KABARIKU – Hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 yang jatuh pada Rabu tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan itu diambil untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang “Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional” yang ditandatangani Presiden pada Jumat (27/11/2020).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.” begitu di antaranya Keppres Nomor 22 Tahun 2020.
Seperti diketahui, Pilkada 2020 bakal berlangsung di 270 daerah, yang meliputi sembilan pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan nanti. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pengelolaan logistik Pilkada 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sesuai protokol kesehatan.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara) karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes (protokol kesehatan),” tutur I Dewa Kade Wiarsa. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com