• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Terkait Penyelesaian Hak Tagih Negara Rp. 2,61 Triliun

Redaksi oleh Redaksi
27 Agustus 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp. 2,61 triliun.

Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Satgas BLBI melalui publikasi media massa ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban SH. L.LM. Dalam pengumuman tersebut Satgas BLBI dengan jelas mencantumkan alamat lengkap kediaman Tommy Soeharto.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tommy Soeharto resmi tidak memenuhi panggilan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kompleks Kementerian Keuangan, yang harusnya di jadwalkan Kamis (26/8/2021) kemarin.

RelatedPosts

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

Rio menerangkan, alasan Tommy Soeharto ketidakhadiran pada pemanggilan Kamis sore. “Yang jelas ada kuasanya, tapi pak Ronny hadir. Cahyo, ini timnya (Satgas BLBI) beliau adalah Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum). Jadi itu saja jawabannya,” kata Rio singkat, Kamis (26/8/2021) sore.

Rio mengatakan, pemanggilam terhadap Tommy Soeharto merupakan pemanggilan yang terakhir.

“Kita berbicara prosedur saja, pemanggilan pertama, pemanggilan kedua maka tidak hadir, maka dilakukan atau diumumkan lewat koran atau media. Itu saja prosedur kita,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar SH. L.LM., menyebut, proses penagihan piutang negara terus berlangsung. Ia berharap mereka bersedia untuk melunasi utang-utangnya kepada negara.

“Tadi sudah dilakukan pemanggilan dan datang wakilnya, dan kita proses sedang berlangsung. Ini kan proses, dan sedang berdialog, nanti tentu kita akan komunikasi lagi. Ya kita harapkan (bersedia melunasi piutang) begitu ya,” ungkapnya.

Baca Juga  'Road to Hakordia Surabaya' KPK Lelang 14 Barang Eks Gratifikasi di Alun-Alun Kota Surabaya

Selain Tommy, Satgas BLBI juga memanggil dua pihak lainnya yaitu Pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Pada pemanggilan ini pihak Ronny disebut hadir langsung memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Diketahui, Tommy dan sejumlah obligor kasus BLBI dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp. 2.612.287.348.912,95.

“Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tertulis surat yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI pada 20 Agustus lalu.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Dr. Mahfud MD S.H., S.U., M.I.P, telah memastikan seluruh obligor dan debitur terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan dipanggil.

Mahfud juga menegaskan, yang dipanggil tidak hanya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, seperti yang dikabarkan oleh berbagai media selama beberapa waktu lalu.

“Kami tegaskan yang diundang itu adalah semua, sekitar 48 obligor dan debitur yang punya utang pada negara sebesar Rp 111 triliun. Jadi, jangan salah hanya Tommy Soeharto. Semua dipanggil,” ujar Mahfud secara virtual, pada Rabu (25/8/2021).

Mahfud menjelaskan, banyak obligor dan debitur yang memiliki utang di atas Tommy. Perhitungan saat ini, utang Tommy Soeharto sekitar Rp 2,6 triliun, meski ia tak menampik ini berpotensi meningkat seusai penjelasan Tommy.

“Yang lain banyak, ada yang Rp 7 triliun, Rp 8 triliun, dan pokoknya total jadi Rp 111 triliun. Dan sekali lagi, semuanya sudah dipanggil,” katanya.

Lebih lanjut, pemerintah memang memegang komitmennya untuk mengejar para debitur dan obligor yang bahkan sudah tidak tinggal di alamatnya dulu.

Baca Juga  Beredar Video TikTok Bupati Garut dan Para Pejabat BLUD RSU dr. Slamet, SIAGA 8 Sampaikan Hal Berikut

“Terbukti, ada beberapa obligor dan debitur yang sudah hijrah ke Bali, Medan, bahkan Singapura, tetapi tetap mendapat surat panggilan dari pemerintah,” paparnya.

Selain mengejar, hingga kemana pun mereka pergi, Mahfud juga mengingatkan bahwa mereka yang mangkir bisa saja dijerat kasus pidana dengan berbagai tudingan.

Pertama, dianggap korupsi. Apalagi definisi korupsi adalah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Kedua, melanggar hukum. Dalam hal ini, mereka yang mangkir dinilai tidak mau memenuhi kewajiban hukum perdatanya. Ini tentu saja akan berbelok menjadi hukum pidana.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh obligor dan debitur yang sudah dipanggil untuk kooperatif dan mau menyelesaikan tanggung jawabnya pada negara.

“Semua harus membayar. Karena ini uang rakyat, rakyat sekarang sedang susah. Saya juga sudah koordinasi dengan para penegak hukum pidana dalam hal ini,” Menkopolhukam memungkas. (*)

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BLBIDirjen AHUKPKSatuan Tugas Penanganan Hak Tagih NegaraTommy Soeharto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden KSPI: ’30 Ribu Buruh Beserta Keluarga di Jawa Barat telah Divaksin melalui Program Gerai Vaksin Presisi Polri’

Post Selanjutnya

Silaturahmi Kapolres Garut bersama Jajaran ke Ponpes An-Nur Madinah, Cilawu Garut

RelatedPosts

Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Foto:Ist)

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

13 November 2025
Post Selanjutnya

Silaturahmi Kapolres Garut bersama Jajaran ke Ponpes An-Nur Madinah, Cilawu Garut

Aktivis '98 Simson Simanjuntak Mendukung Penuh Hak Interpelasi DPRD DKI Terkait Dana Formula E

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com