• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 7, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Mayantara Sehat: Kesadaran Digital Dan Regulasi Keamanan

Redaksi oleh Redaksi
12 September 2021
di Kabar Terkini, Opini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Hari Purwanto
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat/SDR

Kabariku- Cyberspace atau dunia maya adalah tempat virtual atau media yang menyediakan penggunanya untuk melakukan hal-hal seperti berbagi informasi, bermain game, berkomunikasi, melaksanakan transaksi jual beli dan banyak aktivitas lainnya. Saat ini, dunia maya merupakan ruang hidup baru yang bersanding dengan dunia nyata yang menjadi kehidupan yang koheren dan paripurna.

Internet bak dua sisi mata uang. Di balik segala kemudahan yang didapat, tuntutan keamanan internet menjadi sangat krusial saat ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hasil riset We Are Social menyebut pengguna internet di Indonesia tahun 2020 sebanyak 175,4 juta pengguna, artinya dua per tiga penduduk Indonesia telah tersambung dengan internet. Tentunya pemahaman pentingnya keamanan dan perlindungan data pribadi dari tangan jahil menjadi amat penting.

RelatedPosts

Siapa Calon Dirjen Pesantren?

Komisi III DPR Sarifuddin Desak Polri Usut Kebakaran Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

Sayangnya, semakin banyak pengguna internet tidak berjalan tegak lurus dengan kesadaran digital masyarakat. Kesadaran digital yang dimaksud di sini adalah kemampuan atau pengetahuan dalam menggunakan internet secara bijak dengan kesadaran bahwa dunia maya dan dunia nyata ini merupakan kehidupan yang koheren dan paripurna.

Masih terlalu banyak pengguna internet yang tidak menyadari bahwa tindakannya atau aktifitasnya di dunia maya akan berpengaruh atau membawa dampak bagi kehidupan nyata. Mengutip dari siaran pers Kementerian Kominfo No. 49 tahun 2020, indeks literasi digital di Indonesia berada di angka 3 yang berarti masih tergolong sedang.

Indeks literasi digital ini terdiri dari 4 sub-indeks, yaitu Informasi dan Literasi Data, Komunikasi dan Kolaborasi, Keamanan, dan Kemampuan Teknologi. Dari indeks ini, memang cukup “mengelus dada”, kalau kita sandingkan dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 70% dari total populasi di Indonesia.

Baca Juga  SDR: HBA Ke-60, Evaluasi SDM Menuju Kejaksaan yang Berwibawa dan Dipercaya Rakyat

Menjadi tugas bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya literasi digital. Masyarakat perlu disadarkan bahwa sangat penting membangun kesadaran digital sebagai salah satu cara untuk menjaga data-data yang ada di dalam gawai mereka. Selain itu, dengan kesadaran digital masyarakat juga dapat lebih teliti dalam membaca dan memahami ketentuan-ketentuan yang tertulis sebelum menggunakan aplikasi di gawai mereka.

Hal itu justru berbahaya karena jika data pribadinya terbuka untuk umum, seorang dapat mengetahui nama, alamat, nomor telpon, e-mail dan lain lainnya. Sehingga seorang hacker dapet mengakseskan misal akun instagram anda atau bahkan kartu atm anda sehingga terjadinya Cybercrime. Dengan penjelasan tadi, kita dapat melihat mengapa data pribadi itu sangat penting untuk dilindungi dan hak atas privasi masing-masing orang harus dipertegaskan.

Internet dan media sosial telah menjadi salah satu kebutuhan hidup manusia di era digital. Tindakan pengendalian dan pembatasan kita sadari dapat menimbulkan pengaruh terhadap kehidupan kita. Oleh sebab itu sebagai pengguna kita mesti sadar juga bahwa media tersebut diciptakan untuk digunakan dengan tujuan baik.

Namun, akan selalu ada kelompok yang akan membuatnya menjadi buruk. Kesadaran diri menjadi sangat penting dalam mengatur penggunaan media tersebut. Kesadaran diri akan membuat kita mempertimbangkan dan mencari informasi tambahan sebelum turut serta dalam menimbulkan keresahan. Kesadaran akan memandu kita untuk tidak salah bertindak dan ikut menyebarkan kebohongan. Kesadaran akan meningkatkan kualitas literasi digital kita.

