KABARIKU – Menghadapi bulan suci Ramadan 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi di tengah pandemi Covid-19, Menteri Agama (Menag) Fahrur Razi mengeluarkan sejumlah panduan bagi umat Muslim di Tanah Air.
Panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 tersebut, ada dua hal yang paling menonjol.
Pertama, Menag mengimbau agar umat Islam melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing, baik secara individual maupun berjamah, dengan hanya diikuti keluarga inti.
Kedua, dalam surat tertanggal 6 April 2020 tersebut, Menag Farur Razi pun menyatakan, shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan.
“Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI dalam waktunya,” ungkap Menag dalam suratnya.
Imbauan lainnya, umat Islam diwajibkan melaksanakan ibadah puasa Ramadan dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah;
Sahur bersama atau buka bersama yang melibatkan banyak orang, baik dilakukan oleh keluarga maupun dinas intansi, ditiadakan;
Tilawah dan tadarus dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran;
Peringatan Nuzulul Quran dengan menghadirkan jumlah banyak ditiadakan;
Tidak melakukan itikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan, baik di musala maupun di masjid;
Silaturahim halal bihalal saat Idul Fitri dilakukan lewat media sosial dan video call;
Kemudian tentang zakat fitrah, Menag menandaskan bahwa setiap Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sesuai ketentuan. Namun Menag juga mengimbau agar pengumpulan zakat fitrah oleh patugas diusahakan dengan cara yang mengurangi kontak fisik. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post