• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

31 Tersangka Korupsi Proyek Bupati Muara Enim. Berikut Keterangan KPK

Redaksi oleh Redaksi
14 Desember 2021
di Dwi Warna, Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengumuman penahanan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa dinas PUPR dan juga terkait dengan pengesahan APBD kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap 16 orang dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dari hasil pengembangan penyidikan KPK hingga berikutnya KPK melakukan upaya paksa penahanan lagi terhadap 15 para tersangka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terhadap penanganan perkara tersebut, berdasarkan informasi dan data yang didapat selama proses penyidikan, ataupun perkara-perkara sebelumnya, juga berdasar fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam perkara Ahmad Yani dkk.

RelatedPosts

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE, didampingi Juru bicara KPK Ali Fikri dan Deputi Penyidikan Karyoto, S.I.K., menjelaskan, KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status pada bulan november 2021.

KPK mengumumkan, Menetapkan 15 orang sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan pengesahan APBD tahun 2019. Mereka merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim.

“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta. Senin (13/12/2021) malam.

Alex mejabarkan, Tersangka yang masih menjabat anggota DPRD periode 2019-2024 antara lain; Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.

Baca Juga  Menyikapi Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Garut

Sementara anggota DPRD periode 2014-2019 yakni; Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.

“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar total sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” ujar Alex.

Alex menjelaskan, Robi Okta Fahlevi merupakan kontraktor yang mempunyai pengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, Robi bersama Elfin MZ Muchtar menemui Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani kemudian memerintahkan Elfin agar Robi Okta kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa pada 2019.

Yani juga memerintahkan Elfin untuk aktif mengakomodasi keinginan Robi dengan kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka. Robi akhirnya memenangkan dan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar.

“Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati) sekitar Rp1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati) sekitar Rp 2,8 miliar,” ungkap Alex.

“Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya,” Alex menambahkan.

Alex menjelaskan, Atas perbuatan tersangka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999,sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2021 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, lanjut Alex, untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan upaya paksa penahanan selama 21 hari kedepan terhitung mulai hari ini, 13 desember 2021 sampai 1 Januari 2022 mendatang. Ditahan dirutan KPK, yakni; di rutan gedung  Merah Putih; AFS, AF dan IR, kemudian di rutan KPK kapling C1; IS, FA, dan SK, sementara di rutan KPK Pomdamjaya; HD, EH, DH, RR, MR, TM, UP, dan WH, kemudian dititipkan di rutan Polres Jakarta Selatan; MD dan PE.

Baca Juga  Polri Selidiki Dugaan Korupsi di PLN Terkait Proyek PLTU di Kalbar

“Untuk mencegah adanya penularan virus Covid-19, pihak KPK akan melakukn isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” kata Alex.

Dalam siaran persnya, Alex mengingatkan, DPR sebagai wakil rakyat seharusnya mengemban amanatnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan eksekutif, bupati, sesuai denagn ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Modus seperti ini, beberapa kali KPK menemukan kasus yang sama, dimana DPRD mencari keuntungan pribadi dari APBD maupun penentuan lelang proyek pembangunan, dengan cara ijon proyek” ungkapnya.

“Artinya, proses itu sudah dimulai sejak dari tahap perencanaan, praktis proses lelang hanya formalitas saja, hingga harga tidak lagi kompetitif sehingga sampai ke hilirnya akan selalu ada penyimpangan” imbuhnya.

KPK akan terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus yang sama terus terjadi setiap periodenya. Kemudian terkait dengan PAW nanti KPK akan melakukan koordinasi dengan partai pengusungnya.

“KPK akan selalu mengingatkan para jajaran partai agar saat menentukan calon wakil rakyat dilihat rekam jejak yang bersangkutan jangan lagi ada money politik. Secara normatif KPK selalu mengingatkan dan mecegah terjadinya korupsi,” tutup Alex.

Diketahui, hingga saat ini kasus dugaan suap ini sudah melibatkan 31 tersangka yang diproses oleh KPK dalam penyidikan.***

*Sumber: Siaran Pers di kanal Youtube KPK
https://www.youtube.com/watch?v=EvP2oFjVBJk

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Muara EnimDPRD Kab Muara EnimDugaan korupsiPUPR
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 8 ‘Simpul Advokasi Garut’ Sampaikan Aspirasi dan Aduan Dugaan Ketidakpatutan dan Ketidakpatuhan yang Melibatkan Bupati Garut

Post Selanjutnya

Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

RelatedPosts

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan SIdang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

15 Agustus 2025
Tom keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Setelah terpisah oleh sembilan bulan proses hukum

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

15 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

Menkeu Naikan Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022, Berikut Rinciannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.