KABARIKU – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan bahwa lembaganya senantiasa mengawal dan memantau pemanfaatan anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19.
“Untuk itu KPK telah menerbitkan Surat Edaran No 8 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Firli dlam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Berpedoman pada Surat Edaran tersebut, Firli meminta agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan tindak pidana korupsi, di antaranya:
- Tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa
- Tidak memperoleh kickback dari penyedia
- Tidak mengandung unsur penyuapan
- Tidak mengandung unsur gratifikasi
- Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan
- Tidak mengandung unsur kecurangan atau mal-administrasi
- Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat
- Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi
“KPK terus bekerja keras walau dalam masa pandemi Covid-19 . Sejak diumumkannya Covid-19 sebagai bencana nonalam menimpa negara kita maka KPK memfokuskan terkait dengan pengawasan kerja sama koordinasi, pencegahan penyalahgunaan anggaran terkait dengan penanganan Covid-19,” ujar Firli. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com