KABARIKU – Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman menyatakan, Pemkab Garut menggratiskan Rapid Test untuk surat keterangan sehat bagi warga yang akan bepergian. Pengratisan rapid tes untuk kepentingan surat sehat, dihasilkan dalam rapat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa (2/6/2020).
“Jadi keputusannya, warga yang memerlukan Surat Keterangan Sehat sebagai syarat untuk dokumen berpergian ke luar daerah, bisa mendatangi Puskesmas – Puskesmas untuk memeriksakan diri, termasuk tes PCR. Dan itu gratis selama persediaan ada,” kata Helmi, Kamis (4/5/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Maskud Farid menambahkan, sesuai hasil rapat Forkopimda, pihaknya telah memberikan instruksi ke seluruh Puskesmas di wilayah Garut untuk memberikan layanan surat keterangan sehat dan lampiran hasil rapid test secara cuma–cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Maka sekarang ini Rapid Test selain untuk pelacakan kasus OTG, ODP dan PDP, juga diberikan kepada masyarakat yang memerlukan Rapid Tes untuk surat keterangan sehat,” kata Maskud.
Sebelumnya, biaya Rapid Test di Kabupaten Garut untuk kepentingan surat keterangan sehat dibebani biaya sebesar Rp 308.000. Biaya itu terdiri dari biaya pendaftaran Rp 8000, biaya bahan habis pakai dan jasa pemeriksaan Rp 60.000, dan biaya alat Rapid Test Rp 240.000. Jumlah total Rp Rp 308.000. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post