KABARIKU – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi ada sejumlah kepala daerah yang melakukan transaksi keuangan di luar negeri dan kemudian menyimpannya di rekening kasino. Jumlah total nilai rekening di kasino tersebut cukup fantastis: Rp 50 miliar.
“Lewat kasino. Kami menduga ini pencucian uang,” kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin, Senin (16/12/2019).
Ditambahkannya, penyimpanan uang di rekening kasino yang dilakukan sejumlah kepala daerah tersebut menggunakan dua cara. Pertama, menyimpan uang dalam rekening dan kemudian menariknya jika yang bersangkutan mau main. Kedua, menyimpan uang dalam bentuk koin.
Si pemilik nomor rekening, menurut Badarudin, akan menukarkan uang dengan koin kasino di negara-negara yang tak melarang permainan judi. Ketika jam operasi kasino berakhir, mereka kembali menukarkan koin itu menjadi uang tunai.
“Setelah menjadi uang tunai, yang bersangkutan memboyongnya ke Tanah Air.
Dalam tanda terima, lanjutnya, uang itu disebutkan sebagai hasil judi dan bisa digunakan karena legal.
“Di negara-negara tertentu judi legal, tidak melanggar hukum,” tambahnya.
Badaruddin menyatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan siapa saja kepala daerah yang memiliki rekening di kasino tersebut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini,” paparnya. (Ref)