• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

R.mol.id Dinilai Tak Pedulikan Putusan Dewan Pers, Repdem Tuntut Setengah Miliar

Redaksi oleh Redaksi
25 Februari 2020
di Hukum
A A
0
Fajri Syafii. (*)

Fajri Syafii. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Keputusan bersalah kepada Rmol.id oleh Dewan Pers terkait pemberitaan dengan judul “Saiful Bahri Akui Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto” yang tayang Jumat 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB nampaknya tidak digubris dan terkesan diacuhkan oleh Rmol.id. Karenanya, Repdem, yang merupakan sayap partai PDI Perjuangan melaporkan kembali laman berita online tersebut kepada Dewan Pers. Repdem menilai, kantor berita online ini tidak taat pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dewan pers sudah memberikan rekomondasi berupa 2 sanksi yang diberikan kepada Rmol.id, yakni Rmol.id wajib memuat Hak Jawab Hasto Kristiyanto dan Menyampaikan PERMOHONAN MAAF Kepada PENGADU dan Masyarakat Pembaca. Tapi hingga hari ini hal tersebut tidak dilakukan Rmol.id,” ujar Fajri Safii Ketua Bidang Hukum dan HAM, Repdem.

RelatedPosts

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

Fajri menambahkan, seharusnya Rmol.id sudah melaksanakan putusan Dewan Pers Nomor 110/DP/K/II/2020 tertanggal 5 Februari 2020 karena waktu yang diberikan hanya 3×24 jam setelah surat rekomendasi tersebut dikeluarkan Dewan Pers.

“Kedua sanksi tersebut tidak dilaksanakan oleh Rmol.id padahal kami telah menyampaikan hak jawab dari Hasto Kristiyanto dan design permohonan maaf untuk ditayangkan oleh Rmol.Id pada tanggal 12 Februari 2020, tapi nihil. Karenanya kami layangkan kembali surat kepada Dewan pers agar Rmol.id ditindak tegas,” terang Fajri di Jakarta.

Tak ingin lagi hanya berwacana, pengacara Repdem ini kembali mengingatkan Rmol.id agar menaati keputusan Dewan Pers dalam waktu secepatnya, karena berdasarkan isi putusan Dewan Pers itu sendiri dan Pasal 18 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers “ Tidak Melayani Hak Jawab maka akan dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp.500.000.000” (Lima Ratus Juta Rupiah).

Baca Juga  Tidak Profesional dan Salahi Wewenang, IPW Desak Kapolri Tindak Karowassidik Bareskrim Polri

“Kami mohon Dewan Pers untuk memberikan sanksi Denda tersebut Kepada Rmol.id mengingat sudah melampaui batas waktu yang telah diberikan oleh Dewan Pers yakni 3×24 jam sejak menerima surat dari Pengadu,” tutup pengacara ini. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pramono Anung: Istana Pun Tergenang

Post Selanjutnya

Jaksa Agung Harus Terbitkan PERJA Terkait Penanganan Perkara Rakyat Kecil

RelatedPosts

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026
Post Selanjutnya
Bandot DM, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia

Jaksa Agung Harus Terbitkan PERJA Terkait Penanganan Perkara Rakyat Kecil

Pimpinan DPR Belum Sepakat Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, Pembahasan Ditunda Hingga Usai Reses

Discussion about this post

KabarTerbaru

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Berkomitmen Minimalisir Kawasan Kumuh

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com