• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

31 Tersangka Korupsi Proyek Bupati Muara Enim. Berikut Keterangan KPK

Redaksi oleh Redaksi
14 Desember 2021
di Dwi Warna, Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengumuman penahanan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa dinas PUPR dan juga terkait dengan pengesahan APBD kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap 16 orang dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dari hasil pengembangan penyidikan KPK hingga berikutnya KPK melakukan upaya paksa penahanan lagi terhadap 15 para tersangka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terhadap penanganan perkara tersebut, berdasarkan informasi dan data yang didapat selama proses penyidikan, ataupun perkara-perkara sebelumnya, juga berdasar fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam perkara Ahmad Yani dkk.

RelatedPosts

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE, didampingi Juru bicara KPK Ali Fikri dan Deputi Penyidikan Karyoto, S.I.K., menjelaskan, KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status pada bulan november 2021.

KPK mengumumkan, Menetapkan 15 orang sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan pengesahan APBD tahun 2019. Mereka merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim.

“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta. Senin (13/12/2021) malam.

Alex mejabarkan, Tersangka yang masih menjabat anggota DPRD periode 2019-2024 antara lain; Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.

Baca Juga  KPK Cegah Wali Kota Semarang Beserta Suami dan Dua Lainnya Bepergian ke Luar Negeri

Sementara anggota DPRD periode 2014-2019 yakni; Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.

“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar total sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” ujar Alex.

Alex menjelaskan, Robi Okta Fahlevi merupakan kontraktor yang mempunyai pengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, Robi bersama Elfin MZ Muchtar menemui Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani kemudian memerintahkan Elfin agar Robi Okta kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa pada 2019.

Yani juga memerintahkan Elfin untuk aktif mengakomodasi keinginan Robi dengan kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka. Robi akhirnya memenangkan dan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar.

“Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati) sekitar Rp1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati) sekitar Rp 2,8 miliar,” ungkap Alex.

“Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya,” Alex menambahkan.

Alex menjelaskan, Atas perbuatan tersangka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999,sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2021 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, lanjut Alex, untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan upaya paksa penahanan selama 21 hari kedepan terhitung mulai hari ini, 13 desember 2021 sampai 1 Januari 2022 mendatang. Ditahan dirutan KPK, yakni; di rutan gedung  Merah Putih; AFS, AF dan IR, kemudian di rutan KPK kapling C1; IS, FA, dan SK, sementara di rutan KPK Pomdamjaya; HD, EH, DH, RR, MR, TM, UP, dan WH, kemudian dititipkan di rutan Polres Jakarta Selatan; MD dan PE.

Baca Juga  KPK Tetapkan Kadisdik Provinsi Maluku Utara Tersangka Gratifikasi Jual Beli Jabatan

“Untuk mencegah adanya penularan virus Covid-19, pihak KPK akan melakukn isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” kata Alex.

Dalam siaran persnya, Alex mengingatkan, DPR sebagai wakil rakyat seharusnya mengemban amanatnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan eksekutif, bupati, sesuai denagn ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Modus seperti ini, beberapa kali KPK menemukan kasus yang sama, dimana DPRD mencari keuntungan pribadi dari APBD maupun penentuan lelang proyek pembangunan, dengan cara ijon proyek” ungkapnya.

“Artinya, proses itu sudah dimulai sejak dari tahap perencanaan, praktis proses lelang hanya formalitas saja, hingga harga tidak lagi kompetitif sehingga sampai ke hilirnya akan selalu ada penyimpangan” imbuhnya.

KPK akan terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus yang sama terus terjadi setiap periodenya. Kemudian terkait dengan PAW nanti KPK akan melakukan koordinasi dengan partai pengusungnya.

“KPK akan selalu mengingatkan para jajaran partai agar saat menentukan calon wakil rakyat dilihat rekam jejak yang bersangkutan jangan lagi ada money politik. Secara normatif KPK selalu mengingatkan dan mecegah terjadinya korupsi,” tutup Alex.

Diketahui, hingga saat ini kasus dugaan suap ini sudah melibatkan 31 tersangka yang diproses oleh KPK dalam penyidikan.***

*Sumber: Siaran Pers di kanal Youtube KPK
https://www.youtube.com/watch?v=EvP2oFjVBJk

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Muara EnimDPRD Kab Muara EnimDugaan korupsiPUPR
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 8 ‘Simpul Advokasi Garut’ Sampaikan Aspirasi dan Aduan Dugaan Ketidakpatutan dan Ketidakpatuhan yang Melibatkan Bupati Garut

Post Selanjutnya

Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

RelatedPosts

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
Post Selanjutnya

Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

Menkeu Naikan Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022, Berikut Rinciannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com