KABARIKU – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperpanjang masa kedinasan aparatur sipil negara (ASN)
Masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 13 Mei 2020 mendatang.
Perpanjangan itu ditetapkan Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 19/2020 yang mengatur sistem kerja ASN selama pandemi Covid-19. Surat tersebut ditandatangani Menpan RB pada Senin (20/4/2020).
Sebelumnya, masa WFH bagi ASN berlaku hingga Selasa (21/4/2020) sesuai perpanjangan sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut Menpan RB menyatakan, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana telah diubah dengan SE 34/2020, masa bekerja di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Namun Menpan-RB meminta keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga meskipun ASN bekerja dari rumah. Ia meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem kerja di tiap instansi.
“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Dketahui, perpanjangan ASN bekerja dari rumah telah dilakukan sebanyak dua kali. Kebijakan bekerja dari rumah, diharapkan bisa ikut mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post