KABARIKU – Masyarakat Sipil Antikorupsi (MAKI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku, pihaknya melaporkan Agus Rahardjo pada 5 Oktober 2018 lalu atas dugaan pelanggaran etik.
Menurut Bonyamin, pihak tertentu memberikan laporan tentang pertemuan yang dihadiri Agus di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.
Agus, lanjut Bonyamin, disebutkan bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, dan pimpinan anak perusahaan BUMN.
Ditambahkannya, laporan itu dilengkapi pula dengan foto, data mobil yang digunakan dan bukti lainnya.
“MAKI melaporkan hal tersebut ke KPK pada Oktober 2018. Kami menduga Agus Rahardjo telah melanggar kode etik,” ujarnya.
Boyamin menyatakan, dari informasi yang ia terima, proses pemeriksaan laporan tersebut sudah rampung dan telah diserahkan Direktorat Pengawasan Internal ke pimpinan KPK. Namun, hingga saat ini, Boyamin selaku pihak pelapor mengaku tak mengetahui hasil dari pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, masa kerja Agus dan pimpinan KPK lainnya berakhir pada 20 Desember 2019, sehingga KPK seharusnya mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik itu. (Has)