KABARIKU – Kabar gembira bagi pengguna tol. Pemerintah membatalkan kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi untuk semua jenis golongan pada Senin (7/9/2020). Padahal Keputusan Menteri PUPR untuk kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi sudah terbit.
“Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin (7/9) pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19,” ujar Kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol)Kementerian PUPR Danang Parikesit, Senin (7/9).
Danang menambahkan, penundaan tarif dilakukan sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Dengan penundaan tersebut, maka tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi kembali ke taif semula, yaitu:
Tarif jarak terjauh Tol Padaleunyi:
Golongan I Rp 9.000
Golongan II Rp 15 ribu
Golongan Rp 17.500
Golongan IV Rp 21.500
Golongan V Rp 26 ribu
Kemudian tarif jarak terjauh Tol Cipularang:
Golongan I Rp 39.500
Golongan II Rp 59.500
Golongan III Rp 79.500
Golongan IV Rp 99.500
Golongan V Rp 119 ribu.
Sementara tarif Tol Padaleuyi sesuai SK Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Golongan I Rp10.000
Gol II Rp17.500
Gol III Rp17.500
Gol IV Rp 23.500
Gol V Rp23.500
Sedangkan tarif Tol Cipularang menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang sebagai berikut:
Golongan I Rp42.500
Gol II Rp71.500,
Gol III Rp79.500,
Gol IV Rp103.500
Gol V Rp Rp119.000.
(Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post