Sekali kita menggunakan internet maka status kita adalah calon korban, kita tak hati-hati akan jadi korban atau bisa jadi pelaku kalau kita posting hal yang melanggar undang-undang di media sosial. Ini yang namanya public awareness. Dalam menangkal kejahatan siber, dua faktor penting adalah cyber security dan digital forensik.

Baca Juga  Soal Berbisnis PCR dan Swab Antigen

Publik umumnya belum menempatkan data pribadi sebagai bagian dari properti yang harus dilindungi. Hal ini salah satunya dapat dilacak dari banyaknya postingan yang mengandung konten data pribadi, baik disejumlah platform media sosial, maupun diberbagai grup jejaring sosial.

Selain itu, ketika akan menggunakan sejumlah platform sistem elektronik (e‐commerce, transportasi online, fintech, dan lain-lain) umumnya pengguna juga belum secara utuh memahami kebijakan privasi, syarat-syarat dan ketentuan layanan dari setiap aplikasi tersebut, khususnya yang terkait dengan penggunaan data pribadi.

Seperti kita ketahui bersama terdapat perbedaan perlindungan privasi yaitu di perlindungan privasi di ruang fisik dan ruang cyber (cyberspace). Dalam ruang fisik, terdapat batasan jelas mana publik dan privat, serta memungkinkan kita menyesuaikan level privasi sesuai kehendak. Adapun dalam Cyberspace, tidak ada batasan jelas mana publik dan privat, serta lebih sulit menyesuaikan level privasi.

Perlindungan privasi harus selaras dengan hak-hak lain. Regulasi perlindungan data yang ideal dan komprehensif adalah yang dimiliki Uni Eropa, yakni General Data Protection Regulation (GDPR).

Dalam GDPR, ada tujuh prinsip perlindungan data. Yakni; Lawfulness, fairness and transparency; purpose limitation; data minimisation; accuracy; storage limitation; integrity and confidentiality (security); dan accountability.

Di sisi lain sebenarnya sudah banyak peraturan ditambah lagi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi itu belum cukup kuat. Karena itu, diperlukan juga Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hal ini menjadi sebuah urgensi untuk lebih memastikan data pribadi masyarakat Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya. Pemerintah dan DPR mesti mempercepat pembahasan tema ini, mengingat korban kebocoran data di Indonesia semakin masif.

Dunia maya yang sehat tidak hanya bisa menyandarkan pada kesadaran digital warga penggunanya (netizen) tetapi perlu campur tangan negara melalui regulasi yang layak yang mampu memperkuat penjagaan terhadap hak-hak warga negara. Kecerobohan dan ketidakpahaman pengguna internet tidak bisa menjadi justifikasi atas ancaman kejahatan dunia maya (cybercrime). ***

Baca Juga  April Hingga Mei, Polres Garut Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika-Psikotropika dan Amankan 36 Pelaku
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: cyber securityCyberspacedigital forensikpublic awarenessStudi Demokrasi Rakyat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wamenkes: ‘Pemerintah Optimis Dapat Mempercepat Vaksinasi Nasional’

Post Selanjutnya

Menkop dan Wagub Jabar Tinjau Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Garut

RelatedPosts

Siapa Calon Dirjen Pesantren?

6 November 2025
Sarifuddin Sudding desak Polri usut kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang diduga terkait kasus korupsi.(Foto: doc.DPR-RI)

Komisi III DPR Sarifuddin Desak Polri Usut Kebakaran Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan

6 November 2025

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

5 November 2025
Foto Ilustrasi: Istimewa

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

5 November 2025
Puan Maharani pastikan utang proyek Whoosh dibahas DPR bersama pemerintah,(Ist)

Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh

5 November 2025

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

5 November 2025
Post Selanjutnya

Menkop dan Wagub Jabar Tinjau Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Garut

KPK Melalui 'e-LHKPN' Memudahkan PN atau WL Menyampaikan Laporan Kapan Saja dan Dari Mana Saja

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

6 November 2025

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

6 November 2025

Lulusan PKN STAN Didorong Menkeu Purbaya Agar Jadi Agen Perubahan

6 November 2025

Program JENESYS ASEAN–Japan Sports x SDGs Exchange for Youths 2025 Diikuti Tujuh Delegasi Pemuda Indonesia

6 November 2025

Siapa Calon Dirjen Pesantren?

6 November 2025

Penghargaan Human Capital dan Pendidikan Inklusif di CNN Indonesia Awards 2025 Diraih Kemendikdasmen

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025

Mutu Pengelolaan Arsip di KUA Digenjot Kemenag

6 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com