• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Terkait Penyelesaian Hak Tagih Negara Rp. 2,61 Triliun

Redaksi oleh Redaksi
27 Agustus 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp. 2,61 triliun.

Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Satgas BLBI melalui publikasi media massa ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban SH. L.LM. Dalam pengumuman tersebut Satgas BLBI dengan jelas mencantumkan alamat lengkap kediaman Tommy Soeharto.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tommy Soeharto resmi tidak memenuhi panggilan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kompleks Kementerian Keuangan, yang harusnya di jadwalkan Kamis (26/8/2021) kemarin.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

Rio menerangkan, alasan Tommy Soeharto ketidakhadiran pada pemanggilan Kamis sore. “Yang jelas ada kuasanya, tapi pak Ronny hadir. Cahyo, ini timnya (Satgas BLBI) beliau adalah Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum). Jadi itu saja jawabannya,” kata Rio singkat, Kamis (26/8/2021) sore.

Rio mengatakan, pemanggilam terhadap Tommy Soeharto merupakan pemanggilan yang terakhir.

“Kita berbicara prosedur saja, pemanggilan pertama, pemanggilan kedua maka tidak hadir, maka dilakukan atau diumumkan lewat koran atau media. Itu saja prosedur kita,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar SH. L.LM., menyebut, proses penagihan piutang negara terus berlangsung. Ia berharap mereka bersedia untuk melunasi utang-utangnya kepada negara.

“Tadi sudah dilakukan pemanggilan dan datang wakilnya, dan kita proses sedang berlangsung. Ini kan proses, dan sedang berdialog, nanti tentu kita akan komunikasi lagi. Ya kita harapkan (bersedia melunasi piutang) begitu ya,” ungkapnya.

Baca Juga  Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

Selain Tommy, Satgas BLBI juga memanggil dua pihak lainnya yaitu Pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Pada pemanggilan ini pihak Ronny disebut hadir langsung memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Diketahui, Tommy dan sejumlah obligor kasus BLBI dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp. 2.612.287.348.912,95.

“Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tertulis surat yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI pada 20 Agustus lalu.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Dr. Mahfud MD S.H., S.U., M.I.P, telah memastikan seluruh obligor dan debitur terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan dipanggil.

Mahfud juga menegaskan, yang dipanggil tidak hanya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, seperti yang dikabarkan oleh berbagai media selama beberapa waktu lalu.

“Kami tegaskan yang diundang itu adalah semua, sekitar 48 obligor dan debitur yang punya utang pada negara sebesar Rp 111 triliun. Jadi, jangan salah hanya Tommy Soeharto. Semua dipanggil,” ujar Mahfud secara virtual, pada Rabu (25/8/2021).

Mahfud menjelaskan, banyak obligor dan debitur yang memiliki utang di atas Tommy. Perhitungan saat ini, utang Tommy Soeharto sekitar Rp 2,6 triliun, meski ia tak menampik ini berpotensi meningkat seusai penjelasan Tommy.

“Yang lain banyak, ada yang Rp 7 triliun, Rp 8 triliun, dan pokoknya total jadi Rp 111 triliun. Dan sekali lagi, semuanya sudah dipanggil,” katanya.

Lebih lanjut, pemerintah memang memegang komitmennya untuk mengejar para debitur dan obligor yang bahkan sudah tidak tinggal di alamatnya dulu.

Baca Juga  KPK Tetapkan Bupati 'DRA' Sebagai Tersangka Kasus Suap Terkait Pengadaan Infrastruktur di Musi Banyuasin

“Terbukti, ada beberapa obligor dan debitur yang sudah hijrah ke Bali, Medan, bahkan Singapura, tetapi tetap mendapat surat panggilan dari pemerintah,” paparnya.

Selain mengejar, hingga kemana pun mereka pergi, Mahfud juga mengingatkan bahwa mereka yang mangkir bisa saja dijerat kasus pidana dengan berbagai tudingan.

Pertama, dianggap korupsi. Apalagi definisi korupsi adalah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Kedua, melanggar hukum. Dalam hal ini, mereka yang mangkir dinilai tidak mau memenuhi kewajiban hukum perdatanya. Ini tentu saja akan berbelok menjadi hukum pidana.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh obligor dan debitur yang sudah dipanggil untuk kooperatif dan mau menyelesaikan tanggung jawabnya pada negara.

“Semua harus membayar. Karena ini uang rakyat, rakyat sekarang sedang susah. Saya juga sudah koordinasi dengan para penegak hukum pidana dalam hal ini,” Menkopolhukam memungkas. (*)

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BLBIDirjen AHUKPKSatuan Tugas Penanganan Hak Tagih NegaraTommy Soeharto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden KSPI: ’30 Ribu Buruh Beserta Keluarga di Jawa Barat telah Divaksin melalui Program Gerai Vaksin Presisi Polri’

Post Selanjutnya

Silaturahmi Kapolres Garut bersama Jajaran ke Ponpes An-Nur Madinah, Cilawu Garut

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Foto:Ist)

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

13 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025
Post Selanjutnya

Silaturahmi Kapolres Garut bersama Jajaran ke Ponpes An-Nur Madinah, Cilawu Garut

Aktivis '98 Simson Simanjuntak Mendukung Penuh Hak Interpelasi DPRD DKI Terkait Dana Formula E

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

19 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com