KABARIKU – Lima piminan DPR RI belum menemukan kata sepakat tentang Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Oleh karena itu, pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker ditunda hingga anggota DPR menuntaskan masa reses dari tanggal 27-22 Maret 2020.
“Belum ada kesepakatan di antara lima pimpinan terkait RUU tersebut. Oleh karena itu harus ditunda dulu,” ujar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Azis pun menjelaskan tata laksana pembahasan RUU di DPR. Menurutnya, sesuai tata laksana, ketika pemerintah menyerahkan draf RUU maka pimpinan DPR bakal membahasnya dalam rapat pimpinan.
“Usai rapim, draf RUU dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus),” jelasnya.
Tahap selanjutnya, papar Azis, DPR menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkam RUU tersebut. Dalam paripurna, DPR menunjuk komisi yang bertugas membahas draf RUU itu bersama perwakilan dari pemerintah.
“Nah sampai saat ini malah belum ada jadwal rapat pimpinan,” katanya.
Diketahui, RUU Omnibus Law Ciptaker yang disusun untuk memangkas aturan guna menarik investasi ini ternyata mendapat penolakn dari sejumlah kalangan. Namun Menkumham Yasonna H Laoly menyatakanpenolakan dari masyaraat seuatu yang wajar.
“Masyarakat yang masih menolak belum melihat konteks RUU tersebut secara utuh. Selain itu, kritikan dan masukan dari masyarakat bisa disampaikan saat DPR RI dan pemerintah melakukan pembahasan,” jelasnya.
Yasonna berencana akan melakukan roadshow ke daerah untuk menjelaskan RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut.
“Bahkan Pak Presiden juga dikabarkan bersedia menemani,” katanya. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post