• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat: ‘Angkat Novel Baswedan dan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Beresiko Impeachment Bagi Presiden’

Redaksi oleh Redaksi
25 Agustus 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Langkah Novel Baswedan bersama 57 Eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta untuk segera diangkat menjadi ASN.

Diketahui, yang mendasari permintaan 57 eks pegawai KPK adalah; oleh hasil dari persekongkolan Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Yang diduga ada maladministrasi dan pelanggaran HAM selama proses alih status.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengabaikan permintaan tersebut.

RelatedPosts

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

“Sebab, jika Presiden mengamini kehendak 57 Eks pegawai KPK Presiden melanggar dua UU yaitu UU ASN, dan UU KPK No 19 tahun 2019 serta PP no 1 tahun 2020 dan Perkom KPK. Akibat hukumnya Presiden Joko Widodo dapat dituntut IMPEACHMENT sesuai UU MK,” jelasnya. Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK.

“Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan; Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara,” kata Hari.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP itu, Dijelaskan Hari, sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020. Alih fungsi pegawai KPK ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga  Januari-Agustus 2024, KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi

“Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang,” tegas Hari.

Lanjut Hari menuturkan, Jika melihat perjalanan dan arah perilaku mereka, sedari awal mereka enggan segaris dengan kebijakan pemerintah terutama penguatan KPK melalui UU No 19 tahun 2019.

“Dalam perjalanan mereka di KPK, pernyataan mereka kerap mendegradasi posisi Presiden. Mereka secara tegas menolak intervensi Presiden dalam urusan KPK, bahkan secara vulgar mereka menuding Presidenlah dalang polemik di KPK,” papar Hari.

Terakhir Hri menandaskan, “Target mereka bukan sekedar minta jadi ASN tapi menjerumuskan Presiden karena menyalahi hukum dan melanggar UU. Akibat hukumnya Presiden Joko Widodo jika mengangkat Novel Baswedan dan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN dapat dituntut IMPEACHMENT sesuai UU MK. Lebih baik Presiden mengabaikan surat mereka karena ada konsekuensi hukum jika mengangkat menjadi ASN”. (*)

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaKPKnovel baswedanOmbudsman Republik IndonesiaStudi Demokrasi RakyatUU MK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab Garut dengan Kemenko Perekonomian dan PT. KAI Logistik

Post Selanjutnya

Presiden KSPI: ’30 Ribu Buruh Beserta Keluarga di Jawa Barat telah Divaksin melalui Program Gerai Vaksin Presisi Polri’

RelatedPosts

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026
Post Selanjutnya

Presiden KSPI: '30 Ribu Buruh Beserta Keluarga di Jawa Barat telah Divaksin melalui Program Gerai Vaksin Presisi Polri'

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Terkait Penyelesaian Hak Tagih Negara Rp. 2,61 Triliun

Discussion about this post

KabarTerbaru

Interaksi antara pengunjung dan satwa di Taman Satwa Cikembulan

Taman Satwa Cikembulan Dipadati Pengunjung, Pertunjukan Satwa Jadi Andalan

26 Maret 2026
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

25 Maret 2026

Pengidap Thalasemia Sulit Cari Darah, Yuda Puja Turnawan Gelar Donor di DPRD Garut, Stok Menipis Pasca Lebaran

23 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com