Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember

KABARIKU – Waktu pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akhirnya ditentukan pada 9 Desember 2020. Penentuan tanggal disepakati pada rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu serta DKPP, pada Selasa (14/4/2020).

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang memimpin rapat saat membacakan kesimpulan rapat.

Komisi II, Mendagri, KPU, dan Bawaslu akan melaksanakan rapat kerja kembali untuk membahas kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020 pada awal Juni 2020, atau setelah masa tanggap darurat pandemi virus Corona berakhir.

Rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menghasilkan dua kesimpulan, yaitu

  1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
  2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Kesimpulan rapat ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, Ketua KPU Arief Budiman, Plt Ketua DKPP Prof. Dr. Mohammad, Ketua Bawaslu Abhan SH.,MH, dan Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T. (Has)

Tinggalkan Balasan