KABARIKU – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Penetapan Said Didu sebagai tersangka sesuai dengan surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim yang ditandatangani Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Golkar Pangarso tertanggal 10 Juni 2020.
Diberitakan sebelumnya, pihak Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ke Bareskrim dilayangkan pada pada tanggal 8 April 2020 lalu.
Pihak Bareskrim Polri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Said Didu pada tanggal 16 Mei lalu. Usai memeriksa Said Didu, tanggal 19 Mei Bareskrim juga memanggil Hersubeno Arief untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Harsubeno Arief adalah orang yang mewawancarai Said Didu dalam video yang memicu pihak Luhut Binsar Panjaitan melapor.
Video tersebut tayang pada 28 Maret 2020 dengan judul “MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG”. Dalam video itu Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19. (Has)