• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp 2 Triliun Lebih, Berikut Rinciannya

Redaksi oleh Redaksi
7 November 2020
di Hukum
A A
0
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (*)

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mantan pengacara Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan istri, Deisti Astriani, sebesar Rp 2 triliun lebih, tepatnya Rp 2.256.125.000.000. Jumlah gugatan ini tergabung dari kerugian materiil dan imateriil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Gugatan dlayangkan terkait pembayaran jasa pengacara yang belum lunas. Menurut Fredrich, dari 27 miliar yang seharusnya ia terima, Setnov baru membayar Rp 1 miliar saja.

RelatedPosts

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

Gugatan Rp 2 triliun lebih juga dilayangkan Fredrich karena akibat dari menjadi pengacara Setya Novanto, kini Fredrich malah dipenjara sehingga kehilangan jasa profesi.

“Dengan dia itu terpidana, dia itu kehilangan jasa profesi,” ujar pengacara Fredrich, Rudy Marjono, Jumat (6/11/2020).

Fredrich Yunadi merupakan pengacara Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP. Ia ditangkap KPK dan menjadi terpidana karena merintangi penyidikan KPK atas kasus Setya Novanto tersebut.

Dalam sidang putusan, ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang digelar pada tanggal 28 Juni 2018. Atas putusan itu, Fredrich kemudan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada Maret 2019 malah menambah hukuman Fredrich menjadi 7 tahun 6 bulan.

Sidang gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istri digelar di PN Jakarta Selatan. Saat ini sudah menginjak tahap pembuktian. Menurut Rudy, pengacara Fredrich, sidang akan kembali digelar pada 2 Desember 2020.

Terkait jasa pengacara yang belum dibayar lunas oleh Setnov, Rudy mengatakan, kliennya sudah berupaya menagih namun tidak ada iktikad baik dari Novanto.

Baca Juga  Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Nader Thaher Kasus Korupsi Kredit Macet pada Investasi Bank Mandiri

“Jadi, dari 14 kuasa yang beliau pernah kerjakan, hanya dibayar sedikit dari situ, makanya itu ditagih sama Pak Fredrich karena Pak Setnov tidak mempunyai iktikad baik atau tidak ada kata sepakat untuk penyelesaian pembayaran itu, sehingga terpaksa Pak Fredrich menggugat,” katanya.

Berikut rincian gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istri sehingga totalnya menjadi Rp 2 triliun lebih:

Kerugian Materiil

A. 14 Legal Action (upaya hukum) X Rp 2 M per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp 28 M (Rp 1.000.000.000 yang sudah dibayar)= Rp 27 miliar

B. 2% x Rp 27 miliar per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

Kerugian immaterial

a. 1 bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000 X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan penggugat)= Rp 5.625.000.000

b. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp. 500.000.000
c. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp. 25.000.000.000 per bulannya X 90 = Rp 2.250.000.000.000

“Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” begitu bunyi petitum Fredrich.

Fredrich divonis melakukan upaya merintangi penyidikan KPK terhadap kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam sidang dijelaskan bahwa Frderich telah menyarankan agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Alasannya, proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Fredrich pun melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi sembari mengungsikan kliennya ke Hotel Sentul. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fredrich YunadiGugat Rp 2 triliunSetya novanto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Politisi Sesama Partai Laporkan Suharso Monoarfa ke KPK

Post Selanjutnya

Mengenal Joe Biden dan Kemala Harris, Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat Terpilih

RelatedPosts

Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Nadiem Makarim/@nadiem_makarim__

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

28 Juni 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk tandatangani MOU Selasa (24/6/2025)

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

27 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dilimpahkan ke JPU

24 Juni 2025

Soal Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor, Johanis Tanak: Penafsiran Hukum Harus Rasional dan Berdasar

21 Juni 2025
Post Selanjutnya
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Amerika terpilih Joe Biden dan Kemala Harris. (*)

Mengenal Joe Biden dan Kemala Harris, Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat Terpilih

Aa Gatot Brajamusti. (*)

Jenazah Gatot Brajamusti Dimakamkan di Cisaat Sukabumi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.