Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM., mengatakan bahwa pemberitaan yang menyatakan Menteri Kesehatan menolak harga PCR Rp. 300 ribu tidaklah benar.
“Pemberitaan itu tidak Benar. Justru sudah kita tindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat Edaran Direktur jenderal pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT- PCR yang berlaku sejak Rabu (27/10),” tegas drg Widyawati dalam keterangan persnya. Sabtu (30/10/2021).
“Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Penurunan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden,” imbuhnya
Dijelaskannya, Evaluasi dilakukan bersama dengan BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
drg. Widyawati menambahkan dengan harga PCR yang berlaku saat ini, Indonesia termasuk negara dengan harga PCR paling murah di ASEAN.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini telah disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui;
nomor hotline 1500-567,
SMS 081281562620,
faksimili (021) 5223002, 52921669, dan
alamat email kontak@kemkes.go.id
Sumber: Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM
Jakarta, 30 Oktober 2021
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post