, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Kasus pembacokan brutal terhadap Advokat Jurkani, S.H. yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 2021 lalu masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin.

Korban yang sebelumnya telah menjalani perawatan intensif selama 13 hari dan menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 3 November 2021 akibat luka parah sabetan senjata tajam yang didapat ketika sedang menjalanan tugasnya sebagai advokat melawan penambang ilegal di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Agenda persidangan dengan terdakwa Yurdiansyah dan Nasrullah pada hari Senin kemarin (17/12/2021) adalah mendengar keterangan saksi. Pihak Jaksa menghadirkan 2 (dua) saksi yang pada saat kejadian ikut dalam rombongan korban sebagai tim pengamanan.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Setelah menunggu berjam-jam lamanya, persidangan baru dimulai sekitar pukul 16:30 WIB, meskipun dalam Surat Undangan dijadwalkan mulai pada pukul 9:30 WIB.

Didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), seorang saksi sudah siap memberikan kesaksiannya sejak pagi. Sedangkan satu saksi lainnya akan dilakukan penjadwalan ulang dikarenakan posisinya yang saat ini sedang bekerja di luar pulau Jawa.

Fakta hukum pun tersingkap dalam persidangan, keterangan saksi dalam menjawab pertanyaan hakim dan jaksa jelas membuktikan bahwa kejadian pembacokan bukan karena salah paham, mabuk, ataupun hal lainnya, namun memang telah direncanakan.

“Tidak ada yang berubah dari yang disampaikan saksi kepada kami tim advokasi, dengan apa yang ia sampaikan di ruang sidang. Bahwa Jurkani dan rombongan memang dicegat, pertama oleh satu mobil, dihalang-halangi, lalu disusul beberapa mobil lainnya dari depan dan belakang,” ujar Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., anggota Tim Advokasi Jurkani yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selasa, (28/12/2021).

Baca Juga  BMI Dorong Revisi UU TNI Lebih Terbuka dan Partisipatif sebagai Upaya Penguatan Supremasi Sipil

Bahkan, Prof. Denny menambahkan, ada fakta yang jauh lebih mencengangkan yang membuktikan bahwa kejadian pembacokan memang karena Jurkani vokal melawan tambang ilegal.

“Dihadapan hakim, saksi sempat menyatakan ada perkataan ‘kalian belain cina!’ yang dilontarkan gerombolan pelaku. Ini mungkin merujuk ke pemilik perusahaan tambang yang sedang dijarah oleh penambang ilegal. Dan lagi-lagi ini semakin mempertegas bahwa pembacokan ini terjadi akibat advokasi tambang ilegal, bukan orang mabuk atau sekedar salah paham,” tambah Denny.

Para terdakwa juga mengakui berada di lokasi kejadian pada saat pembacokan namun tidak mengakui sebagai pelaku penyerangan. Untuk itu, Majelis hakim akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap para terdakwa.

Selain menyayangkan cara kerja penyidik yang cenderung enggan mencari aktor intelektual kasus pembacokan ini, Tim Advokasi Jurkani juga mengkritisi sikap Pengadilan Negeri Batulicin yang tidak transparan.

“Sebelumnya, Tim Advokasi sempat berkirim surat meminta pemindahan tempat sidang karena alasan keamanan,” ujar Prof. Denny.

Pada Tanggal 20 Desember 2021, PN Batulicin membalas surat permohonan Tim Advokasi dan menyatakan bahwa belum ada pelimpahan dari Jaksa terhadap kasus Jurkani, sehingga permohonan tidak dapat dipenuhi.

Namun faktanya di SIPP, pelimpahan sudah dilakukan sejak tanggal 14 Desember 2021. Bahkan pada tanggal 20 Desember 2021 tersebut, kasus Jurkani sudah masuk ke dalam agenda Pembacaan Dakwaan.

“Kami merasa ada kekuatan yang begitu besar mengintervensi para penegak hukum kita dalam kasus pembantaian Jurkani ini, sehingga hal-hal yang seharusnya mudah, dibuat sedemikian rupa menjadi sulit,” ujar Muhamad Raziv Barokah.

“Tentu kami tak henti-hentinya memanjatkan doa agar para penegak hukum kita diberi kekuatan untuk tetap menegakkan keadilan dan kebenaran. Tegak lurus dan patuh pada sumpah jabatan serta konstitusi, bukan pada kekuatan oligarki,” pungkas Muhamad Raziv Barokah, anggota Tim Advokasi JURKANI.***

Baca Juga  Kalah Melawan Pedagang Pasar Alabio, Pemkab HSU Bersikukuh Tolak Putusan Mahkamah Agung

*Sumber: Siaran Pers Tim Advokasi JURKANI

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: and SocietyConstitutionGuru Besar Hukum Tata NegaraIndrayana Centre for GovernmentINTEGRITY Law FirmProf. Denny IndrayanaTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tetapkan Satu Lagi Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Pajak 2016-2017

Post Selanjutnya

LSM GMBI Mengucapkan Selamat atas Terpilih dan Dilantik Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Post Selanjutnya

LSM GMBI Mengucapkan Selamat atas Terpilih dan Dilantik Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut

dokumen polres garut polda jabar

Polres Garut Tetapkan Tersangka Kades 'ES' Terkait Korupsi BLT Tahun 2020

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com