• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bergulir ke Persidangan, Fakta Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Proses Penanganan Kasus Pembunuhan Jurkani

Redaksi oleh Redaksi
28 Desember 2021
di Hukum, Kabar Peristiwa, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Kasus pembacokan brutal terhadap Advokat Jurkani, S.H. yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 2021 lalu masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin.

Korban yang sebelumnya telah menjalani perawatan intensif selama 13 hari dan menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 3 November 2021 akibat luka parah sabetan senjata tajam yang didapat ketika sedang menjalanan tugasnya sebagai advokat melawan penambang ilegal di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Agenda persidangan dengan terdakwa Yurdiansyah dan Nasrullah pada hari Senin kemarin (17/12/2021) adalah mendengar keterangan saksi. Pihak Jaksa menghadirkan 2 (dua) saksi yang pada saat kejadian ikut dalam rombongan korban sebagai tim pengamanan.

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

Setelah menunggu berjam-jam lamanya, persidangan baru dimulai sekitar pukul 16:30 WIB, meskipun dalam Surat Undangan dijadwalkan mulai pada pukul 9:30 WIB.

Didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), seorang saksi sudah siap memberikan kesaksiannya sejak pagi. Sedangkan satu saksi lainnya akan dilakukan penjadwalan ulang dikarenakan posisinya yang saat ini sedang bekerja di luar pulau Jawa.

Fakta hukum pun tersingkap dalam persidangan, keterangan saksi dalam menjawab pertanyaan hakim dan jaksa jelas membuktikan bahwa kejadian pembacokan bukan karena salah paham, mabuk, ataupun hal lainnya, namun memang telah direncanakan.

“Tidak ada yang berubah dari yang disampaikan saksi kepada kami tim advokasi, dengan apa yang ia sampaikan di ruang sidang. Bahwa Jurkani dan rombongan memang dicegat, pertama oleh satu mobil, dihalang-halangi, lalu disusul beberapa mobil lainnya dari depan dan belakang,” ujar Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., anggota Tim Advokasi Jurkani yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selasa, (28/12/2021).

Baca Juga  Pengumuman 12 Finalis Penerima INTEGRITY Scholarship

Bahkan, Prof. Denny menambahkan, ada fakta yang jauh lebih mencengangkan yang membuktikan bahwa kejadian pembacokan memang karena Jurkani vokal melawan tambang ilegal.

“Dihadapan hakim, saksi sempat menyatakan ada perkataan ‘kalian belain cina!’ yang dilontarkan gerombolan pelaku. Ini mungkin merujuk ke pemilik perusahaan tambang yang sedang dijarah oleh penambang ilegal. Dan lagi-lagi ini semakin mempertegas bahwa pembacokan ini terjadi akibat advokasi tambang ilegal, bukan orang mabuk atau sekedar salah paham,” tambah Denny.

Para terdakwa juga mengakui berada di lokasi kejadian pada saat pembacokan namun tidak mengakui sebagai pelaku penyerangan. Untuk itu, Majelis hakim akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap para terdakwa.

Selain menyayangkan cara kerja penyidik yang cenderung enggan mencari aktor intelektual kasus pembacokan ini, Tim Advokasi Jurkani juga mengkritisi sikap Pengadilan Negeri Batulicin yang tidak transparan.

“Sebelumnya, Tim Advokasi sempat berkirim surat meminta pemindahan tempat sidang karena alasan keamanan,” ujar Prof. Denny.

Pada Tanggal 20 Desember 2021, PN Batulicin membalas surat permohonan Tim Advokasi dan menyatakan bahwa belum ada pelimpahan dari Jaksa terhadap kasus Jurkani, sehingga permohonan tidak dapat dipenuhi.

Namun faktanya di SIPP, pelimpahan sudah dilakukan sejak tanggal 14 Desember 2021. Bahkan pada tanggal 20 Desember 2021 tersebut, kasus Jurkani sudah masuk ke dalam agenda Pembacaan Dakwaan.

“Kami merasa ada kekuatan yang begitu besar mengintervensi para penegak hukum kita dalam kasus pembantaian Jurkani ini, sehingga hal-hal yang seharusnya mudah, dibuat sedemikian rupa menjadi sulit,” ujar Muhamad Raziv Barokah.

“Tentu kami tak henti-hentinya memanjatkan doa agar para penegak hukum kita diberi kekuatan untuk tetap menegakkan keadilan dan kebenaran. Tegak lurus dan patuh pada sumpah jabatan serta konstitusi, bukan pada kekuatan oligarki,” pungkas Muhamad Raziv Barokah, anggota Tim Advokasi JURKANI.***

Baca Juga  Pengadilan Negeri Jakarta Barat Vonis Hukuman Seumur Hidup Teddy Minahasa

*Sumber: Siaran Pers Tim Advokasi JURKANI

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: and SocietyConstitutionGuru Besar Hukum Tata NegaraIndrayana Centre for GovernmentINTEGRITY Law FirmProf. Denny IndrayanaTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tetapkan Satu Lagi Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Pajak 2016-2017

Post Selanjutnya

LSM GMBI Mengucapkan Selamat atas Terpilih dan Dilantik Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026
Post Selanjutnya

LSM GMBI Mengucapkan Selamat atas Terpilih dan Dilantik Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut

dokumen polres garut polda jabar

Polres Garut Tetapkan Tersangka Kades 'ES' Terkait Korupsi BLT Tahun 2020

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com