KABARIKU – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, resmi bercerai dengan Sherrin Tharia. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memberikan putusan atas sidang gugat cerai Zumi Zola Vs Sherrin Tharia pada Rabu tanggal 12 Agustus 2020 lalu.
Alhasil, dengan putusan tersebut Zumi Zola kini resmi menduda.
Seperti diketahui, Sherrin Tharia yang dinikahi Zumi Zola pada 16 Maret 2012 lalu menggugat cerai pada 26 Maret 2020 dengan nomor gugatan 1244/Pdt.G/2020/PA.JS.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim membenarkan bahwa perkara gugat cerai antara Sherrin Tharia dengan Zumi Zola sudah diputus.
“Perkara tersebut sudah diputus hakim 12 Agustus 2020. Sidang digelar secara online,” kata Cece Rukmana Ibrahim, Senin (24/8/2020).
Zumi Zola digugat cerai Sherrin Tharia dengan alasan sering terjadi pertengkaran. Alasan lain yang diajukan Sherrin adalah kurangnya perhatian.
Zumi Zola sendiri kini masih menjalani tahanan usai divonis 6 tahun penjara pada 2018 lalu. Ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai Gubernur Jambi. Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post